-->

Notification

×

Focus Group Discussioan (FGD) Dengan Grand Thema Problematika Mafia Tanah

18 Oktober 2021 | Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T10:23:53Z


JAKARTA - Belum lama ini advokat beken H. Sugeng, SH., MSI diangkat sebagai Dewan Syariah Lembaga Waqaf, Infaq, Zakat dan Sodaqoh Pesantren (WIZSTREN) Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (DPP HEBITREN) Indonesia.


Kini, kabar terbaru kembali datang dari sosok advokat yang tercatat tidak hanya sebagai Pendiri, Direktur sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat, Direktur Law Firm berlabel H.SUGENG,SH.,MSI & Rekan tapi tercatat juga menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai organisasi level nasional.


Pasalnya, H. Sugeng, SH., MSI yang merupakan advokat kelahiran Cilacap asal Purbalingga tersebut didaulat untuk bertindak sebagai salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD).


"Alhamdulillah. Iya benar jadi narasumber FGD. Ya semua dengan idzin Allah Ta'ala," kata Sugeng pada awak media melalui sambungan telepon pribadinya di kantornya praktiknya, Cempaka Putih, Jakarta pada Senin (18/10).


Melalui forum FGD ini, masih kata Sugeng, dirinya sebagai praktisi hukum yang sering menghadapi persoalan sengketa tanah bisa memberikan kontribusi pemikiran yang solutif atas berbagai persoalan sengketa tanah yang disitu banyak melibatkan para mafia tanah.


Sebagai informasi perhelatan akbar serta forum nan prestisius berkaliber nasional, Focus Group Discussioan (FGD) dengan grand thema PROBLEMATIKA MAFIA TANAH : Bedah Kasus PT. Wonorejo Perdana di Kabupaten Padang Lawas Utara Seluas 9.192 Ha "Peralihan Hak Melawan Hukum dan Solusinya" akan dilaksanakan pada November 2021, pukul 09.00 hingga 15.30 Wib secara live zoom.


Nama sang Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat peraih Akreditasi "A" selama tiga (3) periode berturut-turut dari Kemenkumham RI, juga Direktur Law Firm berlabel H.SUGENG,SH.,MSI & REKAN disandingkan dengan sederet nama-nama besar di negeri ini.


Tengoklah deretan nama besar, pejabat dan tokoh nasional sebagai narasumber pada FGD tersebut. Ada nama Dr. Armansyah,Lc.,MH (Hakim Agung) dan Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,SH.,MH (Kabareskrim Polri).


Juga ada nama Dr. Sutrisno,S.Ag.,SH.,MH.,CM (Ketua Umum DPP APSI), Dr. Iing R Sodikin A,SH.,M.Hum (Tenaga Ahli Menteri Agraria/BPN Bidang Hukum & Litigasi) dan Rulli Iskandar,SH (Ketua Notaris & PPATK DKI Jakarta).


Lalu nama  Prof.Dr.Rahayu Hartini,SH.,Msi.,M.Hum (Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Malang), Dr. Budi Abdullah,SH.,M.Hum (Direktur LBH Islahiyah Sumut Binjei) dan Daniel Alamsyah, SH.,MH (LBH Syariah Bandung).


Selanjutnya, Prof.Dr.Drs.Abd Shomad,SH.,MH (Dosen FH Departemen Hukum Perdata UNAIR), Dr.Gemala Dewi,SH.,LL.M (Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia) dan Dr.Ir.Andi Buchari,MM (Dirut Bank Riau Kepri).


Berikutnya, Dr.(c) Agnes Nova Randomis,SH.,M.Kn (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti) dan Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Consultan Indonesia di Jakarta).


Tujuan khusus sesuai Term Of Reference (TOR) Forum Group Discussion, mendapatkan kontribusi pemikiran dari para intelektual Indonesia, Professor dan ahli hukum nasional dari beberapa Universitas terkemuka dalam penyelesaian sengketa kasus dugaan perampasan tanah dan perkebunan milik orang lain.


Mendapatkan pemikiran yang sehat dan jernih dari penegak hukum (Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia) dalam menyelesaikan kasus sengketa PT. Wonorejo Perdana ini.


Memperoleh pemikiran yang solutif dari pejabat negara yang berwenang (Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional).


Mendapatkan pemikiran yang jitu dari praktisi hukum nasional dan assosiasi-assosiasi praktisi hukum, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan PPATK (Pejabat Pembuat Akta Tanah),  Assosiasi advokat dalam menyelesaikan kasus sengketa PT. Wonorejo Perdana ini.


Menemukan solusi hukum yang tepat dan proporsional untuk penegakan keadilan dalam menangani kasus sengketa PT. Wonorejo ini.


Mendapatkan masukan dan kontribusi pemikiran dari Menkopolhukam RI. 


Mendapatkan masukan dan kontribusi pemikiran dari Komisi III DPR RI.

 

Tujuan umum, menegakkan dan menetapkan hukum seadil-adilnya terhadap para pihak yang bersengketa dalam kasus Pengalihan Hak PT. Wonorejo Perdana.


Mencegah terjadinya keputusan yang salah dalam gugatan ini. Mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (mactstaat).


FGD ini diikuti oleh perwakilan dari Fakultas Hukum & Pascasarjana se-Indonesia. Perwakilan dari Dekan Fakultas Syariah & Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia.


Perwakilan dari Advokat & Pengacara se-Indonesia. Perwakilan dari Praktisi Hukum lainnya seperti Notaris, Hakim se-Indonesia.


Acara bergensi ini merupakan kerjasama dari LBH Perisai Kebenaran, LBH Syariah Bandung, LBH Islahiyah Binjei Sumut, Iqtishad Consulting dan sejumlah Kampus di Indonesia serta Assosiasi Pengacara (APSI). (tro).

×
Berita Terbaru Update