-->

Notification

×

Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra Tegaskan Keadilan Restoratif di Pelatihan Paralegal Posban

12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T04:32:44Z

 


PURWOKERTO - Keadilan, hukum dan demokrasi menjadi pokok bahasan menarik sepanjang sejarah peradaban manusia. Pasalnya, bahwa keadilan itu bukan upaya balas dendam tapi justru keadilan itu mengembalikan keseimbangan yang sempat dirusak, miring bahkan dirobohkan. Kadang bentuknya bisa berupa restoratif (pemulihan), kadang retributif (hukuman setimpal) dan kadang juga bentuknya adalah transformasional (pelajaran sosial).


Hal itu disampaikan praktisi hukum senior muda bertalenta Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran sekaligus Dosen dan Sekretaris Program Studi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra,SH.,MH saat memberikan paparan hukum bertema pengantar hukum dan demokrasi pada perhelatan bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.


Pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan IX itu sendiri dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diwilayah Jawa Tengah pada Rabu (22/7/2026) pukul 10.15-12.15 WIB.


"Jadi hukum dan demokrasi adalah dua hal yang saling ikat mengikat. Hukum mengatur cara kerja negara bahkan tata kelola dunia ini agar adil sementara demokrasi memberi ruang untuk bersuara kepada rakyatnya," katanya.


"Tanpa hukum, demokrasi bisa menjadi rusak, kuasa mayoritas yang semena-mena. Tanpa demokrasi, hukum bisa menjadi alat kejam bagi para penguasa," imbuhnya.


Dr. Ade kemudian mengupas relasi atau hubungan hukum dan demokrasi:

A. Saling jaga. Hukum membatasi kekuasaan dan demokrasi memastikan hukum dari rakyat.

B. Kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang mempunyai kekuasaan, tetapi operandi dan perjalanannya diatur lewat mekanisme undang-undang.

C. Aturan main. Mekanisme pemilu dan pergantian pemimpin membutuhkan mekanisme hukum agar berjalan damai.


Selanjutnya Dr. Ade mengungkapkan berbagai unsur penting dalam negara hukum:

A. Perlindungan hak. Hak dasar manusia wajib dijaga. Kekuasaan dibagi. Tugas negara dipisah (ada yang membuat, menjalankan dan mengawasi aturan).

B. Aturan jelas. Semua tindak tanduk pemerintah harus berdasar pada aturan tertulis.

C. Pengadilan jujur. Hakim bekerja bebas tanpa disetir oleh pihak lain.


Dalam implementasinya dilapangan, kata Dr.Ade masih ada banyak tantangan yang harus diselesaikan agar hukum dan demokrasi membuahkan keadilan dan kesejahteraan:

A. Aturan lemah. Masih adanya fakta bahwa hukum kadang terlihat nyata tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

B. Budaya patuh kurang. Pejabat dan warga masyarakat masih suka melanggar aturan dengan berbagai cara.

C. Kekuasaan melenceng. Pejabat bisa memakai hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompok sendiri.


Dalam kesempatan tersebut Dr. Ade membeberkan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur jelas soal:

A. Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

B. Pasal 28F : Negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyampaikan informasi.

C. Pasal 28E ayat (2) : Negara menjamin kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.


Publik perlu mengetahui bahwa dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.


Posbankum desa dan kelurahan adalah bentuk dari adanya kepastian hukum yang mana ini adalah hak konstitusional setiap warga negara dan bukan belas kasihan negara, jaminan di dalam UUD 1945 negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya.


Posbankum juga menjadi langkah awal untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum ditingkat akar rumput yakni masyarakat desa dan kelurahan.


Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan tetapi juga tentang memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat tanpa pengecualian.


Posbankum desa dan kelurahan adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum.

Tujuan Posbankum desa dan kelurahan :

A. Memperluas akses keadilan dan mendekatkan pada masyarakat di desa dan kelurahan.

B. Mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.

C. Menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.


Di dalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting:

A. Supervisor

a. Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.

b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.

B. Pengerak Posbankum

a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).

b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).


Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.


Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:

A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.

B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.

C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.

D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.


Publik perlu memahami regulasi paralegal dan posbankum yang tidak bisa dipisahkan sebagai sebuah program prioritas Kemenkum RI melalui BPHN nya.

Regulasi pos bantuan hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.


Regulasi lainnya berupa UU dan PP yang berkaitan dengan posbakum seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, UU No.8/1981 tentang kitab UU hukum acara pidana, UU No.18/2003 tentang advokat, Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.


Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum.


Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.

Persyaratan perekrutan paralegal

1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.

2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.

3. Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.


Tugas paralegal

1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.

2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.

3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program, atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.

4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.


Hak paralegal

1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti : 

1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


Sebagai informasi tambahan. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat yang kemudian duduk sebagai Dewan Pendiri dan sebagiannya masuk dalam struktur Pengurus Harian di Pengurus Pusat atau Kantor Pusat di Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki cabang ditingkat kabupaten dan kota serta koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :

1. Litigasi. Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.

2. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting Hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan lapas, rutan serta fakultas hukum pada perguruan tinggi.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, ppl dari berbagai perguruan tinggi, orientasi study hukum pada SMA, magang belajar dan magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat. (tro).



#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PengantarHukumdanDemokrasi #AdvokatAdeSyamkiranaPutra #PendidikanPelatihanParalegal #Posbankumdeskel #AngkatanIX #JawaTengah #Pekalongan #Purbalingga #Posbankum #Desa #Kelurahan #KemenkumRI #KanwilkumJateng #BantuanHukum #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update