PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), pada Senin (7/9/2026) bersilaturahmi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hadir dalam silaturahmi sejumlah advokat, lawyer dan pengacara LBH Perisai Kebenaran seperti Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto sekaligus Koordinator Tim Leader Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto Mulyono,SH beserta Riyadi,SH didampingi advokat magang Waskhita Djawi Afdan,SH dan calon admin sidbankum Asfian Yuliansah,SH.
Kehadiran sejumlah advokat LBH Perisai Kebenaran ditemui oleh Penyuluh Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Ilham Fahrizal,SH beserta jajaran.
Adapun substansi pokok dari kehadiran LBH Perisai Kebenaran adalah dalam rangka melakukan koordinasi dan sinkronisasi berkaitan pelaporan penanganan perkara bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2026.
Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Banyumas, secara yuridis mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten banyumas.
Perda Bankum ini ditetapkan pada 18 Desember 2017 dalam rangka untuk memberikan akses keadilan bagi warga kurang mampu. Perda Bankum tersebut mengatur tentang tata cara, syarat, serta penganggaran bantuan hukum. Peraturan pelaksanaanya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2022.
Bantuan hukum atau legal aid adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Mengenai syarat dan tata cara penerima bantuan hukum bahwa penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonannya kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh menteri hukum Republik Indonesia atau kementerian hukum Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Berdasar SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027 menyebutkan : No.199 | Nomor Register 1149.33.V/A.2024 | Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto | Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas | 081804681031 | Jawa Tengah | Terakreditasi A.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Merujuk pada apa yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi bahwa "Hukum harus menjadi perisai bagi orang miskin sebagaimana halnya orang kaya. Tidak seorang pun diatas hukum dan tidak ada seorang pun dibawah hukum", maka bantuan hukum merupakan layanan yang diberikan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui bantuan hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hal ini maka Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terakreditasi A Menkumham RI hadir dengan mandat utama menjalankan amanat konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menyediakan jenis pelayanan hukum berupa litigasi dan non litigasi sebagai garis besar programnya.
A. Litigasi. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, Penyidikan/Gugatan/Tata Usaha Negara, Putusan Pengadilan Tingkat I, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali.
B. Non Litigasi. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyuluh hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di Luar pengadilan, drafting dokumen hukum, inverstigasi perkara, penelitian hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum
A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia.
Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan bantuan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dijelaskan bahwa
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #AdvokatMulyono #AdvokatRiyadi #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

