-->

Notification

×

OPINI : Mengenal Advokat Iskandar Dzulkarnain,SH (Sosok Advokat Muda Anggun Mempesona, Multitalen dan Bersahaja)

17 Januari 2022 | Januari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T03:41:01Z

Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

(Kapala Bagian Pengelolaan Media Sosial Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).


BAGI SEGENAP keluarga besar, pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran disemua tingkatan di seluruh Indonesia nama advokat muda yang satu ini sudah tidak asing lagi tentunya.


Punya selera humor yang bagus, luwes, fleksibel, jiwa sosialnya tinggi menjadi sebab dia mudah diterima disemua kalangan internal dan ekternal lembaga. Maka tak heran bila rekan sejawat sesama koleganya memberikan ia julukan "Advokat Muda Anggun Mempesona, Multitalen dan Bersahaja".


Adalah Iskandar Dzulkarnain.SH, pria kelahiran Bantaeng, 03 Mei 1996. Alumni fakultas hukum Univeraitas Wijaya Kusuma Purwokerto. Lulus pendidikan advokat pada IKADIN Jawa Tengah.


Dari sebelum menjadi advokat sampai menggondol advokat, pria yang akrab disapa Iskandar ini, telah aktif berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap. Posisinya cukup menterang yakni sebagai Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap sekaligus Ketua Satuan Tugas Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap.


Perjuangan dan kiprah pria yang beralamat di Jalan Baruna Raya Timur RT.006/RW.016, Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini layak diapresiasi. Bersama jajaran pengurus cabang, ia berkeliling ke seantereo wilayah Kabupaten Cilacap, desa dan kecamatan membentuk berdirinya Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum).


Hasilnya tak mengecewakan, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap mempunyai 26 Posbakum dari 24 Kecamatan di Kabupaten Cilacap.


Iskandar yang mempunyai filosofi hidup sebagai advokat, lawyers, pengacara "Haruslah menegakkan keadilan yang jujur dan adil", mengatakan tujuan dibentuk dan didirikannya posbakum adalah dalam rangka mendekatkan akses informasi dan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai amanat UU RI No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis kepada orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

Semoga bermanfaat.

×
Berita Terbaru Update