-->

Notification

×

Bedah Buku, Strategi Penanganan Perkara Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK)

21 Agustus 2021 | Agustus 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T21:33:32Z


JUDUL diatas merupakan judul pada buku pertama yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

Cetakan pertama Maret 2012. Disusun oleh H. Sugeng, SH., MSI., Diah Ariwati, SH., Nur Eka Rahmanto, SH. Editing H. Sugeng, SH., MSI., Diah Ariwati, SH. Disunting oleh Rita Indrawati.


Tulisan kecil dan ringan ini bermaksud "membedah" sekaligus meneropong sepak terjang, kiprah lembaga yang terakreditasi "A" dari Kemenkumham RI ini selama tiga periode berturut-turut.


Membaca buku ini serasa menyelam di samudera luas nan dalam. Artinya pikiran kita akan dibawa terbang melintasi dunia hukum perspektif Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum sesuai regulasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin, Kelompok Orang Miskin dan Tidak Mampu.


Profil LBH Perisai Kebenaran (Halaman iii).

Halaman ini mengupas Pengertian LBH-PK, Dewan Pendiri, Dasar Hukum Pendirian serta Ruang Lingkup Pergerakan LBH-PK.

Penekanan halaman ini adalah LBH-PK merupakan organisasi independen yang bersifat umum, nirlaba dan keanggotaannya adalah para advokat dimana semua pengabdian dan dedikasinya adalah diperuntukan bagi penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia tanpa memandang adanya diskriminasi RAS, Gender, Status Sosial, Orientasi Karier, Profesi dan Ideologi.


LBH-PK didirikan oleh 7 advokat yaitu H. Sugeng, SH., MSI (Purbalingga), Diah Ariwati, SH (Purwokerto), Waslam Makshid, SH.,MH (Banyumas), Hufron Nurhamid, SH (Purbalingga), Slamet Kusnandar, SH (Purbalingga), Nur Eka Rahmanto,SH (Purwokerto) dan Hartomo,SH.,MH (Banyumas).


LBH-PK berdiri pada 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A". SK. MENKUMHAM RI Nomor : AHU.48.AH.01.07 Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo. Nomor 75 Tanggal 22 Nopember 2013.

Kantor Pusat beralamat di Jl. Mas Cilik No.34, Kranji, Purwokerto.


Kata Pengantar (Halaman iv). Kata Pengantar disampaikan oleh Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH., MSI.


Daftar Isi (Halaman v).

Profil LBH-PK > Kata Pengantar > Daftar Isi :

BAB I. JIKA BURUH MIGRAN MENGHADAPI MASALAH. A. Bagan Penanganan Masalah BMI.


BAB II. PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. A. Penyidikan. B. Penyidikan oleh Penyidik. C. Penyidikan oleh Penyidik Pembantu. D. Diketahuinya Tindak Pidana. E. Sistem Pemeriksaan. F. Penahanan. G. Penuntutan. 1. Sikap Penuntut Umum Tentang Penetapan Hakim. H. Pra Peradilan. 1. Pemeriksaan Sidang Pengadilan. 2. Perbedaan Antara Pemeriksaan Biasa, Singkat, Tipiring, dan Pelanggaran Lalu Lintas. I. Pembuktian. J. Putusan Hakim. K. Upaya Hukum Biasa. L. Contoh Surat Kuasa Pidana. M. Contoh Kasus Pidana. N. Contoh Surat Kuasa. O. Contoh Pembelaan.


BAB III. PENGERTIAN SURAT KUASA. A. Contoh Surat Kuasa Perdata.

BAB IV. BENTUK-BENTUK SURAT GUGATAN. A. Contoh Surat Permohonan. B. Pendaftaran Surat Gugatan dan Surat Permohonan. C. Contoh Surat Kuasa Perdata. D. Contoh Gugatan Wasiat Wajibah. E. Contoh Replik. F. Contoh Pengantar Bukti Surat. G. Contoh Putusan.

BAB V. SARAN DAN PENUTUP. A. Saran Penutup.


Pandangan

Buku ini amat menarik dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat dalam profesi dan status sosial apapun. Mengingat pemahaman dasar-dasar hukum beserta praktiknya belum diketahui secara luas oleh masyarakat.


Penulis : Sugiyantoro,S.Ag.

(Kepala Bagian Pengelolaan Media Sosial Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).



×
Berita Terbaru Update