BANYUMAS - Viralitas istilah 'paralegal' semakin mengguncang dunia hukum tanah air. Eksistensi peran dan fungsinya diakui, keberadaannya dinanti.
Kemunculan paralegal memang bukan merupakan suatu hal yang 'tiba-tiba ada atau diada-adakan adanya'.
Dalam sejarahnya paralegal sudah ada sejak dahulu dengan istilah berbeda namun mempunyai peran dan fungsi yang hampir tidak beda yaitu bergerak di ranah non litigasi atau di luar pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (PC MNU) Sokaraja Sri Mulyati,SH.,S.IP.,CPLA dalam acara sosialisasi paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama di forum Ikatan Guru TK dan PAUD dibawah naungan PC MNU Sokaraja di Gedung Serba Guna PC MNU Sokaraja, Rabu (9/92026) pagi.
"Kita paralegal dari PC MNU Sokaraja sudah resmi dilantik dan mayoritas paralegal dari PC MNU Sikaraja ini sudah ada di posbankum desa dan kelurahan wilayahnya masing-masing," katanya.
Sementara itu dalam sambutan pembukaannya, Ketua PC MNU Sokaraja Dra.Hj.Sutirah menyampaikan bahwa keberadaan paralegal di lingkungan muslimat NU sangat diperlukan karena akan menambah pemahaman hukum semua muslimat NU khususnya Sokaraja.
"Jadi peran paralegal MNU ini bukan sembarangan. Mereka karena sudah di diklat dan lolos semua prosedur hingga mendapatkan gelar non akademik CPLA, bisa menjadi pintu pertama untuk konsultasi hukum," ujarnya.
Selanjutnya, dalam paparan keparalegalan, Sri Mulyati menuturkan, keadilan kini hadir lebih dekat hingga desa dan kelurahan. Melalui pos bantuan hukum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, mediasi sengketa, bantuan hukum nonlitigasi hingga rujukan kepada advokat dari organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum RI secara lebih mudah.
"Karena paralegal dan posbankum desa atau kelurahan itu satu paket. Dan, ini sudah ada di semua desa atau kelurahan maka akses dan pelayanan hukum semakin mudah," kata Ketua BPD Karangkedawung tersebut.
"Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini, posbankum telah memberikan 177.193 layanan hukum di seluruh Indonesia, dengan ribuan sengketa berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah," imbuhnya.
Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal 1.Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun.
2.Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3.Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1.Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2.Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3.Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4.Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan awam hukum.
Hak paralegal meliputi
1.Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2.Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti
1.Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2.Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3.Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4.Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5.Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi menteri hukum RI.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003. Kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan oendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia.
Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan lapas, rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #SosialisasiKeparalegalan #ParalegalMNUSokaraja #PCMNUSokaraja #ForumIkatanGuruTKdanPAUD #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #PBNU #PPMNU #PWMNUJateng #BiroHukumPemprovJateng #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

