-->

Notification

×

Ketum LBH-PK Hadir di Tengah-Tengah Para Mahasiswa Mengampu Materi Advokasi dan Bantuan Hukum

22 Agustus 2021 | Agustus 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T21:28:26Z


PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng, SH., MSI hari ini, Minggu pagi pukul. 10.00 Wib bertindak sebagai instruktur atau pengajar dalam program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tingkat Nasional.


Diklat paralegal yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh 200 mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta lintas fakultas dan jurusan dimana persebaranya adalah di seluruh wilayah Indonesia.


Tak hanya itu, mereka 200 mahasiswa aktif yang menjadi peserta kursus (Diklat) paralegal bersertifikat pada sebelumnya telah melalui proses seleksi yang ketat oleh tim dari Kemendikbudristek dan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.


Maka tak berlebihan bila hadirnya sosok advokat beken dan kondang sekaligus Ketum LBH-PK menjadi sebuah kehormatan bagi para mahasiswa peserta diklat.


Memasuki hari ke tiga pelaksanaan diklat Ketum LBH-PK H. Sugeng, SH., MSI hadir secara virtual di tengah-tengah para mahasiswa mengampu materi Advokasi dan Bantuan Hukum.


Sugeng diketahui melangsungkan paparanya secara virtual dari ruang kerja Ketua Umum atau Direktur di Kantor Pusat LBH-PK, Kranji, Purwokerto.


Sekitar 2,5 jam Ketum LBH-PK memberikan paparan dengan lugas, rileks sesekali di iringi canda tawa sehingga para mahasiswa merasa nyaman dalam menyimaknya.


Bagi pria kelahiran Cilacap asal Purbalingga yang juga menjabat berbagai posisi strategis di banyak organisasi level nasional dan daerah tersebut materi Advokasi dan Bantuan Hukum merupakan bak makanan keseharianya.


Profesinya sebagai advokat yang memimpin Kantor Advokat berlabel H.SUGENG,SH.,MSI & Rekan juga posisinya sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum dan Direktur dari sebuah lembaga bantuan hukum bernama LBH-PK yang terakreditasi "A" oleh Kemenkumham RI selama tiga periode berturut-rurut menjadikan semakin berkualitasnya penyampaian dan paparanya di hadapaan seluruh mahasiswa.


Semua aspek bantuan hukum dikaji dan disampaikan kepada para mahasiswa.


Sugeng mengatakan LBH-PK lahir jauh-jauh hari sebelum adanya UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.


"Kegiatan Litigasi serta Non Litigasi sudah kami lakukan jauh hari sebelum lahirnya UU Bantuan Hukum gratis," katanya, Minggu (22/8).


Sugeng menyoroti tentang masih minimnya anggaran bantuan hukum baik yang bersumber dari APBN maupun APBD bagi daerah provinsi, kabupaten, kota yang sudah memiliki perda bantuan hukum gratis beserta regulasi turunanya.


"Kami berprinsip penyerapan angggaran semakin cepat semakin baik tapi tetap harus berkualitas," paparnya.


Juga, masih kata Sugeng, belum ada persepsi yang sama diantara institusi penegak hukum tentang bantuan hukum gratis sehingga program bantuan hukum gratis belum menjadi issu nasional.


Saat sesi tanyajawab muncul  tiga orang mahasiswa sebagai penanya dan semua pertanyaan dijawab oleh Sugeng dengan tepat pada sasaranya. (tro).

×
Berita Terbaru Update