-->

Notification

×

Sesi Terakhir Diklat Paralegal Bersertifikat KMMI UTA'45 Jakarta

19 September 2021 | September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T11:30:22Z


PURWOKERTO - Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat H. Slamet Kusnandar,SH.,MH bertindak sebagai instruktur pada sesi terakhir kursus (diklat) paralegal bersertifikat KMMI UTA'45 Jakarta.


Advokat senior asal Purbalingga tersebut memberikan materi "Pendampingan Diluar Pengadilan" secara virtual di ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK, Kranji, Purwokerto pada Minggu (19/9), pukul 13.00 Wib.


Sebelum memaparkan materi, peserta kursus atau diklat paralegal tingkat nasional diajak untuk menyimak pemutaran taping video bertajuk "Advokasi Promo Kesehatan".


Dalam paparannya dikatakan bahwa advokasi adalah pembelaan, sedangkan pendampingan adalah bagian dari advokasi. Sebuah upaya terorganisir, tersistematis, aksi menggunakan sarana demokrasi agar tercipta keadilan. 


"Dasar adanya advokasi adalah danya persoalan kemiskinan, ketimpangan sosial dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat umum," kata Slamet. 


Advokasi itu, masih kata Slamet, bisa menjadi suport seseorang menjadi lebih berdaya dalam menghadapi persoalan sosial kemasyarakatan dan hukum yang dihadapinya. Slamet juga memaparkan berbagai macam dan jenis advokasi seperti ada yang namanya advokasi sosial, advokasi klein, advokasi kelas, advokasi legislatif, advokasi hukum, advokasi diri, advokasi administratif. 


"Advokasi sosial misalnya itu harus realistis, dilakukan secara sistematis, taktis dengan membangun jaringan dan harus berani," imbuh Slamet.


Dipenghujung paparannya, Slamet menyampaikan harapan agar acara ini kedepan bisa lebih bermanfaat sebagi bhakti kami dari LBH-PK. (tro).

×
Berita Terbaru Update