PURWOREJO - Saat ada masalah hukum jangan buru-buru ke ruang sidang karena di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seluruh desa dan kelurahan sudah ditempatkan paralegal dan posbankum sehingga masyarakat dapat mengupayakan penyelesaian berbagai perkara hukum yang dihadapi melalui metode musyawarah, perdamaian dan kekeluargaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (Kadiv PPDO) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) yang sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH saat didapuk sebagai narasumber Pendidikan dan Pelatihan Paralegal TP-PKK Kabupaten Purworeja bertempat di Gedung TP-PKK, Kompleks Pendopo Kabupaten Purworejo, Jalan Proklamasi No. 1, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Mengurai dan menyelesaikan masalah itu bukan soal siapa yang menang tapi bagaimana menemukan solusi yang adil sesuai dengan konstruksi dan formulasi hukum yang ada di negara ini tanpa memutus silaturahmi," katanya dihadapan seluruh peserta diklat paralegal pada Selasa (8/9/2026).
"Perdamaian di luar pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak tanpa menempuh proses persidangan. Mekanisme ini mengedepankan dialog untuk mencapai solusi yang adil, menjaga hubungan baik serta memberikan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana dan tidak dikenai biaya," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng Riyadi yang merupakan praktisi hukum senior sekaligus akademisi UNU Purwokerto mengampu materi pengantar hukum dan demokrasi dengan durasi waktu dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Apa yang saya sampaikan diatas itu sebagai pembuka saja agar saat materi inti saya sampaikan semua peserta menjadi paham," ujarnya.
Memasuki pembahasan inti pengantar hukum dan demokrasi, Sugeng Riyadi yang pernah beberapa kali mengikuti seleksai hakim agung adhoc di Komisi Yudisial, membahas soal korelasi atau hubungan hukum dan politik.
Sugeng Riyadi menjelaskan persoalan hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menarik untuk diperbincangkan karena kedua hal tersebut merupakan dua kutub yang saling mempengaruhi.
Kausalitas antara hukum dan politik, apakah hukum yang mempengaruhi politik atau politik yang mempengaruhi hukum ada tiga hal yang dapat menjelaskannya.
A. Hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
B. Politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan.
C. Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Sugeng Riyadi menuturkan, hukum tidak lahir untuk menciptakan ketenangan semata, hukum lahir untuk memperjuangkan sesuatu yang lebih dalam dan sangat essensial berupa keadilan.
Perdamaian bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya. Di balik setiap hak yang terlindungi, ada perjuangan. Di balik setiap keadilan yang ditegakkan, ada keberanian untuk melawan ketidakadilan.
"Tujuan hukum adalah perdamaian, sarana untuk mencapainya adalah perjuangan," ungkap Sugeng Riyadi.
Belajar hukum tidak sekadar memahami aturan sebab hukum meminta untuk berdiri ketika hak sedang diinjak, bersuara ketika keadilan dibungkam dan berjuang ketika kebenaran membutuhkan pembelaan. Karena perdamaian yang dibangun tanpa keadilan hanyalah ketenangan yang menunggu pecah.
Sugeng Riyadi menegaskan dalam domain inilah posisi, peran dan fungsi paralegal menjadi strategis karenanya paralegal sangat perlu memahami KUHP Baru atau KUHP Nasional.
A. Paralegal adalah garda terdepan penyelesaian masalah hukum di desa.
B. KUHP Baru membawa banyak perubahan, lebih humanis, fleksibel dan lebih restoratif.
C. Konflik yang muncul di desa bisa diselesaikan lebih cepat melalui pendekatan non formal.
D. Paralegal berperan sebagai pendamping, fasilitator dan penghubung antara warga dengan lembaga hukum.
Mengenai fungsi pemerintah, Sugeng Riyadi menjelaskan, menurut Milton Friedman dalam Capitalism and Freedom (1962) bab “The Role of Government in a Free Society”, mengidentifikasi beberapa fungsi dasar yang sah atau legitimate bagi pemerintah.
A. Pertahanan nasional (national defense). Melindungi masyarakat dari ancaman luar. Friedman mengakui bahwa pertahanan sulit diprivatisasi sepenuhnya sehingga pemerintah harus menyediakannya meskipun ia mencatat bahwa biaya pemerintah biasanya lebih tinggi daripada sektor swasta.
B. Menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri (law and order). Melindungi individu dari paksaan, kekerasan atau penindasan oleh individu, kelompok lain seperti polisi, sistem peradilan pidana. Ini mencakup mencegah pencurian, penyerangan, dan pelanggaran hak milik.
C. Menetapkan dan menegakkan “aturan permainan” (rules of the game) seperti mendefinisikan dan melindungi hak milik (property rights), menegakkan kontrak privat, menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa (sistem peradilan sipil). Pemerintah bertindak sebagai “wasit” yang membuat dan menafsirkan aturan, bukan sebagai pemain utama dalam perekonomian.
D. Kerangka moneter yang stabil. Menyediakan kerangka moneter yang stabil misalnya melalui aturan pertumbuhan uang yang konsisten karena pasar saja sulit menjamin stabilitas nilai uang.
Publik perlu memahami bahwa regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal 1.Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun.
2.Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3.Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1.Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2.Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3.Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4.Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan awam hukum.
Hak paralegal meliputi
1.Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2.Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:
1.Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2.Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3.Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4.Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5.Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Publik juga perlu mengetahui bahwa bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili. Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI.
Sedangkan, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003. Alamat kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi. Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #AdvokatSugengRiyadi #UniversitasNahdlatulUlama #UNUPurwokerto #PengantarHukumdanDemokrasi #DiklatParalegal #TPPKKPurworejo #PemkabPurworeja #BagianHukumPemkabPurworejo #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJateng #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

