-->

Notification

×

4 Tertib Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, 3 Tertib Keuangan

29 Januari 2022 | Januari 29, 2022 WIB Last Updated 2022-01-29T15:48:22Z

Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

(Staf Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).


Pengantar Umum

SEBAGAI pembuka pembahasan dan pemaknaan tertib keuangan, ada banyak referensi dari bijak bestari berkait uang atau duit. Seperti, pecunia non olet artinya uang tak berbau, duit/uang memang tak berbau tapi bisa ditelusuri keberadaanya dengan mengetahui pola atau alurnya. Lalu, uang juga tak berasa tapi adanya bisa dirasa. Kemudian, segala-galanya butuh uang tapi uang bukan segala-galanya. Dan, mencari uang sangat menyenangkan tapi berbaginya lebih menyenangkan lagi. Konon kisahnya, setelah uang atau duit dibuat, Iblis meletakkan duit di jidatnya. Iblis berkata, "barangsiapa yang hidupnya semata-mata memburu duit atau uang maka ia akan menjadi budaku,".


Soal Tertib Keuangan

Pembahasan 4 Tertib Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran kali ini sampai tertib keuangan. Kupasan pemaknaan yang ringan ini tak akan banyak mengambil berbagai teori keuangan modern. Sebab pada hakikatnya manusia itu punya cara, metode tersendiri dalam mengelola manajemen keuanganya. Dari tingkat negara sampai sampai keluarga berbeda caranya. Pun organisasi atau lembaga juga demikian. Tugas sekian banyak teori adalah memandu manusia untuk mendekati dan menemukan pokok persoalan yang dihadapi. Menemukan kendala dan solusinya. Samalah artinya dengan Allah Ta'ala menciptakan manusia lalu tak dibiarkan begitu saja ia melangkah dalam kehidupan maya pada. Serangkaian sistem Allah Ta'ala turunkan kepada manusia sebagai panduan, tongkat agar manusia tak meraba-raba dalam menjalani takdirnya. Ada agama yang diturunkan, ada kitab suci, para nabi dan rasul dan sebagainya.


Kembali ke pokok persoalan. Sudah mafhum bahwa lalu lintas keuangan di negara, keluarga dan organisasi manapun haruslah dimenej sebaik-baiknya. Pilihan penerapan manajemen keuangannya pun dari yang paling sederhana serta manual sampai modern dan canggih melibatkan teknologi. Pilihan ini tak jadi soal yang penting tujuan lalu lintas, tata kelola keuangan tercapai. Yakni terciptanya ketertiban keuangan, artinya dari mana sumbernya, berapa nominalnya, kemana penggunaannya serta bukti fisiknya, terdeteksi. 


Sama sebetulnya dengan program pembangunan yang harus tepat waktu, tepat sasaran dan tepat anggaranya. Misalnya, program fisik pembangunan, perawatan, pemeliharaan jalan. Kalau ini dikerjakan di musim penghujan ya pasti jebol atau tidak maksimal hasilnya. Musim penghujan tepatnya untuk program penghijauan. Pembangunan jalan dan sejenisnya kerjakan di musim kemarau. 


Hal ihwal keuangan memegang peranan vital dalam kontek apapun tak terkecuali bagi lembaga atau organisasi pemberi bantuan hukum. Karena itulah rumusan dasar pondasi lembaga, 4 Tertib yang digagas Ketua Umum, mencantumkan klausul tertib keuangan. Disadari kalau mendasarkan hanya pada APBN melalui pola penyerapan litigasi dan non litigasi, tidak seberapa. 


Disisi lain untuk memutar roda lembaga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sebagaimana sumber penerimaan negara, penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Serta belanja negara, belanja rutin dan belanja pembangunan. Pola diatas berlaku juga di organisasi, lembaga manapun. Melalui dasar ideologi seperti statuta, AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi termasuk arah visi misi dan program, semua kebutuhan anggaran ditabulasi dimatrikkan. Disisi lain, untuk menghindari kebocoran anggaran bisa dicapai melalui penerapan asas transparansi, pertanggunggjawaban keuangan, memperkuat lini administrasi dan mengajak semua elemen lembaga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan tertib keuangan. 


Membaca dan menganalisa lebih mendalam, sebenarnya lembaga ini punya beberapa kekuatan yang bila dioptimalkan daya dukung anggaranya amat luar biasa. Pertama, kekuatan lembaga ini ada di anggota, struktur lembaga yang sudah solid dan cara kerja lembaga yang sudah sistemik. Kedua, sinergi yakni kekuatan inti (core factors) berupa advokat, lawyer, pengacara dan kekuatan penunjang (enabling factors) berupa staf, karyawan, paralegal. Termasuk enabling factors adalah sel-sel yang dibangun lembaga saat turun kebawah melalui program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di desa atau kelurahan.


Sumber Keuangan Lembaga

Sumber pendapatan atau keuangan yang sah dan legal perlu terus digali, dikaji serta diupayakan guna menjaga kelangsungan hidup organisasi. Sumber itu meliputi, sumber pokok berupa APBN/APBD provinsi/kabupaten/kota melalui bentuk kerjasama pelayanan bantuan hukum gratis, kerjasama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama melalui lelang pos layanan bantuan hukum, iuran anggota dan lainnya yang sah. Lisensi akreditasi A empat periode berturut-turut menjadi maghnet bagi lembaga formal dan informal untuk menjalin berbagai kerjasama dalam bidang pelayanan bantuan hukum, penegakan hukum dan penyadaran hukum bisa berjalan lebih maksimal.

 

Penutup.

Tertib keuangan, administrasi dan pertanggungjawaban lalu lintas monetery di internal lembaga sudah berjalan dengan baik. Ketua Umum selalu menyampaikan sekecil apapun pengeluaran keuangan lembaga harus dipertanggungjawabkan. Terlebih untuk anggaran kerja-kerja palayanan bantuan hukum yang bersumber dari APBN/APBD provinsi, kabupaten, kota serta kerjasama lainnya. Anggaran bantuan hukum memang masih dirasa belum memadai. Karenanya potensi internal perlu terus digali. Hal sama juga untuk potensi ekternal sehingga sustainable program lembaga bisa terus terjaga. Seiring dengan berkembangnya korwil dan cabang di seluruh Indonesia dengan tujuan mempercepat penyerapan anggaran bantuan hukum dan mendekatkan akses informasi hukum. 


Maka fungsi pusat berubah menjadi fasilitator bagi korwil dan cabang. Secara defakto pusat hanya menjalankan kerja-kerja koordinasi, administrasi dan fasilitasi sedangkan wilayah praktis hukum ada pada cabang dan korwil. Simbiosis mutualisme berbasis pada 5 Karakter dan 4 Tertib harus diwujudkan, dijaga dengan baik di elemen internal lembaga. Tak kalah urgenya adalah trust atau kepercayaan publik dan stekholder kepada lembaga itulah hal terpenting yang menjadi landasan moral dalam kerangka kerja ikut menciptakan tatanan hukum yang lebih baik, beradab, berkeadilan dan memanusiakan manusia di negeri ini.


Menutup pembahasan soal keuangan/duit, sebagai perenungan saja bahwa la'alla rizqoka fii liini qolbika, barangkali, salah satu rizkimu terdapat pada lembutnya hatimu.

Semoga bermanfaat.

×
Berita Terbaru Update