PURWOKERTO -- Praktisi hukum senior sekaligus dosen dan Sekretaris Program Studi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto serta Advokat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra,SH.,MH tampil sebagai narasumber materi teknik komunikasi bagi paralegal dalam ajang bergengsi bertajuk pendidikan dan pelatihan Paralegal Posbankum Jawa Tengah Tahun 2026, Angkatan XIII Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Kamis (24/9/2026).
Pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dihelat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dalam paparannya dihadapan 300 lebih peserta diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan XIII dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra,SH.,MH menyampaikan tentang konsep dasar komunikasi, teknik komunikasi dan komunikasi efektif.
Berikut penjelasan dan penjabaran dari paparan yang disampaikan oleh Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra,SH.,MH.
A. Konsep Dasar Komunikasi
Manusia adalah makhluk komunikasi dalam segala dimensi kehidupannya.
Syarat untuk terjadinya proses komunikasi adalah tersedianya unsur-unsur komunikasi.
Unsur-unsur komunikasi terdiri dari enam hal yaitu source (sumber), communicator (komunikator atau penyampai pesan), message (pesan), channel (saluran), communicant (komunikan atau penerima pesan) dan effect (efek atau hasil).
Proses komunikasi dapat terjadi apabila terdapat interaksi dan terjadi penyampaian pesan untuk mewujudkan tujuan komunikasi.
B. Teknik Komunikasi
a. Teknik Komunikasi Persuasif
Secara bahasa, persuasif berasal dari istilah persuation (Inggris). Sedangkan istilah persuation itu sendiri diturunkan dari bahasa Latin 'persuasio', kata kerjanya adalah 'to persuade' yang dapat diartikan sebagai 'membujuk, merayu, meyakinkan' dan sebagainya.
Komunikasi persuasi ini tidak lain daripada suatu usaha untuk meyakinkan orang lain agar publiknya berbuat dan bertingkah laku seperti yang diharapkan komunikator dengan membujuk tanpa memaksanya/tanpa kekerasan.
b. Teknik Komunikasi Responsif
Komunikasi yang responsif merupakan komunikasi yang bersifat aktif, tidak menunggu, bersifat segera dan penuh inisiatif.
Bentuk komunikasi ini tepat dilakukan kepada mereka yang sering kesulitan dalam mengungkapkan apa yang menjadi keinginannya.
Dengan sikap kita yang responsif, maka kita bisa segera menangkap apa yang menjadi pesan.
C. Teknik Agar Komunikasi Berlangsung Efektif
a. Mulai komunikasi dengan intonasi suara yang dapat didengar secara jelas. Jika perlu, keraskan suara.
b. Dapatkan perhatian klien sebelum berbicara. Menatap mata klien pada saat berbicara.
c. Atur lingkungan sehingga menjadi kondusif untuk komunikasi yang baik.
d. Kurangi gangguan visual dan auditori. Pastikan pencahayaan cukup.
e. Bantu kata-kata dengan isyarat visual.
f. Ringkaslah hal-hal yang penting dari pembicaraan.
g. Berikan klien waktu untuk bertanya dan menjawab pertanyaan anda.
h. Jadilah pendengar yang baik.
i. Arahkan ke suatu topik pada suatu saat.
D. Kemampuan Mendengarkan
Keterampilan mendengar adalah kemampuan seseorang dalam mencerna atau memahami kata atau kalimat yang diajarkan oleh mitra bicara atau media tertentu.
Mendengarkan tentu dilakukan bukan tanpa tujuan, dalam teknik komunikasi responsif, sebelum menanggapi, tentu kita harus mendengarkan.
Tujuannya adalah mendapatkan fakta, menganalisis fakta, mendapatkan inspirasi, menghibur diri.
E. Kemampuan Bertanya
Bertanya merupakan ucapan verbal yang meminta proses dari seseorang yang dikenai.
Respons yang diberikan dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal-hal yang merupakan hasil pertimbangan.
Jadi bertanya merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan berpikir.
Prinsip yang harus dipedomani dalam memberikan ketrampilan bertanya:
a. Kehangatan dan antusias
b. Kebiasaan yang perlu dihindari (Jangan mengulang-ulang pertanyaan, jangan mengulang-ulang jawaban, jangan menjawab sendiri pertanyaan yang diajukan, jangan bertanya sesuatu yang bersifat memojokkan).
F. Kemampuan Mengenali Bahasa Tubuh
a. Kontak mata
b. Ekspresi wajah
c. Gerakan anggota tubuh (Gesture)
G. Kemampuan Mengendalikan Emosi Saat Berkomunikasi
Aspek utama dalam mengendalikan emosi pada saat berkomunikasi: Mengenali emosi diri sendiri, mengelola emosi, memotivasi diri sendiri, mengenali emosi orang lain, membina hubungan.
H. Kemampuan Menarik Kesimpulan
Ada 5 indikator kemampuan menarik kesimpulan yakni:
a. Membuat beberapa pernyataan yang mengandung berbagai informasi
b. Menemukan pola kecenderungan dalam suatu observasi dari hasil penelitian
c. Mengidentifikasi pola atau hubungan antar variabel yang satu dengan yang lain terhadap seluruh data
d. Mengecek kembali pola atau hubungan antara variabel yang satu dengan yang lain terhadap seluruh data
e. Membuat kesimpulan secara umum (generalisasi) berdasarkan data hasil pengamatan
Dalam konteks komunikasi yang dilakukan seorang paralegal, maka data atau informasi yang dimaksud di atas adalah informasi yang di dapatkan dari komunikan.
Sedangkan variabel yang dimaksud adalah informasi lain yang juga berhubungan. Sehingga setelah melalui tahapan-tahapan komunikasi sebelumnya, seorang paralegal dapat mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Kemampuan ini tentu penting sebagai finishing dalam proses komunikasi yang dilakukan, tentu seperti kemampuan-kemampuan lain, kemampuan menarik kesimpulan juga membutuhkan latihan dan jam terbang yang tinggi.
Pembahasan Diklat Paralegal Posbankum
Dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang posbankum.
Pelatihan paralegal menjadi bagian integral dari program nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia yang sangat berguna dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.
Pendidikan dan pelatihan paralegal menjadi salah satu komitmen jangka panjang kementerian hukum dalam memperkuat keberadaan pos bantuan hukum desa/kelurahan.
Pembahasan Paralegal
Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Permenkum ini mengatur tentang berbagai hal menyangkut persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal
1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan pemberi bntuan hukum atau organisasi bantuan hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal
1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Paralegal harus mengetahui hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:
1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Tiga hal penting perlu menjadi perhatian bagi paralegal:
1. Paralegal merupakan garda terdepan dalam akses keadilan yang harus menjalankan perannya dengan integritas, empati dan profesionalisme.
2. Paralegal berperan sebagai agen perubahan budaya hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan konflik serta mendorong penyelesaian masalah secara damai.
3. Paralegal adalah mitra strategis pemerintah dan organisasi bantuan hukum.
Pembahasan Posbankum
Posbankum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 11 Tahun 2026 tentang posbankum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Program pos bantuan hukum desa/kelurahan telah diluncurkan secara nasional pada 5 Juni 2025. Di Jawa Tengah telah terbentuk 8.563 pos bantuan hukum desa/kelurahan tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Pencapaian ini mengantarkan Provinsi Jawa Tengah memperoleh Rekor MURI pada 19 November 2025 sebagai provinsi dengan jumlah pos bantuan hukum desa/kelurahan terbanyak di Indonesia dan pada tahun 2026, jumlah paralegal pada pos bantuan hukum desa/kelurahan yang sudah memperoleh pelatihan mencapai 3.909 orang paralegal.
Berdasarkan berbagai sumber diketahui bahwa jumlah posbankum secara nasional yang sudah terbentuk mencapai 47.504 posbankum desa dan kelurahan.
Dengan adanya posbankum desa/kelurahan, perkara-perkara hukum di masyarakat bawah seperti tindak pidana ringan agar di selesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke pengadilan yang lama serta mahal.
Di dalam posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting:
A. Supervisor
a. Supervisor dari penyuluh hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.
b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat paralegal sekaligus bertindak sebagai mentor dalam tugas praktik masa aktualisasi peran paralegal (MAPP) selama tiga bulan berturut-turut.
B. Pengerak Posbankum
a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).
b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti diklat paralegal (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).
Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:
A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.
B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.
C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.
D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan kepada pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.
Pembahasan Bantuan Hukum
Dasar yuridis pelaksanaan bantuan hukum diatur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Bantuan hukum merupakan layanan yang diberikan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Melalui bantuan hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh menteri hukum Republik Indonesia atau kementerian hukum Republik Indonesia.
Pembahasan LBH Perisai Kebenaran
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Berdasar SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027 menyebutkan No.199.Nomor Register 1149.33.V/A.2024, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berstatus terakreditasi "A".
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di dirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terakreditasi A Menkumham RI, hadir dengan mandat menjalankan konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menyediakan jenis pelayanan hukum berupa litigasi dan non litigasi sebagai garis besar programnya.
A. Litigasi. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyidikan/gugatan/tata usaha negara, putusan pengadilan tingkat I, banding, kasasi, peninjauan kembali.
B. Non Litigasi. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyuluh hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di Luar pengadilan, drafting dokumen hukum, inverstigasi perkara, penelitian hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum:
A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #AdvokatAdeSyamkiranaPutra #TeknikKomunikasiParalegal #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanXIII #KabupatenBanyumas #KabupatenCilacap #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #BagianHukumPemkabCilacap #Purwokerto #Banyumas #Cilacap #JawaTengah

