-->

Notification

×

Opini : Rakornas VI, Tema : Serta Upaya Memperteguh Posisi dan Peran Lembaga

06 Desember 2021 | Desember 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T09:58:41Z


Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

(Kepala Bagian Pengelolaan Media Sosial Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).

Prolog.


MENGUSUNG tema "Meningkatkan Peranan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Guna Mewujudkan  Keadilan Untuk Semua (Justice For All). Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VI Tahun 2021 Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) dilaksanakan pada Sabtu hingga Minggu (11-12) Desember 2021 di hotel Grand Karlita. Hotel bintang 4 di kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.


Setidaknya sudah 2 kali even nasional pada lembaga bantuan hukum tersebut dilaksanakan dimana dunia khususnya Indonesia, masih menyatakan perang atas adanya wabah Covid-19. 


Pertama sekali rakornas tahun 2020. Saat masih awal pandemi Covid-19, rakornas dilaksanakan murni virtual, daring, online melalui platform zoom meetings. 


Keduanya, rakornas 2021, dilaksanakan melalui tatap muka langsung. Tetapi disedikan juga aplikasi zoom meetings bagi mereka yang berhalangan hadir karena berbagai pertimbangan.


Tulisan sederhana ini bermaksud sedikit mengurai, memberikan pemaknaan atas tema sehingga ruh, jiwa, spirit utamanya lebih mengental ketimbang aspek lainnya.

Esensi Rakornas.


Mungkin di dunia dan Indonesia utamanya, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum yang mempunyai agenda pertemuan nasional di internal pengurusnya hanya Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran. Rapat Koordinasi Nasional atau rakornas adalah forum silaturahmi, kopi darat internal pengurus lembaga. 


Dan LBH-PK itu sendiri adalah organisasi perkumpulan para advokat yang berkomitmen memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu sesuai UU RI No.16 Tahun 2011. 


Melalui forum rakornas terjalin keakraban, persaudaraan yang erat serta terciptanya perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai sesama insan penegak hukum yang mendedasikan  sebagian hidupnya untuk melayani para pencari keadilan berbasis UU RI No.16 Tahun 2011. 


Rakornas juga sebagai ajang evaluasi atas kinerja organisasi di semua level kepengurusan sehingga deteksi dini atas berbagai problem yang dihadapi beserta progresnya bisa diketahui.


Soal Peran.

Peran organisasi tak bisa diketahui kalau tidak bisa mengetahui posisinya. Maka analisis akan hal ini menjadi paket tak terpisahkan atau berkolerasi dan tentunya tidak bisa interdependensi. Posisi pertama LBH-PK sesuai garis pendiri yang termaktub dalam statuta, AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi adalah "berbentuk perkumpulan para advokat". 


Posisi kedua dan ini dalam perspektif UU RI No.16 Tahun 2011, LBH-PK adalah Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum. Analisis posisi diatas akan mengarah pada pengambilan peran strategis lembaga yang harus diambil guna memperkokoh upaya penegakan hukum di Indonesia dalam segala dimensinya. 


Tak hanya soal penegakan hukum, sebagai sebuah organisasi, LBH-PK adalah "agent of change" yang dengan segala keunggulan komparatif dan kompetitifnya mampu menciptakan "tool of social enginering" diseluruh dimensi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarkat. Mengapa? Karena hukum itu sendiri dinamis, hidup, tumbuh dan berkembang sehari-hari ditengah kehidupan kolektifitas maupun individu masyarakat.


UU RI No.16 Tahun 2011 adalah bukti negara dengan segala perangkatnya hadir ditengah kehidupan atmosfir hukum yang masih terkesan "mahal dan tak terjangkau" oleh para pencari keadilan berkantong tipis bahkan miskin dan tidak mampu sama sekali. Negara melalui para LBH/OBH/PBH ingin mewujudkan persamaan hukum disemua lapisan warga negara terutama "kaum papa, rakyat jelata" atau "kaum marginal, wong cilik". Hukum untuk semua demikian kira-kira filosofinya.


Epilog.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah perkumpulan advokat sekaligus LBH/OBH/PBH ternama tanah air. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan peran-perannya amat strategis guna mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dalam ritme dan nada penegakan hukum untuk semua. Hukum yang tidak elitis, hukum yang terjangkau oleh orang miskin dan hukum yang benar-benar tegak berdasar prinsip "jujur, benar, adil" sebagaimana tagline #LBHPKJujurBenarAdil. 


Untuk mengarah kesana, pembacaan internal akan analisis posisi dan peran, analisi SWOT, dan bahkan capacity building organisasi harus terus dilakukan. Dalam kontek inilah rakornas menemukan urgensinya. Momen nasional setahun sekali ini sudah pada usia ke VI sejak lembaga didirikan pada 14 Mei 2003. Dan usia lembaga itu sendiri sudah pada kepala 18 tahun. 


Artinya, LBH-PK sudah malang melintang dalam percaturan penegakan hukum dan pelayanan bantuan gratis, cuma-cuma kepada para pencari keadilan berlatarbelakang ekonomi tidak mampu atau miskin. 


Rakornas itu sendiri diharapkan mampu mengeluarkan pokok-pokok pikiran berupa rekomendasi baik internal maupun ekternal. Rekomendasi internal diarahkan guna penguatan institusi LBH-PK yang sudah mempunyai kepengurusan ditingkat provinsi atau koordinator wilayah dan kabupaten/kota dengan cabangnya, serta adanay pos pelayanan bantuan hukum juga paralegal.


Rekomendasi ekternal diarahkan pada para pemangku kebijakan, stakeholder dari UU RI No.16 Tahun 2011 utamanya pemerintah atau eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tak kalah pentingnya adalah di tahun baru 2022 lembaga haruslah mengeluarkan Resolusi 2022 sebagai pernyataan dan panduan bagi arah organisasi dalam menggapai capaian kesejahteraannya. 


Disadari bahwa mengelola lembaga sebesar LBH-PK dengan korwil dan cabang, jumlah advokat, posbakum dan paralegal yang banyak membutuhkan operasional lembaga yang tidak sedikit. Terutama sekali di kantor pusat sebagai episentrum kendali kebijakan strategis, komunikasi, koordinasi dan managemen lembaga.


Terlepas dari semua hal diatas, forum rakernas bisa dimaknai juga sebagai upaya memberikan penghormatan dan apresiasi kepada 7 orang advokat sebagai dewan pendiri. Dengan idzin Allah Ta'ala atas wasilah merekalah banyak para advokat dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia menemukan jati dirinya, bertambah pengalaman, wawasan, ditempa militansi, keberpihakannya kepada "wong cilik" dan dikenal luas dipublik sehingga menjadi populer. 


Bagaimanapun juga, lembaga telah memeberikan banyak hal kepada para advokat yang berhimpun di LBH-PK baik langsung maupun tidak langsung, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Inilah investasi terbesar H.Sugeng,SH.,MSI, Slamet Kusnandar,SH, Diah Ariwati,SH, Waslam Makshid,SH.,M.Hum, Hufron Nurhamid,SH, Nur Eka Rahmanto,SH, Hartomo,SH.,MH sebagai pendiri dalam upaya ikut berpartisipasi memberikan warna, nada dan ritme penegakan hukum di Indonesia melalui organisasi, lembaga bernama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran. Kepada merekalah selayaknya penghormatan diberikan.

Semoga bermanfaat.

×
Berita Terbaru Update