CILACAP - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap kembali didatangi puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kamis (26/2/2026).
Mereka mempertanyakan hak status tanah atas lahan 34,2 hektare yang dibuka Lapas Nusakambangan untuk balai latihan kerja (BLK) atau food estate di wilayah tersebut.
Sementara lahan tersebut diklaim oleh para nelayan dan petani ini adalah milik mereka, dan telah mereka garap selama lebih dari 20 tahun. Lahan yang disengketakan ini berada di wilayah Kampung Laut, dari Klaces hingga Gragalan.
"Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum?," ujar Koordinator Aksi, Wandi Nasution
"Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM)," lanjutnya.
Selanjutnya, keberadaan balai latihan kerja (BLK) untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluas puluhan hekatre ini, dinilai Wandi berpotensi menghilangkan tanah milik warga.
"Yang disebut oleh DPR RI pada waktu itu, bahwa luasan Nusakambangan adalah 12 ribu hektare, tapi faktualnya di lapangan hanya 10 ribu hektare, dan sisanya 2 ribu hektare ini adalah Kecamatan Kampung Laut," kata Wandi.
"Dan dari lahan yang ada di Kampung Laut ini, itu sudah mulai berkurang. Tanah-tanah yang pada saat itu dikelola oleh warga turun temurun, tiba-tiba di klaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk lahan untuk food estate," imbuhnya.
Hal itu dinilai sangat mengkhawatirkan oleh Wandi karena berdampak terhadap warga, khususnya terhadap keberlangsungan hidup mereka.
"Ini sangat mengkhawatirkan dan Cilacap ini sedang tidak baik-baik saja, darurat agraria," tegas Wandi.
"Mereka saat ini sedang berjuang terhadap tanahnya, tetapi negara tidak hadir untuk memperjuangkan itu, dan lagi-lagi yang menjadi korban kebijakan adalah masyarakatnya," lanjutnya.
Adapun lahan untuk food estate ini, ungkap Wandi, sudah mendekati area permukiman warga. "BLK ini kan ada 3 cluster, pertanian lalu tambak dan peternakan, dan tentu sangat luas sekali," ujarnya.
Ia pun mewanti-wanti kepada BPN Cilacap untuk tidak mengeluarkan sertipikat atas lahan yang saat ini dipersoalkan oleh warga.
"Begitu juga kepada Bupati, jangan sampai orang yang pertama kali menandatangani terkait dengan dokumen food estate yang bentuknya BLK atau lain sebagainya, kita sangat menyayangkan hal tersebut kalau sampai terjadi," ujar Wandi.
"Tadi saat audensi kita menitiktekankan ke pihak terkait untuk lebih ditingkatkan lagi pembahasannya nanti di Sekda dan fokus terhadap konflik yang ada," tandasnya.
Wandi mengaku sudah mengirimkan surat secara pararel sebelumnya, baik ke BPN maupun Sekda. "Kita sebenarnya sudah sampaikan dari awal, bahwa ada bentuk pelanggaran yang terjadi," terangnya.
"Dan dari pihak kabupaten itu membentuk yang namanya Forkopimda untuk bertemu Kemendagri di bulan Januari ini, tetapi hingga saat ini tidak ada pembahasan update dari hasil pertemuan itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap belum bisa dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut. (*)
