-->

Notification

×

OPINI : Memaknai Empat Periode Akreditasi "A" Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

21 Januari 2022 | Januari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T14:27:29Z


Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

(Kepala Bagian Pengelolaan Media Sosial Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).


BERDASAR Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021, tentang lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.


Diketahui dan dinyatakan, Nomor 205, Jawa Tengah, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, kembali mendapat Akreditasi "A". 


Dengan demikian, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, sudah mendapatkan Akreditasi "A" selama empat (4) periode berturut-turut tanpa jeda. Yakni verifikasi dan akreditasi periode 2013-2016, verifkasi dan akreditasi periode 2016-2018, verifikasi dan akreditasi periode 2019-2021, terbaru adalah verifikasi dan akreditasi periode 2022-2024.


Tulisan sederhana nan jauh dari sempurna ini bermaksud mencoba memberkan makna atas pencapaian yang menurut hemat penulis amat sangat fenomenal serta strategis taktis dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto tersebut.


Proses Kesejarahan

Dalam perjalanan proses kesejarahannya, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto yang berkantor di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, didirikan oleh tujuh advokat. Ketujuh advokat tersebut adalah H.Sugeng,SH.,MSI, Slamet Kusnandar,SH, Diah Ariwati,SH, Hartomo,SH.,MH, Hufron Nurhamid,SH, Nur Eka Rahmanto,SH, Waslam Makhsid,SH.,M.Hum. 


Untuk selanjutnya, ketujuh advokat masuk dalam wadah bernama Dewan Pendiri. Distribusi selanjutnya adalah Dewan Pendiri, sebagian personilnya masuk ke pos strategis Dewan Pengawas (Dewas) serta Pengurus Harian (Pengurus Pusat) lembaga. Dengan demikian pos strategis pada pengurus harian atau pengurus pusat lembaga dikendalikan penuh oleh mereka para pendiri lembaga seperti H.Sugeng,SH.,MSI ada pada posisi Ketua Umum, Slamet Kusnandar,SH pada Wakil Ketua, Diah Ariwati,SH sebagai Sekretaris Jenderal, Hufron Nurhamid,SH di Bendahara Umum dan Hartomo,SH.,MH sebagai Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum.


Senada dengan hal itu, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran juga mengalami beberapa kali berganti posisi alamat kantor sehingga sampai pada alamat kantor yang sekarang ini yakni Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto.


Makna Akreditasi

Sebagaimana negara yang mengedepankan asas legalitas formil, maka bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), verifikasi dan akreditasi oleh pejabat terkait menjadi menentukan keabsahannya. Begitu pula halnya dengan akreditasi oleh Menkumham RI bagi lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum yang dilakukan setiap tiga tahun sekali. 


Sebab tidak semua lembaga/pemberi bantuan hukum di Indonesia berhak melaksanakan pelayanan pemberian bantuan hukum gratis. Hanya mereka yang terakreditasi "A, B, C" lah yang kemudian berhak mewakili negara menjalankan mandat dari UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. Disinilah makna pertama dari akreditasi yakni mewakili negara membantu rakyatnya yang tidak mampu dalam mencari keadilan. 


Makna selanjutnya akreditasi adalah bentuk pengakuan dari negara atas kerja-kerja bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Terakreditasi berarti diakui keberadaannya, eksistensinya, kinerjanya, tata kelola kelembagaannya juga tranparansinya dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum utamanya anggaran yang bersumber dari APBN melalui kementerian terkait. 


Memang, anggaran bantuan hukum masih jauh dari memadai tetapi adanya UU RI No.16/2011 beserta instrumen pelaksananya membuktikan setidak-tidaknya negara sudah hadir ditengah rakyatnya yang mencari keadilan. Negara hadir dalam wajah lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum sebagai pelaksana dari UU RI No.16/2011. Bagi stakeholder terkait yakni kementerian, pemprov, pemkab juga pemkot, pengadilan,  kejaksaan, kepolisian, bahkan rutan dan lapas pun akan lebih nyaman bila menjalin kerjasama dengan lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi terlebih predikat akreditasi A. 


Termasuk juga bagi kalangan BUMN dan swasta bisa menjalin kemitraan dengan lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk realisasi program-programnya semisal CSR untuk penyuluhan hukum, membentuk keluaga sadar hukum, desa sadar hukum, pemuda sadar hukum dan sebagainya. Mengapa demikian? Karena kerja-kerja edukasi hukum, sosialisasi hukum kepada masyarakat utamanya perdesaan adalah kerja besar bersama seluruh elemen dan komponen bangsa.


Makna Akreditasi A Bagi Internal Lembaga

Pemaknaan dan memberi makna atas capaian akreditasi A selama empat periode oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran harus dilakukan. Seluruh jajaran internal lembaga dari pendiri, dewas, depen, pengurus pusat, korwil dan cabang harus bisa memberi makna atas hal ini. Ini penting dan ini amat luar biasa. Mungkin hanya Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran lah satu-satunya lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia yang  selalu lulus dengan predikat akreditasi A saat dilakukan proses verifikasi dan akreditasi dari Menkumham RI. 



Padahal jumlah lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia setiap tahunnya terus bertambah. Dari berbagai sumber diketahui untuk akreditasi A periode 2022-2024 hanya ada 14 dari 619 lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia. Didalamnya ada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto. 


Selebihnya adalah akreditasi B dan C. Artinya kompetitor antar lembaga/organisasi pemberi bentuan hukum dalam mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui proses verifikasi dan akreditasi amatlah ketat. Maka apabila lulus mendapatkan akreditasi A itu adalah luar biasa. Menjadi amat luar biasa adalah menggondol akreditasi A selama empat periode berturut-turut tanpa jeda. 


Padahal konsekuensi mengikuti proses verifikasi dan akreditasi adalah bertahan di posisi semula, turun atau bahkan kemungkinan terpahit adalah tidak mendapatkan akreditasi sama sekali.


Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa pencapaian akreditasi A 2022-2024 secara hakikat merupakan anugerah terbesar dari Allah Ta'ala. Secara syariat tentu ini merupakan kerja keras bersama seluruh komponen interna lembaga. 


Semua andil, berperan besar dalam pencapaian ini. Maka Ketua Umum menegaskan bahwa ini adalah keberhasilan, kesuksesan bersama. Kali periode ke empat akreditasi A, menjadi momen penting dan bersejarah yang diabdikan menjadi kemenangan bagi para pencari keadilan berlatar orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu di Indonesia. Berjuang itu susah dan penuh liku. 


Tapi mempertahankan apa yang sudah diperjuangkan jauh lebih susah, berliku-liku dan penuh tantangan. Untuk itu seiring diraihnya kembali akreditasi A, maka perlu sekali memantapkan dan membumikan nilai dasar yang menjadi pondasi bangunan lembaga. Tak lain dan tak bukan adalah lima karakter yakni keyakinan, kejujuran, Kebersamaan, keterbukaan dan loyalitas serta empat tertib yaitu tertib administrasi, tertib personalia, tertib keuangan dan tertib asset melalui inventarisasi asset lembaga.


Sebagaimana disampaikan Ketua Umum bahwa lima karakter dan empat tertib adalah ruhnya lembaga dalam kiprah pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat pencari keadilan. Untuk mencapai kesejahteraan semua komponen internal lembaga harus bergerak sesuai arahan dan garis kebijakan atau komando ketua umum, semua potensi kekuatan internal baik SDM serta perangkat lembaga harus dioptimalkan. 


Terpenting juga adalah menjaga kepercayaan publik dan seluruh stakeholder atas kerja-kerja lembaga sesuai mandat UU No.16/2011. Dalam hal ini ketua umum menyampaikan penyerapan anggaran semakin cepat semakin baik tapi tetap harus berkualitas. Kerja-kerja bankum pada ranah litigasi dan non litigasi harus dilakukan dengan profesional dan proporsional. 


Semisal tetap menjaga marwah lembaga dan kode etik advokat.

Penulis menangkap ada keinginan dari ketua umum bahwa lembaga menjadi media bagi tersebarnya kebaikan, kesalehan serta menjadi lem bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Selanjutnya lembaga menjadi media amal saleh bagi keselamatan kehidupan dunia dan akherat semua komponen lembaga.


Kesimpulan dan Penutup

Reputasi, dedikasi dan kiprah lembaga beserta kerja-kerjanya sudah tak diragukan lagi. Pencapaian predikat akreditasi A empat periode berturut-turut tanpa jeda adalah bukti konkrit negara mengakui eksistensi lembaga. Karenanya semua komponen internal lembaga perlu bergerak bersama, seritme, senada dalam kebijakan komando ketua umum guna tercapainya tujuan lembaga. 


Tak mudah, tak gampang mengelola lembaga sebesar LBH Perisai Kebenaran dimana jumlah advokatnya ada 186, cabang di kabupaten dan kotanya ada 20, korwil di provinsinya ada 10, belum lagi staf, karyawan juga paralegal. Dibutuhkan anggaran besar pada setiap bulannya untuk memutar roda serta laju lembaga utamanya pusat sebagai episentrum kebijakan, administrasi dan koordinasi. Maka diperlukan terobosan strategis diiringi kepatuhan semua komponen internal lembaga guna menjaga kelangsungan kehidupannya.

Semoga bermanfaat. Aamiin.

×
Berita Terbaru Update