-->

Notification

×

LBH-PK Gelar Agenda Pemberdayaan Masyarakat

05 November 2021 | November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T08:25:02Z


BANYUMAS - Sejumlah dua puluh lima (25) orang yang merupakan perwakilan dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, agama, linmas dan PKK Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang mengikuti agenda Pemberdayaan Masyarakat.


Agenda Pemberdayaan Masyarakat bertema Pelatihan Tentang Proses Hukum Pidana dan Perdata Serta Alur Pelaporannya dihelat Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di rumah Kepala Desa Kotayasa, Jumat (5/11) pukul 09.00 Wib sampai selesai.


Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH mengatakan bahwa acara ini tidak akan sukses tanpa peran serta warga masyarakat dalam hal ini utamanya kerjasama, ijin juga fasilitasi pihak pemerintah desa.


"Kami dari LBH-PK mengucapkan terimaksih tak terhingga kepada pihak pemerintah desa dan jajarannya," kata Kepala Divisi Sumber Daya Manusia, Pengembangan Organisasi dan Program Bantuan Hukum tersebut.


Sementara itu Kepala Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Tarwo merasa bangga dan terhormat atas adanya acara tersebut. "Ya kami bangga dan merasa terhormat Desa Kotayasa terpilih menjadi tempat pelaksanaan acara yang penting ini dari LBH-PK," ujarnya saat memberikan sambutan dan ucapan selamat datang.



Panpel PHPM LBH-PK T.A.2021 menerjunkan Kepala Divisi Non Litigasi LBH-PK Pusat sekaligus Wakil Ketua LBH-PK Cabang Banyumas Teguh Bayu Aji,SH sebagai narasumber utama.


Teguh yang tercatat pernah menjadi Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto dan saat ini sedang menyelesaikan study S2 hukumnya itu memaparkan materi kasus pidana umum dan proses hukum kasus pidana umum seperti pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan pengadilan.


Usai paparan, peserta dipandu teknis membuat pengaduan masyarakat melalui formulir pengaduan yang sudah disediakan oleh tim LBH-PK. Formulir pengaduan kemudian dikumpulkan dan dianalisa oleh narasumber untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap sesuai kaidah hukum yang berlaku berkaitan pelaporan, pengaduan masyarakat.


Acara dilanjutkan dengan sesi dialog, tanyajawab bebas. Terlihat peserta tidak menyia-nyiakan agenda terbukti muncul lima (5) orang penannya yakni Sofiatun, Aris dari petugas PLKB Kecamatan Sumbang, Kristina, Yanti dan Ardi. Materi pertanyaan meliputi proses perceraian, perlindungan saksi, pinjaman online, dispensasi nikah dan tanggungjawab suami dalam menafkahi keluarga apakah bisa dituntut hukum. Doa bersama menjadi penutup acara dilanjutkan dengan foto bersama.


Sebagai informasi tambahan bahwa usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu sebagai derigen Kristina. Keseluruhan acara berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Acara ditempatkan di rumah pribadi kepala desa dikarenakan balai desa sedang dalam proses rehab total. (tro).

×
Berita Terbaru Update