-->

Notification

×

LBH-PK Pusat Gelar Agenda Pemberdayaan Masyarakat

03 November 2021 | November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T07:38:26Z

PURBALINGGA -  Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Jawa Tengah menggelar agenda pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertema Pelatihan Tentang Proses Hukum Pidana dan Perdata Serta Alur Pelaporannya dilaksanakan di Balai Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon pada Selasa (2/11), pukul 10.00 Wib hingga selesai.


Rangkaian acara pertama adalah pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu Eka Hatriani yang merupakan kader SKD.


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH  dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik, ijin dan fasilitasi yang diberikan oleh jajaran Pemerintah Desa Pelumutan.


"Atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan guna terlaksananya acara ini disampaikan terimakasih," katanya.



Hadir dalam acara tersebut 25 warga masyarakat Desa Pelumutan yang merupakan perwakilan dari perangkat desa, pimpinan lembaga desa, tokoh agama, pemuda, masyarakat, PKKk, linmas juga para ketua RT/RW.


Kepala Desa Pelumutan Kecamatan Kemangkon Gendroyono menyambut baik acara dan selalu siap menjadi tempat bagi acara yang sama dari LBH-PK.


"Alhamdulillah Desa Pelumutan bisa menjadi tempat acara yang penting ini. Kami bangga," ucap Kades sekaligus dalang wayang kulit dengan julukan "Ki Dalang Gendro" tersebut saat memberikan sambutan.


Pemberdayaan masyarakat menghadirkan narasumber utama Waketum LBH-PK Slamet Kusnandar,SH.,MH. Slamet membagi paparannya dalam tiga (3) sesi yakni paparan teoritis menyangkut proses hukum pidana dan perdata sesuai makalah. Kemudian peserta diajak dan dipandu untuk praktik membuat pengaduan atau pelaporan atas sebuah tindak pidana dengan mengisi form yang sudah disediakan. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi dialog, tangajawab hukum.


Dari pantauan dilapangan terlihat peserta amat antusias, bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir. Hal itu terlihat tidak ada peserta yang meninggalkan tempat acara. Bahkan saat sesi dialog tiga (3) orang warga masyarakat muncul mengajukan berbagai pertanyaan seputar narkotika, hibah, waris dan sengketa tanah.


Rangkaian acara terakhir adalah doa bersama oleh pemuka agama desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (tro).

×
Berita Terbaru Update