PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Purwokerto di Jalan Sukadamai No. 31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali andil dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Paralegal Posbankum) Desa dan Kelurahan Angkatan IX Wilayah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah.
Pendidikan dan pelatihan paralegal posbankum desa dan kelurahan itu sendiri akan digelar secara zoom meetings pada Selasa hingga Rabu (21-23/7/2026).
Pada diklat parletak posbankum desa dan kelurahan angkatan IX kali ini sebanyak 7 advokat, lawyer, pengacara kenamaan diterjunkan sebagai narasumber untuk mengampu 9 mata ajar resmi kurikulum diklat paralegal yang dikeluarkan oleh BPHN Kemenkum RI.
Berikut jadual pendidikan dan pelatihan paralegal posbankum desa dan kelurahan angkatan IX Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Tengah.
Nama Kabupaten : Purbalingga.
Pelaksanaan : Selasa hingga Kamis (21 s/d 23 Juli 2026).
A. SELASA 21 JULI 2026.
a. HAK ASASI MANUSIA | 09.00 - 10.30 | Sugianto, SH (Koordinator Divisi Litigasi LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal - No. Hp. 081804363113).
b. GENDER, MINORITAS DAN KELOMPOK RENTAN | 10.45 - 12.15 | Neni Endah Susanti, SH. (Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Cabang Banyumas - No. Hp. 085227143799).
c. STRUKTUR MASYARAKAT | 13.30 - 15.30 | Dr.Ade Muhammad Syamkirana Putra, SH., MH (Dosen dan Sekretaris Program Studi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto - No. Hp. 089604048165).
B. RABU 22 JULI 2026.
a. BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI | 08.00 - 10.00 | Sugianto, SH (Koordinator Divisi Litigasi LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal - No. Hp. 081804363113).
b. PENGANTAR HUKUM DAN DEMOKRASI | 10.15 - 12.15 | Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, SH., MH (Dosen dan Sekretaris Program Studi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto - No. Hp. 0896048165).
c. KEPARALEGALAN | 13.30 - 15.30 | Achmad Mustaqim, SH (Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal dan President of Qim-Qim Law Office - No. Hp. 087799034593).
C. KAMIS 23 JULI 2026
a. TEKNIK PENYUSUNAN DOKUMEN LAPORAN, PENGADUAN DAN KRONOLOGIS | 08.00 - 10.00 | Dr. H. Sugeng Riyadi, SH., MH (Kadiv Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama - No. Hp. 081327380964).
b. PROSEDUR HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA | 10.15 - 12.15 | H. Hartomo, SH., MH (Sekretaris Jenderal LBH Perisai Kebenaran dan Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa - No. Hp. 081328744447).
c. TEKNIK KOMUNIKASI BAGI PARALEGAL | 13.30 - 16.30 | Nurcholis, SH., C.NSP (Kepala Bagian Penanganan Perkara, Bantuan Hukum dan Keparalegalan Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran - No. Hp. 082264822220).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah selama ini gencar menggelar diklat parletak yang pelaksanaannya bekerjasama dengan OBH/PBH terakreditasi di wilayah Jawa Tengah.
Kepastian hukum adalah hak Konstitusional bukan belas kasihan negara. Ini adalah jaminan di dalam UUD 1945, negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya.
Berikut dasar hukum Posbankum dan Paralegal :
1. UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
2. Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
3. Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Bantuan hukum (legal aid) adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:
A. Pengadilan Negeri.
Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama.
Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #LBHPKCabangBanyumas #LBHPKCabangTegal #DiklatParletak #Angkatan9Purbalingga #PosbankumDesaKelurahan #AdvokatSugiyanto #AdvokatNeni #AdvokatAdePutra #AdvokatMustaqim #AdvokatSugengRiyadi #AdvokatHartomo #AdvokatNurcholis #UniversitasHarapanBangsa #UniversitasNahdlatulUlama #UniversitasAMIKOM #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJateng #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

