CILACAP – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Cilacap tidak sekadar seremoni. Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Cilacap memanfaatkan momentum ini untuk menekan pemerintah agar lebih serius merespons persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum tuntas.
Aksi yang berlangsung di Alun-Alun Cilacap, Jumat (1/5/2026), berjalan tertib. Namun di balik suasana damai itu, buruh membawa sederet tuntutan mendasar, mulai dari penghapusan sistem outsourcing hingga penolakan kebijakan upah murah.
Sebanyak 15 perwakilan buruh kemudian diterima beraudiensi dengan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, di Pendopo Wijayakusuma Cakti. Hadir pula jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkab Cilacap.
Dalam pertemuan tersebut, Ammy menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan. Ia juga mengakui adanya sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti bersama.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Beberapa poin sudah kita sepakati, dan pemerintah daerah akan berupaya mengawal perjuangan buruh, khususnya yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Namun, sebagian besar tuntutan buruh justru berada di ranah kebijakan nasional. Di antaranya dorongan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, serta penataan sistem pengupahan yang dinilai belum berpihak pada pekerja.
Selain itu, isu perlindungan pekerja perempuan juga mencuat, terutama terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja yang masih menjadi ancaman nyata.
Menanggapi hal tersebut, Ammy menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan, termasuk melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual, baik di ruang publik maupun tempat kerja. Penanganannya harus tegas,” katanya.
Sementara itu, perwakilan buruh, Joko Waluyo, menegaskan bahwa May Day tahun ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk tekanan agar pemerintah tidak abai terhadap nasib pekerja.
“Ada enam isu utama yang kami dorong, mulai dari undang-undang ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, hingga penolakan upah murah. Ini bukan tuntutan baru, tapi belum juga terselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai, respons pemerintah daerah cukup positif, meski realisasi konkret masih harus diuji.
“Kami menghargai komitmen Pemkab yang siap memfasilitasi aspirasi ke pemerintah pusat. Tapi yang terpenting adalah tindak lanjutnya, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Dalam audiensi itu juga mengemuka sejumlah isu teknis yang langsung menyentuh kesejahteraan buruh, seperti penguatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), penghapusan pajak JHT, pensiun dan THR, hingga kebutuhan transportasi publik yang layak bagi pekerja di kawasan industri.
Serikat Buruh berharap, hasil pertemuan ini tidak berhenti sebagai catatan, melainkan menjadi langkah nyata yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

