-->

Notification

×

Ketum H.Sugeng,SH.,MSI, Rakornas LBH Perisai Kebenaran Pada Desember 2021

24 November 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T15:15:25Z


PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI terus mendengar masukan, saran dan pendapat ketua koordinator wilayah dan ketua cabang untuk menentukan metode yang tepat terkait pelaksanaan rapat koordinasi nasional (RAKORNAS) tahun 2021.


Mendengar masukan, saran dan pendapat penting bagi semua pemimpin di level manapun. Setiap manusia bernilai, berharga karenanya amat penting didengar masukan, saran dan pendapatnya. Bagi organisasi apapun kalau menginginkan progres yang baik langkah pertama adalah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari setiap elemen, komponen dalam organisasi tersebut.


Terlebih disituasi yang belum bisa secara penuh dikendalikan seperti covid-19 yang sudah berumur dua tahunan melanda dunia termasuk Indonesia.


Hal itu disampaikan Sugeng saat memimpin rapat virtual Pra Rakornas dengan pokok pembahasan mendengarkan masukan, saran dan pendapat ketua koordinator wilayah dan ketua cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di seluruh wilayah Indonesia, Senin (22/11/2021), malam.


Sugeng mengatakan pemerintah menerapkan PPKM Level Tiga pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2022. "Rakornas agenda tahunan lembaga. Dilaksanakan bulan Desember setiap tahunnya. Pemerintah menerapkan PPKM Level Tiga untuk seluruh wilayah Indonesia guna mencegah merebaknya kembali penularan wabah covid-19," katanya.


Rapat pra rakornas secara virtual dimulai pukul 20.00 dihadiri dewan pendiri, pengurus pusat, ketua korwil dan ketua cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran seluruh Indonesia.


Dewan pendiri dan pengurus pusat juga staf kesekjenan hadir secara offline di ruang rapat utama kantor pusat LBH Perisai Kebenaran, Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto. Sementara para ketua korwil dan ketua cabang LBH-PK hadir secara online melalui zoom meetings di tempat atau kantornya masing-masing.


Hadir dari pendiri dan pengurus pusat adalah Sekretaris Jenderal Diah Ariwati,SH, Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Hartomo,SH.,MH, Kadiv Humas selaku ketua panitia pelaksana pra rakornas Hangsi Priyanto,SH.,MH, Kadiv Non Litigasi Teguh Bayu Aji,SH, Staf Khusus Ketua Umum Bidang Program Bantuan Hukum sekaligus Kadiv IT Dwiyan Adistira,S.Kom, Advokat Faiq El Himma yang merupakan pengurus pada LBH-PK Cabang Banyumas serta Mba Kiki, Monik dari staf kesekjenan.


Turut hadir secara virtual anggota dewan penasehat LBH-PK dr.Mambodyanto,SH.,MMR.

Ketua Panitia Pelaksana Pra Rakornas Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Hangsi Priyanto dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para ketua korwil dan ketua cabang atau yang mewakili.


"Baik, selamat datang dan terima  kasih kepada ketua korwil dan cabang diseluruh Indonesia atas hadirnya secara virtual dalam acara ini," kata pria yang saat ini menjabat Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto.


Ia menambahkan rapat pra rakornas dilaksanakan kerena pada rapat perencanaan rakornas Sabtu (20/11/2021) belum ada kata mufakat diantara dewan pendiri sekaligus pengurus pusat.

"Nah rapat pra rakornas adalah jalan tengah yang diambil ketua umum H.Sugeng,SH.,MSI untuk melibatkan semua level kepengurusan guna mencari metode terbaik pelaksanaan rakornas yaitu mau offline atau online," imbuhnya.


Sementara itu rapat pra rakornas yang dipimpin langsung oleh Pendiri, Direktur sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI berlangsung amat dinamis, egaliter serta humanis.


Dalam kontek rapat pra rakornas ini ketua umum tidak berada pada posisi penentu melainkan semua metode, format guna mencapai keputusan terbaik diserahkan penuh kepada floor atau peserta rapat.

Sugeng sebagai ketua umum dan pemimpin rapat meminta satu persatu kepada semua ketua korwil dan ketua cabang untuk memberikan saran, pendapat, masukan terkait metode rakornas apakah mau tatap muka atau online.


"Silahkan para ketua korwil dan cabang sampaikan saran, pendapat, masukan bagaimana metode rakornasnya," katanya.

Kemudian menentukan waktu pelaksanaan, tempat dan anggaran yang dibutuhkan.

Setelah mendengar masukan, saran dan pendapat peserta rapat Sugeng mengambil kesimpulan sebagai keputusan rapat.


"Baik dengan ini dinyatakan dan diputuskan bahwa rakornas dilaksanakan secara tatap muka pada Sabtu dan Minggu (11-12) Desember 2021 bertempat di Purwokerto," rinci Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) tersebut diikuti tepuk tangan para peserta.


Sugeng juga merinci daftar korwil dan cabang beserta para ketuanya yang hadir virtual pada rapat pra rakornas.

Jumlah korwil hadir ada 8 yaitu;

1. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Papua di Jayapura, H.Kumar,SH.,MH.

2. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan di Gowa, Mutaharrik,SH.,MH.

3. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Banten di Tangerang, Doni,SH.,MH.

4. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda, Hj.Sarinah,SH.,MH.

5. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Jawa Barat di Bandung, Asep Ririd Karana,SH.

6. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koodinator Wilayah DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Reza Fahruzi,SH.

7. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Wawan Sosiawan,SH.,MH.

8. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah DIY di Gunung Kidul, Sapto Haryanto,SH.,MH.

Jumlah cabang hadir ada 17 yaitu;

1. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto, Hangsi Priyanto,SH.,MH.

2. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas, Hartomo,SH.,MH.

3. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Nugroho Notonegoro,SH.

4. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap, M.Rikza Prayoga,SH.,MH.

5. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kebumen, Hj. Anita Nosa Sanusi,SH.,MH.

6. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banjarnegara, Eko Yuli Prihatin,SH.

7. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo, H.Ikhsan Al-Hakim,SH.,MH.

8. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pemalang, Misbakhul Munir,SH.,MH.

9. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Batang, Lukman Hasanudin,SH.,MH.

10. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Pekalongan, Anstina Yulianti,SH.

11. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kabupaten Pekalongan, Nafidzul Haq,SH.,MH.

12. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal, Suskoco,SH.,MH.

13. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Brebes, Akhmad Torikin,SH.,MH.

14. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Jepara, Agus Setiawan,SH.,MH.

15. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Semarang, Muhammad Arif,SH.,MH.

16. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bogor, Ir.Agus Salim,SH.,MM.

17. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bandung, M.Firaldi Akbar Zulkarnain,SH.,MH.

Kemudian agenda rakornas, masih kata Sugeng adalah penyampaian laporan kegiatan, keuangan dan rencana kegiatan dari korwil juga cabang.

"Laporan kegiatan dan keuangan itu pada tahun aktif atau tahun berjalan yaitu 2021, kalau rencana kegiatannya tahun 2022," terangnya.


Untuk peserta Sugeng berharap ditiap korwil dan cabang ada KSB (ketua, sekretaris, bendahara), ketua korwil dan cabang wajib datang beserta sekretaris atau bendaharanya. "Ya nanti disediakan link zoomnya bagi yang tidak datang utamnya yang luar Jawa," ucapnya.


Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011.


UU tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berdiri pada 2003 didirikan oleh tujuh orang advokat, lawyer atau pengacara. Saat ini LBH-PK memiliki 20 cabang ditingkat kabupaten/kota dan 10 korwil ditingkat provinsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tujuan korwil, cabang adalah mendekatkan akses pelayanan, informasi hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu serta mempermudah penyerapan anggaran bantuan hukum gratis. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran tercatat memperoleh akreditasi "A" selama 3 periode berturut-turut juga memiliki 181 advokat, lawyer, pengacara dari berbagai organisasi profesi advokat yang berhimpun di LBH-PK guna melaksanakan pelayanan pemberian bantuan hukum gratis kepada orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. (tro).

×
Berita Terbaru Update