PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) bersama Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Arif Rohman, ikut menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Selasa (2/6/2026) bertempat di Pendopo Sipanji, Kabupaten Banyumas, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Ketua Umum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pwrisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI yang terkonfirmasi masih di Jakarta dalam kesempatan tersebut mendelegasikan kepada Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto sekaligus Koordinator Tim Leader Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Purwokerto Mulyono,SH dan Sekretaris LBH-PK Cabang Purwokerto yang juga Sekretaris Tim Leader Posbakum PN Purwokerto Ahmad,SH untuk menghadiri acara sebagaimana tercantum dalam surat undangan.
Sementara itu rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Batang berjumlah 14 orang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Batang (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kukuh Fajar Rhomadhon,SE dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pokok pembahasan materi kunker Komisi I DPRD Kabupaten Batang adalah peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) di Kabupaten Banyumas.
"Alasan utama kami melakukan kunjungan kerja ini adalah bahwa Kabupaten Banyumas pernah menerima penghargaan atas tercapainya terget 100% pembentukan Posbankum desa dan kelurahan," kata Kukuh.
Dalam acara tersebut bahkan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ikut menerima sekaligus berbincang dengam Komisi I DPRD Kabupaten Batang, usai melaksanakan beberapa agenda kerja yang sudah dijadwalkan.
Regulasi Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal
1.Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun.
2.Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3.Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1.Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2.Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3.Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4.Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan awam hukum.
Hak paralegal meliputi
1.Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2.Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:
1.Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2.Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3.Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4.Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5.Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Regulasi Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Regulasi lainnya berkaitan Posbakum
1.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
5.UU No.8/1981 tentang kitab UU hukum acara pidana.
6.UU No.18/2003 tentang advokat.
7.Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.
Posbakum awalnya merupakan layanan hukum yang disediakan pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu yang meliputi jenis layanan:
1.Pembebasan biaya perkara.
2.Sidang di luar gedung pengadilan.
3.Informasi hukum.
4.Konsultasi hukum.
5.Advis hukum.
6.Pembuatan dokumen hukum.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili. Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:
A. Pengadilan Negeri.
Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama.
Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #LBHPKCabangPurwokerto #BupatiBanyumas #WakilBupatiBanyumas #BagianHukumPemkabBanyumas #KunkerDPRD #Komisi1DPRDBatang #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJateng #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

