-->

Notification

×

LBH Perisai Kebenaran Helat Pemberdayaan Masyarakat di Desa Karangrau

10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T13:29:46Z


BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar program non litigasi pemberdayaan masyarakat bertempat di Balai Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.


Tema pokok yang diangkat dalam program non litigasi pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2026 kali ini adalah prosedur dan alur pelaporan pidana dan perdata beserta training teknik penyusunan dan pembuatan pengaduan masyarakat atas kasus pidana yang terjadi diwilayahnya masing-masing.


Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga tingkat desa, ketua RT dan RW serta perangkat desa.


Turut hadir Tenaga Admin atau IT LBH Perisai Kebenaran yang sekaligus calon advokat muda Thalita Afradilla Sandra,SH.


Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula sejumlah mahasiswa yang sedang mengikuti program belajar atau magang mandiri di LBH Perisai Kebenaran yaitu Septu Purnomo dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Andika Nur Prasetyo dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Sulton Kamal Izi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Salsabilla Luthfi Reviana dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Zalfa Afifah P mahasiswi tingkat akhir dari UIN SAIZU yang sedang dalam rangka penelitian skripsi bertema peran posbankum desa dan kelurahan.


Rangkaian acara pertama pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu sebagai derigen Eka Puput dari perangkat desa dan dilanjutkan sambutan tunggal oleh kepala desa.


Kepala Desa Karangrau Sugiyono dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Desa Tutur Budiharto,SE mengatakan menyambut baik pelaksanaan program ini karena berdampak positif dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat di desanya.


"Kami menyambut baik acara ini dan berterima kasih desa kami ini bisa dipilih sebagai tempat pelaksanaan program yang bagus ini," katanya.


Narasumber pertama dengan materi pokok bertema Prosedur dan Alur Pelaporan Pidana dan Perdata adalah salah satu pendiri dari 7 pendiri LBH Perisai Kebenaran, Sekretaris Jenderal LBH Perisai Kebenaran, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto yang juga praktisi hukum senior H.Hartomo,SH.,MH.


Dalam paparannya Hartomo mengupas hal dasar tentang KUHP dan KUHAP yang berlakundi Indonesia.


Hartomo mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah buku aturan tentang tindakan pidana misalnya pencurian, penipuan atau kasus kriminal lainnya yang semuanya diatur disini.


"KUHP dan KUHAP itu dua aturan hukum yang berbeda. KUHP adalah hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya," katanya.


"KUHAP itu aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara yang mana pelaksanaannya berpedoman pada KUHP," imbuhnya.


Hartomo menerangkan KUHP mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya sementara kalau KUHAP mengatur tentang prosedur yang harus diikuti dalam menyelesaikan perkara pidana tersebut.


Hartomo menjelaskan bahwasannya KUHPERDATA atau dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kalau KUHPerdata lebih ke urusan sehari-hari antar orang atau individu semisal hutang-piutang, soal warisan, kontrak dan lain sebagainya.


"Membedakan perdata dan pidana mudahnya itu begini. Perdata itu masalah pribadi antar individu contohnya sengketa tanah warisan. Sedangkan Pidana itu tentang masalah kejahatan yang negara harus turun tangan contohnya pencurian, narkoba, penganiayaan," ujarnya.


Hartomo juga memberikan paparan mengenai alur persidangan dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yaitu :

A. Pembukaan Sidang. Sidang dibuka oleh hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum.

B. Pembacaan Dakwaan. Jaksa membacakan tuduhan atau dakwaan terhadap terdakwa.

C. Perdamaian/Restorative Justice. Upaya penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban.

D. Guilty Plea. Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan.

E. Perlawanan/Eksepsi. Pihak terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau proses hukum.

F. Opening Statement. Pernyataan awal dari jaksa maupun penasihat hukum mengenai perkara.

G. Pembuktian oleh JPU. Jaksa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan.

H. Pembuktian oleh Terdakwa. Terdakwa atau kuasa hukum menghadirkan bukti yang meringankan.

I. Pembuktian Sanggahan/Rebuttal. Tanggapan atau bantahan atas bukti dari pihak lawan.

J. Closing Argument. Penyampaian kesimpulan akhir dari masing-masing pihak.

K. Tuntutan Pidana/Requisitoir. Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

L. Pembelaan/Pledoi. Terdakwa atau pengacaranya menyampaikan pembelaan.


Teori pemidanaan pun tak luput disampaikan oleh Hartomo. Menurutnya ada 3 teori pemidanaan yang perlu diketahui publik seperti: 

A. Teori Absolut. Teori absolut pada pemidanaan adalah teori yang menyatakan bahwa tujuan dari pemidanaan semata-mata untuk membalas perbuatan jahat yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan-bukan untuk mencegah kejahatan atau memperbaiki pelaku. Teori ini fokus pada keadilan retributif atau balasan setimpal.

B. Teori Relative. Teori relatif pada pemidanaan adalah teori yang melihat hukuman sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di masa depan seperti mencegah kejahatan atau memperbaiki pelaku. Jadi pidana bukan untuk membalas tapi untuk memberi efek, manfaat sosial.

C. Teori Gabungan. Teori gabungan pada pemidanaan adalah teori yang menggabungkan unsur dari teori absolut dan teori relatif yaitu hukuman dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan yang adil atas kejahatan, sekaligus untuk mencapai tujuan preventif dan rehabilitatif di masa depan.


Selanjutnya materi wajib UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum disampaikan oleh H.Slamet Kusnandar,SH.


Dalam paparannya tentang UU Bankum, H.Slamet Kusnandar yang merupakan salah satu dari 7 pendiri LBH Perisai Kebenaran sekaligus Bendahara Umum dan praktisi hukum senior itu menyoal tentang Probono dan Prodeo.


"Jadi pengertian probono adalah layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh advokat atau pengacara kepada masyarakat tidak mampu atau untuk kepentingan umum," katanya.


"Dan, untuk pengertian prodeo adalah layanan berperkara di pengadilan secara gratis dengan biaya yang ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," imbuhnya.


Slamet Kusnandar juga mengupas perbedaan utama antara probono dan prodeo.


Ia membeberkan bahwa probono itu diberikan oleh individu profesional secara sukarela seperti advokat atau firma hukum yang mencakup layanan konsultasi, pendampingan, mewakili, membela atau tindakan hukum lainnya. Tujuannya untuk membantu individu atau organisasi yang tidak mampu membayar biaya profesional. Permohonannya dengan SKTM lewat advokat atau LBH terakreditasi Menteri Hukum RI.


Sedangkan untuk prodeo itu sendiri adalah diberikan oleh negara melalui lembaga peradilan untuk layanan perkara di pengadilan. Berfokus pada pembebasan biaya perkara di pengadilan. Bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi agar dapat mengakses pengadilan tanpa biaya. Permohonannya dengan SKTM dan dokumen pendukung tidak mampu lainnya seperti KPS, PKΗ, KKS, KIP.


Tak lupa Slamet Kusnandar juga mengupas soal adanya Pos Bantuan Hukum utamanya Posbakum Desa dan Kelurahan beserta Paralegal yang menjadi titik fokus program Kementerian Hukum RI di era saat ini.


"Jadi dasar hukum posbankum dan paralegal adalah  UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum," terangnya.


Tahap selanjutnya usai paparan hukum sesuai tema oleh kedua narasumber adalah semua peserta program non litigasi pemberdayaan masyarakat dilatih atau ditraining untuk membuat laporan pengaduan masyarakat dengan mengisi form pengaduan masyarakat yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana PHPM dan diberikan telaah langsung oleh kedua narasumber.


Sesi dialog dan tanyajawab memunculkan dua peserta pemberdayaan masyarakat sebagai penanya dengan pertanyaan utama soal sengketa waris juga soal pertanahan.


Sebagai informasi tambahan bagi publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.


Bantuan hukum atau legal aid adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 


Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. 


Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan. 


Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:

A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.

B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:

A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:

A. Pengadilan Negeri.

Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama.

Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.

Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.

B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.

C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.

D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.


Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. Hibah atau sumbangan dan atau

b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #NonLitigasi #PemberdayaanMasyarakat #DesaKarangrau #KecamatanSokaraja #KabupatenBanyumas #KemenkumRI #KanwilkumJateng #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #BPHN #BiroHukumPemprovJateng #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update