-->

Notification

×

LBH Perisai Kebenaran Kembali Sabet Akreditasi A

02 Januari 2022 | Januari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-01-02T09:03:55Z

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran kembali meraih predikat Akreditasi "A" dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Pencapaian tertinggi nan prestisius berupa predikat Akreditasi "A" oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berdasar pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 dan ditandangani langsung oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.


Verifikasi dan akreditasi lembaga/organisasi bantuan hukum oleh Kemenkumham RI dilaksanakan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dilakukan verifikasi dan akreditasi bagi lembaga/organisasi bantuan hukum yang layak untuk menjadi pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran dari pemerintah pusat dan daerah.


Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI mengatakan puji syukur kepada Allah Ta'ala sebab tidak mudah untuk meraih akreditasi "A" dimana proses verifikasi dan akreditasi nasional lembaga/organisasi bantuan hukum dilaksanakan dengan proses ketat, teliti dan mempertimbangkan setiap aspek sesuai parameter yang ditetapkan oleh pihak kementerian terkait.


"Alhamdullah. Puja dan puji syukur atas rahmat, hidayah, inayah dan ma'unah Nya. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang didirikan tujuh orang advokat ini bisa kembali mendapatkan akreditasi A," katanya pada awak media online berjejaring cilacapnews.com, suarajawatengah.com dan bacanews.info pada Sabtu (1/1/2022) dikantornya Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.


Pada kesempatan tersebut, Sugeng juga mengucapkan terima kasih kepada Menkumham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Desa.


Ucapan terima kasih disampaikan juga kepada jajaran internal lembaga seperti Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Pengurus Harian Kantor Pusat Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto. Hal sama disampaikan untuk seluruh jajaran pengurus Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Korwil LBH-PK) di tingkat provinsi dan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang ditingkat kabupaten/kota beserta advokat, staf juga paralegalnya.


"Saya atas nama pribadi, pendiri dan ketua umum mengucapkan terimaksih kepada seluruh stakeholder dan jajaran internal lembaga baik pusat, korwil maupun cabang, para advokat, staf dan paralegal," tuturnya.


Dengan diraihnya kembali akreditasi A oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran maka ia mengajak kepada seluruh komponen dan perangkat kelembagaan juga stekholder agar kedepan kita semua lebih bisa bekerjasama lagi.


"Ya, kedepan bisa lebih bekerjasama mensukseskan kerja-kerja dalam pelayanan pemberian bantuan hukum gratis dan cuma-cuma kepada orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu," ucapnya.


Capaian akreditasi A, masih kata Sugeng harus dimaknai sebagai sebuah amanah di dunia dan di akhirat.


"Ini amanah konstitusi. Amanah UU No.16/2011 tentang bankum. Amanah berdimensi dunia dan akhirat. Pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia. Mari jaga bersama," harap Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum).


Sugeng juga mendeklarasikan bahwa pencapaian akreditasi A oleh lembaganya merupakan ridho Allah Ta'ala, hasil kerja keras kita bersama, keberhasilan kita bersama dan keberhasilan bagi para pencari keadilan berlatar belakang orang miskin dan tidak mampu.


Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A" selama tiga periode berturut turut 2013-2016, 2016-2018, 2019 2021.


SK. MENKUMHAM RI Nomor:AHU.48.AH.01.07. Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo Nomor 75 Tanggal 22 Nofember 2013. Kantor Pusat beralamat di Jalanl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Dewan pendiri tujuh orang advokat yakni H.Sugeng,SH.,MSI. Diah Ariwati,SH. Slamet Kusnandar,SH. Waslam Makhsid, SH.,M.Hum. Hufron Nurhamid,SH. Nur Eka Rahmanto,SH dan Hartomo, SH.,MH.


Jumlah keseluruhan advokat ada 181 dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia. Jumlah paralegal 80 orang. Jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi 2003-2021 mencapai 15.789. Jumlah pos layanan bantuan hukum (Posbakum) 38.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dibangun dengan 5 karakter yaitu Keyakinan, Kejujuran, Kebersamaan, Keterbukaan, Koyalitas. Dan 4 tertib meliputi Administrasi, Personalia, Keuangan serta Aset.


Dengan diraihnya akreditasi "A" kembali maka Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mengokohkan dirinya sebagai satu-satunya lembaga/organisasi bantuan hukum peraih akreditasi "A" empat periode berturut-turut tanpa jeda yakni periode 2013-2016, periode 2016-2018, periode 2019 2021 dan periode 2022-2024. (tro).

×
Berita Terbaru Update