JAKARTA -- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) yang juga merupakan praktisi hukum senior sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Dr. H. Wagiman,S.Fil., S.H., M.Η., CTL., CCCLE., CIArb tampil perdana dihari pertama sebagai narasumber materi struktur masyarakat dalam perhelatan bergengsi bertajuk pendidikan dan pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Tahun 2026, Angkatan XIII, Kabupaten Banyumas dan Cilacap secara virtual, Selasa (22/9/2026).
Pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah dihelat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Dr. Wagiman menyampaikan definisi sosiologi, objek material sosiologi, teori sosial, proses sosial dan interaksi soail.
Berikut penjelasan dan penjabaran dari paparan Dr. Wagiman.
A. Definisi sosiologi
Pitirin Sorikin: Ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial seperti antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dan moral.
Raucek dan Waren: Ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara individu dengan kelompok masyarakat. Ilmu sosial yang kategoris, murni, abstrak, rasional dan empiris berusaha mencari pengertian umum.
B. Objek material sosiologi
Pertama, masyarakat beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, gejala dan proses hubungan antarmanusia.
Kedua, masyarakat manusia yang hidup bersama, sama, sadar bercampur dalam waktu yang merupakan kesatuan, merupakan suatu sistem bersama.
Terjadinya masyarakat karena adanya dua hasrat dalam diri manusia pertama, keinginan untuk menjadi satu dengan manusia yang lain di sekelilingnya dan kedua, keinginan menjadi satu dengan lingkungannya.
Setiap masyarakat mempunyai komponen dasar yang membangun sistem populasi, kebudayaan, hasil kebudayaan materil, organisasi sosial dan lembaga sosial.
C. Teori sosial
a. Fungsi teori adalah menjelaskan dan memberikan petunjuk terkait sosiologi secara ilmiah terkait fakta-fakta sosial.
b. Istilah sosiologi dinyatakan secara jelas oleh Auguste Comte. Tokoh sebelumnya membahas tentang masyarakat, Plato, aristoteles, Hobbes, John Lock dan lain-lainya.
c. Teori sosiologi setelah Comte, dari Mazhab Geografi, mazahab organis, Mazab Formal, Mazhab Psikologi, Mazhab Ekonomi, Mazhab Hukum.
D. Proses sosial dan interaksi sosial
a. Proses sosial terjadi karena adanya interaksi sosial dan interaksi sosial adalah syarat utama terjadinya aktivitas sosial
b. Interaksi sosial di dasarkan pada berbagai faktor yaitu imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati.
Syarat interaksi sosial adanya kontrak sosial dan adanya komunikasi. Kontrak sosial terjadi dalam tiga bentuk yaitu antara orang per orang, orang perorang dengan kelompok masyarakat dan antara kelompok masyarakat dengan kelompok
E. Proses asosiasi
a. Kerjasama
Bentuk interaksi sosial yang utama dan pokok, kerjasama muncul karena adanya persamaan kepentingan antara indiviu atau kelompok sosial.
Tipe kerjasama: Kerjasama spontanitas, kerjasama langsung dan kerjasama kontrak.
Bentuk kerjasama: Kerukunan, bargaining, kooptasi, koalisi dan join venture
b. Akomodasi
Usaha manusia untuk meredakan pertentangan berusaha mencapai keseimbangan atau kestabilan.
Akomodasi dapat terjadi karena adanya unsur adaptasi.
Bentuk akomodasi adalah coersion, kompromis, abitrase, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate dan adjudicatio.
c. Asimilasi
Usaha untuk meminimalisir perbedaan anatara orang perorang ataupun kelompok dan membangun kesamaan sikap dan nilai.
Syarat terjadinya asimilasi, adanya kelompok masyarakat yang berbeda kebudayaan, adanya interaksi antar kelompok kebudayaan, kelompok masyarakat dan kebudayaan saling berubah dan menyesuaikan diri.
Faktor yang mempermudah asimiliasi: Toleransi, kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi, menghargai kebudayaan orang lain, sikap terbuka, persamaan dalam unsur kebudayaan, perkawinan campuran, adanya musuh bersama.
Selanjutnya disampaikan kepada publik bahwa dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang posbankum.
Pembahasan Paralegal
Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Permenkum ini mengatur tentang berbagai hal menyangkut persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal
1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan pemberi bntuan hukum atau organisasi bantuan hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal
1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti
1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Pembahasan Posbankum
Posbankum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 11 Tahun 2026 tentang posbankum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Saat ini berdasarkan berbagai sumber diketahui bahwa jumlah posbankum secara nasional yang sudah terbentuk mencapai 47.504 posbankum desa dan kelurahan.
Dengan hadirnya posbankum desa/kelurahan, perkara-perkara hukum di masyarakat bawah seperti tindak pidana ringan bisa di selesaikan dengan bijaksana atau tidak perlu masuk ke pengadilan yang lama serta mahal.
Di dalam posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting:
A. Supervisor
a. Supervisor dari penyuluh hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.
b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat paralegal sekaligus bertindak sebagai mentor dalam tugas praktik masa aktualisasi peran paralegal (MAPP) selama tiga bulan berturut-turut.
B. Pengerak Posbankum
a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).
b. Paralegal adalah warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti diklat paralegal (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).
Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:
A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.
B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.
C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.
D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan kepada pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.
Pembahasan Bantuan Hukum
Dasar pelaksanaan bantuan hukum diatur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh menteri hukum Republik Indonesia atau kementerian hukum Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Berdasar SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027 menyebutkan No.199.Nomor Register 1149.33.V/A.2024, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, 081804681031, Jawa Tengah, berstatus terakreditasi "A" .
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di dirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Mengutip pada apa yang dikatakan Mahatma Gandhi bahwa "Hukum harus menjadi perisai bagi orang miskin sebagaimana halnya orang kaya. Tidak seorang pun diatas hukum dan tidak ada seorang pun dibawah hukum," maka bantuan hukum merupakan layanan yang diberikan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum di Indonesia.
Melalui bantuan hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terakreditasi A Menkumham RI, hadir dengan mandat menjalankan konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menyediakan jenis pelayanan hukum berupa litigasi dan non litigasi sebagai garis besar programnya.
A. Litigasi. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyidikan/gugatan/tata usaha negara, putusan pengadilan tingkat I, banding, kasasi, peninjauan kembali.
B. Non Litigasi. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyuluh hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di Luar pengadilan, drafting dokumen hukum, inverstigasi perkara, penelitian hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum:
A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanXIII #KabupatenBanyumas #KabupatenCilacap #AdvokatWagiman #StrukturMasyarakat #UTA45Jakarta #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #BagianHukumPemkabCilacap #Purwokerto #Banyumas #Cilacap #JawaTengah

