PURWOKERTO – Isu terkait dugaan pembatasan penggunaan hijab di lingkungan kerja memicu perhatian serius dari anggota legislatif. Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rita Supermall Purwokerto pada Jumat (24/4/2026) untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
Kegiatan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima dari sejumlah karyawati PT Rita Ritelindo. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan fakta bahwa permasalahan bukan terletak pada adanya larangan tertulis atau eksplisit, melainkan karena ketersediaan seragam kerja yang belum mengakomodasi kebutuhan karyawati yang berhijab.
"Ada karyawati yang berangkat kerja menggunakan hijab, namun saat bertugas harus menyesuaikan dengan seragam yang tersedia. Setelah selesai bekerja, mereka kembali mengenakan hijab," ungkap Yanuar di lokasi.
Meskipun tidak ada larangan resmi, Yanuar menilai kondisi tersebut tetap harus menjadi perhatian utama karena berkaitan erat dengan hak dasar pekerja dalam menjalankan keyakinan agama. Menurutnya, dunia kerja wajib memberikan ruang yang inklusif tanpa memaksa karyawan mengorbankan nilai-nilai personalnya.
"Ini bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Bekerja dan menjalankan ibadah seharusnya bisa berjalan beriringan," tegasnya.
Komitmen Perbaikan dan Konsultasi dengan MUI
Untuk menyelesaikan masalah ini, Yanuar meminta manajemen tidak hanya menyediakan seragam yang nyaman, tetapi juga melakukan konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Hal ini bertujuan agar desain seragam nantinya tidak hanya memenuhi standar kerja, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Kita tidak ingin masyarakat harus memilih antara pekerjaan dan keyakinannya. Hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nikolaus Bela, menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah melarang penggunaan hijab.
Menurut Nikolaus, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan seragam hijab sebenarnya sudah ada, namun sosialisasinya belum menyeluruh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan karyawan.
"Kami tidak pernah membatasi. SOP penggunaan hijab sudah ada, hanya perlu kami sosialisasikan kembali agar lebih dipahami seluruh karyawan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, manajemen berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi ulang kebijakan tersebut serta menyiapkan desain seragam khusus bagi karyawati berhijab, khususnya bagi ratusan pegawai yang bertugas di Rita Supermall Purwokerto.

