JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN) menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya struktur kepengurusan DPP HPN versi Tyovan yang diklaim sebagai hasil Konfernas Luar Biasa (KLB) Semarang.
Sebagai negara hukum, tindakan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh warga negara apalagi mengatasnamakan kalangan pengusaha Nahdliyin.
Berdasar hal diatas, DPP HPN akan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau dengan menggugat para pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini karena perbuatan itu melawan hukum dengan tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar 100 Milyar lebih.
Selanjutnya juga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK Menkumham RI tentang pengesahan Kepengurusan DPP HPN versi Tyovan serta melaporkan ke Mabes Polri karena adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Yakni dimana nama Ketua Dewan Pembina berubah-ubah dari nama KH.As'ad Said Ali kemudian setelah dibantah dirubah menjadi KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya Ketum PB NU) dan berita ini tersebar melalui media sosial (Medsos) secara masif.
Ternyata yang didaftarkan ke Ditjend AHU Kemenkumham RI berubah lagi menjadi Saifullah Yusuf dan nama Gus Yahya sama sekali tidak masuk dalam jajaran kepengurusan Dewan Pembina.
Sebagai informasi, pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dapat diancam dengan pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (Enam) tahun penjara.
Ketua Tim Pembela DPP HPN H.Sugeng,SH.,MSI sangat menyayangkan sekali adanya penyelenggaraan KLB yang dipaksakan dan melanggar AD/ART HPN dan juga adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPP HPN mendaftarkan kepengurusan baru HPN melalui pendaftaran online menggantikan kepengurusan resmi yang baru akan melakukan Konferensi Nasional (Konfernas) di Yogyakarta pada tanggal 1 hingga 2 Juni 2022.
"Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya menerima data permohonan online dari notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keaslian dokumen permohonan dan meminta Menteri Hukum Dan HAM RI untuk mengevaluasi serta menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online," kata Sugeng.
Seperti diketahui pada 6 Maret 2022 sekelompok pihak yang mengatasnamakan PP dan PW HPN menggelar pertemuan yang kemudian disebut dengan Konfernas Luar Biasa (KLB) HPN di Semarang dan memilih Ketua Umum baru atas nama Tyovan Ari Widagdo dan mengganti Ketua Dewan Pembina, menggantikan pengurus DPP HPN yang akan melakukan konfernasnya pada tanggal 1 hingga 2 Juni 2022 di Yogyakarta.
Keputusan konfernas ini dikukuhkan dalam Muspimnas HPN di Surakarta pada 25 hingga 26 Maret 2022 yang diikuti oleh 22 dari 28 PW HPN seluruh Indonesia. Menurut rencana konfernas HPN di Yogyakarta nanti selain akan memilih ketua umum dan ketua dewan pembina HPN periode 2022-2027 juga akan mengambil keputusan-keputusan strategis lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP HPN Ir.H.Abdul Kholik,MM meminta agar semua pihak bisa menghormati upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPP HPN baik perdata, pidana maupun ke pihak PTUN.
"Semua orang tahu bahwa proses pendaftaran online terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pengesahan kepengurusan baru tersebut tanpa mengedepankan aspek verifikasi pihak pemohon, kebenaran proses organisasi dan keaslian dokumen yang dijadikan sebagai input dalam pendaftaran online tersebut," ujarnya.
Selanjutnya Ketum DPP HPN meminta seluruh PW dan PC diminta untuk tetap istiqomah lalu fokus mempersiapkan pelaksanaan konfernas DPP HPN pada 1 hingga 2 Juni 2022 di Yogyakarta. (tro).