-->

Notification

×

Polresta Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Lor Karanglewas

07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T10:53:35Z


BANYUMAS -  Bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Polresta Banyumas. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini ditujukan khusus bagi aparatur pemerintahan desa dan seluruh lapisan masyarakat Desa Pasir Lor. Kamis, (7 Mei 2026).
 
Kehadiran Berbagai Pihak
 
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, unsur keamanan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum di wilayah tersebut. Hadir di antaranya: AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H. (Kapolsek Karanglewas), AKP Yusuf Triwiyanto, S.H. (Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas), Ipda Andi Dwisantosa, S.Psi., M.H. (Kasubnit 1 Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas), Edi Purbowo, S.Sos. (Camat Karanglewas), Hj. Dati Rahayu (Kepala Desa Pasir Lor), Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, serta Ketua beserta anggota BPD, PKK, para Ketua RW dan RT se-Desa Pasir Lor. Secara keseluruhan terdapat sekitar 70 orang peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini.
 
Pemaparan Materi yang Relevan dan Mendesak
 
Materi inti disampaikan langsung oleh AKP Yusuf Triwiyanto, S.H., dengan mengangkat tema “Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Mengubah Ketakutan Menjadi Kekuatan Perlawanan”. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci landasan hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Melalui pemaparan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak yang dimiliki korban, serta tata cara dan mekanisme pelaporan yang benar. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi merasa takut, malu, atau ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang menimpa diri sendiri maupun orang lain, serta berani melawan segala perlakuan yang melanggar hukum.
 
Sambutan dan Pandangan Para Pihak Terkait
 
Dalam sambutannya, Kapolsek Karanglewas AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H. menekankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan momen yang sangat strategis dan berharga. Ia menyampaikan bahwa materi yang disajikan tidak hanya membahas permasalahan yang sering muncul di lingkungan desa dan RT, tetapi juga isu kekinian seiring kemajuan teknologi, serta masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga. 

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat Desa Pasir Lor semakin meningkat, sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera bagi kita semua,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ipda Andi Dwisantosa, S.Psi., M.H. menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini tidak dibahas perkara tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa yang sangat sering terjadi di tengah masyarakat namun kerap dianggap sepele, sekadar candaan, atau hal yang tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, menurutnya, banyak kejadian tersebut yang sesungguhnya merupakan tindak pidana, namun korban sering kali tidak menyadarinya atau tidak berani melaporkan karena rasa malu, takut menimbulkan aib, atau belum memahami tata cara pelaporan.
 
Ia menambahkan bahwa masalah kekerasan seksual sering dianggap tabu untuk dibicarakan, bahkan masih banyak yang beranggapan sebagai urusan pribadi atau urusan orang lain. Oleh karena itu, penyuluhan ini sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak korban, bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang, konsekuensi hukum bagi pelaku, serta apa yang harus dilakukan jika mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut. Negara, lanjutnya, telah memberikan payung hukum yang jelas dan tegas, termasuk melalui KUHP terbaru yang telah disempurnakan agar sesuai dengan nilai dan kondisi masyarakat saat ini. Ipda Andi pun mengajak seluruh peserta untuk merenungkan peran aktif masyarakat dalam menangani masalah ini, tidak hanya menyerahkannya kepada kepolisian atau pemerintah semata.
 
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat Desa Pasir Lor semakin tumbuh, sehingga setiap warga memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup untuk mencegah, melawan, dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual demi terwujudnya lingkungan yang aman dan melindungi seluruh warganya.

×
Berita Terbaru Update