-->

Notification

×

Sertipikasi Tanah Sebagai Bentuk Pengamanan Aset

03 Oktober 2021 | Oktober 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-03T01:02:54Z


SERANG - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan jajaran, menerima kunjungan Senior Vice President Aset Manajemen PT PLN (Persero) Paranai Suhasfan dan 4 (empat) General Manager (GM) PT PLN (Persero) yakni GM Unit Induk Distribusi Banten (UID Banten) Sandika Aflianto, GM UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, GM Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Ratnasari Sjamsuddin, dan GM Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Erwin Ansori di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Jumat (1/10/2021).


Kunjungan ini bertujuan untuk membahas upaya percepatan sertipikasi aset tanah PT PLN (Persero) dan membahas kendala pensertipikatan yang dihadapi. 


Rubi Rubijaya menyambut hangat dan menyampaikan bahwa tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) diantaranya adalah menyertipikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia, “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, karena tanpa peran aktif dari semua pihak tugas kami menjadi berat rasanya. Sertipikasi tanah sebagai bentuk pengamanan aset,” ujarnya. 


Rudi menjelaskan sertipikasi bidang tanah bisa lebih cepat apabila bidang yang disertipikatkan dipastikan letaknya, memiliki tanda batas jelas yang telah disepakati oleh pemilik yang berbatasan.


Selain itu fisik bidang tanahnya dikuasai, tidak bersengketa yang dikuatkan dengan pernyataan kepala desa, masuk daftar aset dan jika alas hak tidak lengkap tetap bisa disertipikatkan dengan melengkapi surat pernyataan apabila ada masalah siap menghadapinya.


Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pihak jajaran BPN Banten dengan PT PLN (Persero) sudah memiliki grup whatsapp sebagai media Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memantau perkembangan sertipikasi yang dilakukan oleh kantor pertanahan.


Jika terdapat permasalahan maka perlu dipilah, mana yang perlu diselesaikan internal atau eksternal yang memerlukan pendampingan Aparat Penegakan Hukum agar penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. 


“Sebelum ke pengadilan kita mediasikan dulu jika tidak ketemu penyelesaiannya maka baru menempuh jalur hukum, Dengan demikian sertipikasi dapat berjalan, hak masyarakat juga bisa terakomodir,” jelas Rudi.


Pihakpun menyampaikan siap memfasilitasi dengan senang hati untuk Banten lebih baik yakni semua bidang tanah terdaftar. (Ida, foto: Apif).(cn/din).

×
Berita Terbaru Update