-->

Notification

×

Menyoal Nasib OBH/PBH Terakreditasi, Begini Statemen Ketum Fornas Bankum Pertanyakan Eksitensi OBH/PBH Terakreditasi Indonesia

26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T15:53:46Z

 


JAKARTA— Forum Nasional Bantuan Hukum sebagai sebuah wadah yang beranggotakan berbagai Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Indonesia, melayangkan kritik pedas terhadap Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI dinilai abai serta memandang sebelah mata eksistensi OBH/PBH yang selama ini menjadi ujung tombak para pencari keadilan berbasis masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia.


Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum) H.Sugeng,SH.,MSI mengatakan bahwa proses akreditasi yang sangat ketat yang harus dilalui dsn ditempuh oleh OBH/PBH Indonesia seolah tidak ada harganya di mata penyelenggara bantuan hukum.


"Kami ini sudah terakreditasi resmi, mengabdi untuk bangsa, negara, dan mendampingi rakyat miskin yang buta hukum di akar rumput. Namun ironisnya eksistensi dan keringat rekan-rekan OBH/PBH di lapangan hanya dipandang sebelah mata oleh Kemenkum RI," katanya pada awak media.


Sugeng membeberkan adanya kontradiksi besar antara narasi yang dibangun pemerintah dengan realita yang mencekik keberlangsungan hidup OBH/PBH di berbagai daerah saat ini.


​"Negara menuntut kami profesional dan lolos akreditasi yang rumit tapi realitanya anggaran untuk OBH/PBH justru terus mengecil dari waktu ke waktu. Pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa access to justice atau akses terhadap keadilan bagi warga miskin adalah prioritas utama pemerintah. Tapi bagaimana bisa jadi prioritas kalau anggarannya terus dipangkas dan jauh dari kata layak?," tandas Sugeng.


Sugeng mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan maka yang paling dirugikan adalah masyarakat marginal yang sedang berjuang mencari keadilan di negeri ini.


Banyak OBH/PBH yang kini terpaksa membatasi kuota pendampingan karena kehabisan napas secara operasional akibat kebijakan anggaran tersebut.

Sugeng pun mendesak Menteri Hukum RI untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem penyelenggaraan bantuan hukum nasional.


​"Kami mendesak Kemenkum RI untuk segera merevisi standar anggaran penanganan perkara dan menambah anggaran. Tempatkan kami sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan konstitusi bukan sebagai objek pelaksana proyek dengan anggaran seadanya. Jangan sampai jargon 'Negara Hukum' hanya jadi pemanis retorika, sementara rakyat kecil tetap tersisih saat mencari keadilan," tuntutnya.


Diketahui bahwa pada Mei ini kontrak pemberian bantuan hukum antara OBH/PBH dan Kementerian Hukum dengan seenaknya dilakukan perubahan melalui addendum.

Fornas Bankum mencatat terjadi pemotongan anggaran hingga 40 persen lebih. Sekali lagi sangat disayangkan. Kami mengecam itu.


Lebih lanjut, Sugeng menyoroti langkah Kemenkum RI yang baru-baru ini menyampaikan akan memperluas kerja sama dengan mematok target hingga 1.000 organisasi bantuan hukum, namun tidak dibarengi dengan komitmen anggaran yang berpihak.


​"Ini sebuah ironi yang memalukan, program setengah hati. Padahal pemerintah menyampaikan bantuan hukum sebagai bagian program reformasi hukum. Namun di satu sisi, Kemenkum RI pamer ke publik lewat media bahwa mereka menambah kerja sama hingga dengan 1.000 organisasi bantuan hukum. Logikanya kalau kuantitas mitra ditambah anggaran pun harus dinaikkan secara proporsional. Namun realitanya, anggaran untuk OBH justru terus mengecil dan dipangkas lewat dalih penajaman anggaran," ungkap Sugeng.


Ditengah mencekiknya anggaran, OBH/PBH juga dibebani tugas tambahan sebagai tim supervisi dan pendamping paralegal desa/kelurahan mulai dari proses pembentukan sampai pembinaannya termasuk proses pelaporannya. Ironisnya, semua kegiatan tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.


​"Pemerintah terkesan mencari panggung publik dengan jargon-jargon perlindungan hukum tanpa mau memikirkan nasib operasional para advokat publik di lapangan," pungkas Sugeng. (tro).


#FornasOBHIndonesia #FornasBantuanHukum #AnggaranBantuanHukum #BantuanHukumIndonesia #UUBantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KemenkumRI


×
Berita Terbaru Update