-->

Notification

×

H.Sugeng,SH,MSI : Mafia Tanah Itu Ektra Ordinary Crime

10 Desember 2021 | Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T22:01:03Z

PURWOKERTO - Pendiri sekaligus Direktur dan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI paparkan materi "Solusi dan Strategi Mengantisipasi Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia" dalam diskusi panel nasional Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom meetings, Kamis (9/12).


Mengusung tema besar "Problematika Mafia Tanah di Indonesia; Solusi dan Strategi Mengatasinya untuk Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum" rangkaian acara FGD diawalu dengan pembukaan, kemudian menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan tunggal Panitia Kolaborasi Focus Group Discussion (FGD) Mafia Tanah.


Dalam sambutan pembukaannya Ketua Panitia Kolaborasi Focus Group Discussion (FGD) Mafia Tanah Profesor Agustianto Mingka menyampaikan dasar kegiatan ini yaitu banyaknya kasus dan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.


Ia juga menyampaikan salah satu narasumber acara ini adalah ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng,SH.,MSI.


"LBH Perisai Kebenaran adalah LBH yang besar, terakreditasi A selama tiga periode berturut-turut, mempunyai korwil dan cabang di seluruh Indonesia dan punya advokat sebanyak 181," ujar Presiden Direktur Iqtishad Consultan Indonesia Associate tersebut.


Sementara itu narasumber sesi 2 dengan topik, Solusi dan Strategi Mengantisipasi Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia, H.Sugeng,SH.,MSI mengungkap kejahatan mafia tanah merugikan semuanya. Artinya mafia tanah adalah kejahatan luar biasa dan kejahatan kelas tinggi.


Kalau tidak secepatnya diantisipasi ia khawatir korban akan terus berjatuhan dari berbagai kelompok dan yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang lemah dalam segala hal. Karena itu, Sugeng menyapaikan 4 hal untuk diperhatikan dalam upaya pemberantasan kejahatan mafia tanah.



"Ada 4 hal perlu diperhatikan yaitu pelaku, modus operandi, penyebab dan solusi," tandas Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum).


Sugeng mengungkapkan pelaku kejahatan mafia tanah bisa orang atau korporasi (badan hukum). Modus operandinya melalui penguasaan tanah secara melawan hukum, pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, rekayasa perkara melalui pengadilan.


Kemudian, kolusi dengan oknum aparat/pejabat untuk mendapatkan legalitas tanah, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hilangnya warkah tanah atau dokumen administrasi tanah di kelurahan atau desa juga klaim sepihak tanpa dasar kepemilikan.


Ketua 8 DPP PERHAKHI itu menyebut penyebab merebaknya mafia tanah karena masih banyak oknum ASN, pejabat bermental KKN, regulasi lemah ditambah sanksi pidana ringan, akses data administrasi pertanahan sulit dan pengetahuan masyarakat tentang hukum pertanahan harus diakui masih kurang.


Adapun solusinya, Sugeng menuturkan perlu ada amandemen UU No.5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria disertai penerapan sanksi ancaman pidana yang berat terhadap penjahat mafia tanah. Membentuk sistem administrasi pertanahan terintegrasi pusat hingga desa dalam bentuk sistem data base administrasi pertanahan. Mempermudah pemilik tanah mengakes data admistrasi pertanahan.


Sugeng juga mengusulkan dalam forum diskusi panel tingkat nasional itu tentang perlunya Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah (UU PMT), dibentuknya pengadilan khusus dalam lingkup peradilan umum yang mengadili tindak pidana pertanahan danpenyuluhan hukum pertanahan secara masif dari pusat sampai desa.


"Saya mengusulkan perlunya Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah dan pengadilan tindak pidana pertanahan karena ini ektra ordinary crime," terang Sugeng.


Sebagai informasi, FGD dihadiri 24 narasumber, pembicara berkompeten di Indonesia diantaranya Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI serta para pakar dan praktisi hukum ternama lainnya. (tro).

×
Berita Terbaru Update