PURWOKERTO – Bekerja di luar negeri menjadi salah satu pilihan banyak warga untuk meningkatkan taraf hidup keluarga. Namun, prosesnya tidaklah mudah jika tidak melalui lembaga yang terpercaya dan mengikuti aturan resmi. Di tengah kebutuhan itu, hadir Lembaga Pelatihan Kerja dan Sertifikasi (LPKS) yang dikelola secara mandiri di Purwokerto, sebagai jembatan aman bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Awal Berdiri dan Prinsip Etika
Sebelum mengelola lembaga secara mandiri, pengelola terlebih dahulu menimba pengalaman selama kurang lebih dua tahun dengan bekerja sama di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbasis di Brebes. Berkat kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, akhirnya ia memberanikan diri membuka usaha sendiri dengan memilih lokasi di Purwokerto.
Pemilihan Purwokerto didasari pertimbangan strategis, tidak terlalu jauh dari kampung halaman, serta menjadi pusat pelayanan di wilayah Banyumas Raya. Sementara itu, alasan tidak membuka kantor di Brebes adalah untuk menjaga etika kerja dan rasa hormat kepada tempat sebelumnya, agar tidak bersaing di wilayah yang sama.
Sejak mulai menempati lokasi baru, proses persiapan memakan waktu sekitar satu tahun. Sebagian besar waktu digunakan untuk merenovasi tempat, mengurus perizinan resmi, serta melengkapi berbagai administrasi yang dibutuhkan. “Tujuan utama kami adalah menjadi jembatan yang aman dan terpercaya bagi siapa saja yang ingin mengikuti proses bekerja ke luar negeri,” ujar Nurkhalimah, Pimpinan PT Indo Skills Swadaya yang beralamat di jalan Achmad Zein kelurahan Pasir kidul, Purwokerto Barat.Ia pun memiliki moto yang menjadi pedoman kerja: “Berangkat sebagai pekerja migran, pulang jadi juragan.”
Apa Itu LPKS?
Lembaga ini berperan sebagai LPKS, yaitu lembaga yang secara khusus menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja dan pelatihan bahasa asing. Agar proses belajar berjalan lebih maksimal, lembaga juga menyediakan tempat tinggal bagi peserta, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah jauh dan tidak memungkinkan untuk pulang-pergi setiap hari.
Kemudahan Lokasi dan Proses Administrasi
Keberadaan kantor di Purwokerto memberikan kemudahan tersendiri bagi peserta:
- Lokasi dekat dengan tempat pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang terpercaya;
- Akses mudah ke pelayanan pembuatan dokumen resmi, seperti paspor, yang kini sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat.
Dalam hal pengurusan dokumen, lembaga tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku: semua proses awal harus disesuaikan dengan domisili asal peserta.
- Calon pekerja dari Cilacap: Proses awal di Dinas Tenaga Kerja Cilacap;
- Dari Brebes: Mengurus administrasi dasar di wilayah Brebes;
- Dari Malang atau daerah lain: Pendaftaran dan perekaman data dilakukan di daerah asalnya masing-masing.
Setelah dokumen lengkap dan calon pekerja mendapatkan penempatan kerja, lembaga akan membantu mengurus Surat Penempatan Kerja, rekomendasi resmi, serta pendaftaran PMI melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Mekanisme Penempatan dan Negara Tujuan
Penyaluran tenaga kerja bekerja sama dengan perusahaan penyalur resmi (PT). Kecepatan proses pemberangkatan sangat bergantung pada kesiapan peserta:
- Peserta berpengalaman: Jika sudah pernah bekerja di luar negeri dan menguasai bahasa asing (misalnya pernah ke Taiwan dan bisa bahasa Mandarin), dapat langsung dipasarkan ke negara tujuan lain seperti Hongkong setelah dinyatakan sehat secara medis.
- Peserta baru: Wajib mengikuti pelatihan hingga menguasai keterampilan dan bahasa yang dibutuhkan, meskipun tujuannya ke negara yang sama dengan pengalaman sebelumnya.
Para peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai daerah, tidak hanya sekitar Banyumas saja, melainkan juga dari Malang, Jawa Barat, Lampung, dan wilayah lainnya. Sebelum mengikuti pelatihan inti, semua wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen.
Adapun negara tujuan yang paling banyak diminati adalah:
- Malaysia: Paling banyak dipilih karena menerapkan sistem tanpa potongan gaji dan skema zero cost (biaya pemberangkatan ditanggung tanpa membebani peserta);
- Hongkong;
- Singapura.
Untuk memenuhi ketentuan peraturan, ditetapkan pula batas usia minimal, yaitu 21 tahun untuk tujuan Malaysia dan Hongkong, serta 23 tahun untuk ke Singapura.
Setelah seluruh proses administrasi, pelatihan, dan pemeriksaan selesai, peserta langsung diberangkatkan ke negara tujuan dan selanjutnya akan dibimbing serta didampingi oleh mitra resmi yang telah bekerja sama di sana.

