-->

Notification

×

Rangkaian Agenda Penyuluhan Hukum LBH-PK dan Pemberdayaan Masyarakat Putaran Ke tiga Tahun Anggaran 2021

12 November 2021 | November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T08:26:20Z


CILACAP - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menggelar agenda pemberdayaan masyarakat bertempat di Balai Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Selasa (9/11), kemarin.


Pemberdayaan masyarakat di Balai Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap merupakan agenda terakhir dari rangkaian agenda penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat putaran ke tiga Tahun Anggaran 2021.


Kali ini pemberdayaan masyarakat yang dimulai pukul 13.00 hingga selesai itu mengangkat tema Pelatihan Tentang Prosedur Hibah dan Jual Beli Tanah.


Sebagai forum dan kegiatan resmi yang dilindungi Undang-Undang, rangkaian acara pertama pemberdayaan masyarakat diawali dengan pembukaan setelah itu dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu derigen Ida Rachmawati yang merupakan perangkat desa setempat.


Hadir dari Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) yang bertindak sebagai Tim Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 adalah Hartomo,SH.,MH Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum selaku Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat.


Kemudian Slamet Kusnandar,SH.,MH Wakil Ketua Umum LBH-PK selaku narasumber utama sekaligus fasilitator pelatihan dan Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom.


Hadir dari pihak desa sejumlah dua puluh lima (25) orang warga masyarakat yang merupakan perwakilan dari unsur pemerintah desa, lembaga tingkat desa, tokoh agama, pemuda, Linmas, PKK, BPD juga ketua RT/RW.


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Tahun Anggaran 2021, Hartomo,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat ini merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat yang berkantor di Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto.


Pada kesempatan tersebut Hartomo juga menyampaikan salam dan permohonan maaf kepada pihak pemerintah desa beserta semua hadirin karena Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI tidak bisa hadir dikarekanakan jadual dan aktifitas sidang di Jakarta.


"Menyampaikan salam sekaligus permohonan maaf Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI tidak bisa hadir karena jadual sidang di Jakarta. Selanjutnya terimakasih atas kerjasama, ijin serta fasilitasi yang diberikan kepala desa dalam acara pemberdayaan masyarakat ini," katanya.


Kepala Desa Paberasan  Kecamatan Sampang, Darsum melalui Sekretaris Desa Kurniawati Wahyuningsih mengatakan selamat datang kepada Tim Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dan menyampaikan permohonan maaf karena kepala desa sedang ada kegiatan luar yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.


"Selamat datang kepada Tim Pemberdayaan Masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Pusat di Purwokerto, di Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Mohon maaf Bapak Kades sedang ada kegiatan luar yang tidak bisa ditinggalkan juga diwakilkan," ucap Sekretaris Desa Kurniawati Wahyuningsih saat memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Darsum.



Pemberdayaan masyarakat dengan tema Pelatihan Tentang Prosedur Hibah dan Jual Beli Tanah menghadirkan narasumber utama sekaligus sebagai fasilitator pelatihan adalah salah seorang pendiri serta Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Slamet Kusnandar,SH.,MH. Dalam paparannya, narasumber dan praktisi hukum asal Purbalingga itu menjelaskan pengertian hibah, syarat hibah dan pengertian jual beli tanah.


"Jadi hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga," papar Slamet.


Hibah, masih kata Slamet, menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan. Kemudian, Slamet memperjelas syarat-syarat penghibah yaitu penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan, penghibah itu orang dewasa sebab anak-anak kurang kemampuannya, penghibah itu tidak dipaksa sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya. Lalu syarat bagi orang yang diberi hibah, imbuh Slamet adalah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah.


"Apabila orang yang diberi hibah itu ada diwaktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang yang mendidiknya sekalipun dia orang asing," imbuh Slamet. 


Sebagai informasi, berdasar pantauan media, pemberdayaan masyarakat berjalan dengan aman, lancar dan tertib termasuk dalam penerapan prokes kesehatan.


Peserta yang merupakan para tokoh pada desa tersebut terlihat antusias mengukuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir. 


Forum semakin hangat, dinamis saat dibuka sesi dialog, tanyajawab. Berbagai pertanyaan seputar hukum diajukan dan tidak hanya soal sebagaimana pokok tema. Nampaknya warga betul-betul menggunakan kesempatan tersebut untuk mencari jawaban atas berbagai problem hukum yang dihadapi dan problem hukum yang terjadi disekitarnya. 


Momen dialog, tanyajawab sekaligus berfungsi sebagi media pelayanan konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat LBH-PK di tempat acara.


Samiyo, Hartato, Sutarno, Nuryanto dan Paiman ketua BPD adalah tokoh-tokoh pada desa tersebut yang muncul sebagai penannya. Materi pertanyaan seperti berbagai problem hukum tentang legalitas anak pupuh atau anak asuh, apakah anak asuh punya hak waris, sengketa tanah dan sertifikat tanah.


Acara ditutup dengan doa bersama oleh pemuka agama desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (tro).

×
Berita Terbaru Update