-->

Notification

×

Nugroho Notonegoro,SH Ketua LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Berkat Kerja keras dan Kerjasama

15 Januari 2022 | Januari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-01-15T15:29:56Z

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga resmi ditunjuk melalui pengadaan langsung untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kelas IB Purbalingga Tahun 2022, Selasa (11/1/2022).


Hal itu berdasar pada surat keputusan penetapan penyedia jasa paket pengadaan jasa konsultansi pos bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Purbalingga Tahun 2022 Nomor : 08/ pjb-posbakum/pn-purbalingga/1/2022.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga itu sendiri diketuai oleh Nugroho Notonegoro,SH dan beralamat kantor di Jalan S. Parman No. 54-A Purbalingga, Jawa Tengah.


Menimbang : Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Purbalingga Tahun 2022 Nomor: 07/pjb posbakum/pn-purbalingga/1/2022 tanggal 11 Januari 2022.


Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah; 3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;  4. DIPA Pengadilan Negeri Purbalingga Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-005.03.2.099123/2022 tanggal 17 November 2021.


"MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama : Nama Penyedia : LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PERISAI KEBENARAN CABANG PURBALINGGA. Ketua : Nugroho Notonegoro,S.H. Alamat : JI S. Parman No. 54 A Purbalingga. Menjadi Penyedia Jasa yang resmi ditunjuk melalui Pengadaan Langsung untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Purbalingga Tahun 2022," demikian sebagaimana tertulis dalam surat keputusan penetapan.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH menjelaskan walaupun paket pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pos bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Kelas IB Purbalingga Tahun Anggaran 2022 jenisnya pengadaan langsung, namun mekanismenya melalui sistem seleksi.


"Jenisnya memang itu, tapi tetap ada seleksi," tuturnya pada awak media dikantornya, Sabtu (15/1/2022).


Dia mengungkapkan selain dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, masih ada lagi dua calon penyedia jasa yang mengikuti seleksi. Tetapi hasilnya Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga tetap bertengger merajai percaturan dunia hukum berperspektif UU No.16/2011 di wilayah Kabupaten Purbalingga.


"Alhamdulilah tahun 2022 LBH-PK Cabang Purbalingga kembali ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk ke 8 kalinya secara berturut turut. Sejak pertama kali adanya penyedia jasa konsultansi di Pengadilan Negeri Purbalingga, 7 kalinya pada era saya jadi ketua cabang," terang advokat muda penuh talenta tersebut.


Kesuksesan ini, masih kata Nugroho itu diperoleh berkat kerja keras dan kerjasama serta support semua komponen lembaga baik cabang Purbalingga maupun pusat yang langsung dikomandoi oleh H.Sugeng,SH.,MSI selaku ketua umum.


Terpisah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI mengucapkan selamat serta memberikan apresiasi atas berbagai prestasi yang diraih Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga.


"Kepada Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga, Nugroho Notonegoro,SH dan jajaran pengurus saya ucapkan selamat. Pengadilan Agama sudah, dan sekarang Pengadilan Negeri," kata Sugeng saat dihubungi awak media online berjejaring cilacapnews.com, suarajawatengah.com dan bacanews.info melalui sambungan telepon pribadinya di Jakarta.


Ia berharap kesuksesan yang diraih LBH-PK Cabang Purbalingga bisa diikuti oleh seluruh cabang kabupaten dan kota juga korwil di provinsi di seluruh Indonesia.

"Semakin banyak LBH Perisai Kebenaran bermitra dengan semua stakehder maka akan semakin bisa maksimal dalam menjalankan tugas sebagaimana amanat UU No.16/2011 yakni memberikan bantuan hukum gratis, cuma-cuma pada orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu," harapnya.


Sebagai informasi, penandatanganan MoU antara Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Negeri Purbalingga dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin (17/1/2022) pekan depan. (tro).

×
Berita Terbaru Update