-->

Notification

×

Musnahkan Puluhan Ribu Dokumen Nikah, Ini Alasan Kemenag Cilacap

24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T14:46:25Z


 

CILACAP - Puluhan ribu dokumen pencatatan nikah kadaluarsa, dan sudah tidak terpakai dimusnahkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.


Adapun kegiatan pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kemenag Cilacap, Rabu (24/6/2026), disaksikan perwakilan dari kepolisian setempat.


Lebih lanjut, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara dokumen yang dimusnahkan ini meliputi buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah.


Selain kadaluarsa, sebagian dokumen juga mengalami kerusakan, sehingga sudah tidak lagi digunakan.


Tak tanggung-tanggung, jumlah dokumen yang dimusnahkan ini mencapai 93.831 dokumen.


Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha mengungkapkan, pemusnahan dilakukan atas nama Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja/UAKPB 417415.


"Untuk dokumen sendiri yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah cetakan tahun 2024 ke bawah dan duplikat buku nikah cetakan tahun 2020 dan 2023," ujarnya.


Kemudian kartu nikah cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021, yang sudah tidak terpakai. Dan pemusnahan itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku


"Jadi dokumen-dokumen ini dimusnahkan supaya menjaga tertib administrasi, dan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan," jelas Toha.


Selain upaya penataan administrasi, ungkap Toha juga mencegah terjadinya pemalsuan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Kami menyampaikan kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait yang hadir dalam proses pemusnahan ini," pungkas Toha. (*)

×
Berita Terbaru Update