-->

Notification

×

LBH Perisai Kebenaran Gelar Penyuluhan Hukum UU TPKS

22 Mei 2026 | Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T08:27:06Z


BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar program non litigasi penyuluhan hukum bertempat di Balai Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Senin (18/5/2026) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.


Tema besar Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS diangkat dalam acara penyuluhan hukum atau luhkum yang berjalan dengan aman, tertib, sukses dan khidmat.


Penyuluhan hukum diikuti 30 peserta perwakilan tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh pemuda (topa), unsur perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, PKK dan Linmas pada desa tersebut.


Rangkaian acara pertama pembukaan lalu mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan tunggal Kepala Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.


Kepala Desa Kalibagot Slamet Riyanto,SE dalam sambutannya mengatakan menyambut baik acara penyuluhan hukum dari LBH Perisai Kebenaran karena berdampak positif bagi pembentukan kesadaran hukum warga di desanya.


"Jadi dengan ini kami atas nama pemerintah desa dan seluruh warga menyampaikan terima kasih kepada LBH Perisai Kebenaran Purwokerto yang berstatus akreditasi A dari Kementerian Hukum Rebuplik Indonesia atas dipilihnya desa kami ini sebagai tempat kegiatan penyuluhan hukum," katanya.


LBH Perisai Kebenaran pada realisasi program non litigasi penyuluhan hukum tahun anggaran 2026 di Desa Kalibagor menerjunkan dua narasumbernya H.Slamet Kusnandar,SH dan H.Nurcholis,SH.,C.NSP.


Narasumber pertama, praktisi hukum senior sekaligus Bendahara Umum LBH Perisai Kebenaran H.Slamet Kusnandar,SH dalam paparan tema pokok UU TPKS mengungkapkan UU TPKS adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Regulasi ini menjadi landasan hukum utama di Indonesia yang secara khusus berfokus pada pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku kekerasan seksual," katanya.


Selanjutnya Slamet Kusnandar membeberkan poin-poin penting dari UU TPKS:

A. Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS mengakui dan mengatur 9 jenis kekerasan seksual: Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual dan Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

B. Hak-Hak Korban. Undang-undang ini sangat berpihak pada korban dengan menjamin hak atas: a. Penanganan. Mendapatkan informasi, layanan medis dan penguatan psikologis.

b. Perlindungan. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman pelaku.

c. Pemulihan. Berhak mendapat restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan layanan rehabilitasi.

d. Pendampingan. Didampingi oleh pendamping atau tenaga kesehatan di setiap tingkat pemeriksaan/peradilan.

C. Terobosan Hukum Acara. Untuk mempermudah pembuktian dan melindungi korban, UU TPKS memiliki aturan khusus, seperti: 

a. Alat bukti diperluas (mencakup keterangan saksi/korban, alat bukti elektronik, rekam medis dan informasi lain yang relevan).

b. Kesaksian korban yang disertai satu alat bukti sudah cukup untuk membuktikan dakwaan.

c. Pemeriksaan terhadap korban dapat dilakukan secara tertutup atau jarak jauh menggunakan multimedia untuk mencegah trauma.

D. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. UU ini juga mewajibkan pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan upaya pencegahan, penyuluhan, dan memantau kasus kekerasan seksual guna menjamin ketidakberulangan kejadian.


Narasumber kedua, praktisi hukum senior juga Kepala Bagian Penanganan Perkara, Bantuan Hukum dan Keparalegalan Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran H.Nurcholis,SH.,C.NSP dengan paparan tema wajib UU Bantuan Hukum mengatakan undang-undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


"Undang-Undang ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. Undang-Undang ini pun menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.


"Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan," imbuh Nurcholis sosok advokat muda berbakat dan senior tersebut.


Nurcholis menuturkan, syarat dan tata cara penerima bantuan hukum. Penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.


"Nah, semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI," pungkasnya.


Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka dengan pertanyaan yang tidak diharuskan sesuai dengan tema memunculkan dua orang peserta sebagai penanya dengan pertanyaan beragam.


Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber H.Slamet Kusnandar,SH dan H.Nurcholis,SH.,C.NSP secara bergantian sehingga warga mendapatkan jawaban dan pemahaman hukum yang komprehensif.


Acara ditutup dengan doa dilanjutkan sesi photo bersama seluruh peserta, narasumber serta kepala desa.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


LBH Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.


LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:

A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.

B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:

A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:

A. Pengadilan Negeri.

Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama.

Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.

Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.


A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.


B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.


C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.


D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a.  Hibah atau sumbangan dan atau

b.  Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).


#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PenyuluhanHukum #UUTPKS #DesaKalibagor  #KecamatanKalibagor #KabupatenBanyumas #Posbankum #DesaKelurahan #Kemenkum #BPHN #KanwilkumJateng #AdvokatSlametKusnandar #AdvokatNurcholis #AdvokatIqbalDalharsyah #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update