-->

Notification

×

OPINI : Menilik Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Gratis

07 April 2022 | April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T09:32:46Z

Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

Staf pada Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) di Purwokerto.


PEMBANGUNAN bidang hukum beserta sistemnya menjadi sarana utama mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Maka tepat sekali bila seharusnya hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi dalam rantai komando pembangunan nasional yang bersifat menyeluruh, komprehensif dan multidimensional.


Tulisan sederhana ini dimaksudkan agar bantuan hukum cuma-cuma lebih diketahui publik sehingga ada kesamaan gerak dan langkah antara penerima dan pemberi bankum.


Sesuai asas legalitas dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum, negara hadir melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. UU ini disebut juga UU Bantuan Hukum (Bankum) diperuntukan khusus bagi warga miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu dalam mencari keadilan saat bermasalah dengan hukum.

Sejarahnya


Dalam kontek kesejarahanya, UU Bankum disahkan 4 Oktober 2011 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sistem berjalan Juli 2013 dahului verifikasi dan akreditasi 593 organisasi bantuan hukum (OBH). Kemudian menyisakan 310 organisasi bantuan hukum dengan akreditasi A, B dan C untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis serta mengakses dana bantuan hukum melalui sistem reimbusment.


Arti Bankum, Penerima dan Pemberi

Bantuan hukum diartikan jasa hukum dari pemberi bankum secara cuma-cuma kepada penerima bankum (bantuan hukum) seperti menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum penerima bankum. Penerima bankum adalah orang, kelompok orang miskin yang menghadapi perkara hukum.


Pemberi bankum adalah lembaga bankum, organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bankum berdasar UU BANKUM (UU No.16/2011). Tujuanya

Yakni menjamin, memenuhi hak bagi penerima bankum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bankum dilaksanakan merata di seluruh wayah NKRI, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Domain Bankum

Domain bankum meliputi Litigasi (Pidana, perdataan, tata usaha negara), Non Litigasi (Konsultasi hukum, mediasi, investigasi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, drafting/dokumen hukum, pendampingan diluar pengadilan, penelitian hukum).


Persyaratan, Tata Caranya

Publik perlu mengetahui jelas  syarat, tata caranya yaitu dokumen persyaratan (KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) dari pihak Lurah, Kades, pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bankum, dokumen di bawa ke organisasi pemberi bantuan hukum, OBH memproses, mendampingi pemohon bankum. 


Macam persyaratanya, identitas pemohon bankum dibuktikan KTP atau dokumen sejenis dari instansi berwenang, kalau pemohon tidak memiliki identitas pemberi bankum membantu pemohon memperoleh surat keterangan alamat sementara atau dokumen lain dari instansi berwenang sesuai domisili pemberi bankum, seandainya pemohon bankum tidak memiliki surat keterangan miskin dapat dilampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dokumen lain pengganti SKTM.


Sedangkan penerima bankum mempunyai hak, pemberian bankum sampai masalah hukum selesai (perkaranya berkekuatan hukum tetap) selama penerima bankum tidak mencabut surat kuasa khusus, mendapatkan pelayanan sesuai standar bankum dan kode etik advokat, memperoleh informasi berkaitan pelaksanaan pemberian bankum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memberikan bukti, informasi perkara secara benar kepada pemberi bankum serta membantu kelancaran pemberian bankum adalah kewajibanya.


Kesimpulan

Warga miskin Indonesia tidak perlu khawatir saat mencari keadilan atau berhadapan dengan perkara hukum. Datanglah ke kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.

Semoga bermanfaat.

×
Berita Terbaru Update