CILACAP - Tiga orang pengedar tembakau sintetis di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi. Satu dari ketiga pelaku ini adalah anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pelaku di bawah umur inisial DS (16).
Sedangkan dua pelaku lainnya inisial AA (21) dan AN (17). "Ketiga pelaku ini kita amankan pada Jumat 17 April 2026 di wilayah Kecamatan Sampang," ujar Ipda Galih, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan, barang bukti 27,5 gram tembakau sinte berhasil disita oleh polisi. "Tembakau sinte ini sudah dikemas rapi dalam puluhan paket dan siap untuk diedarkan," ungkap Kasi Humas.
Selain itu, timbangan digital, kemudian alat pengemasan dan sejumlah uang tunai juga turut disita saat penangkapan.
Dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku memperoleh bahan baku dari luar daerah melalui transaksi daring.
Setelah memperoleh bahan baku tersebut, kemudian diolah oleh para pelaku. "Jadi sebelum dikemas ulang, bahan baku ini diolah dengan cara dicampur kemudian disemprot cairan tertentu," ujar Galih.
"Dan setelah diolah, tembakau sinte ini lalu dikemas ulang menjadi paket-paket kecil dan diedarkan dengan melibatkan rekan lainnya menggunakan sistem tempel di sejumlah titik," imbuhnya.
Menurut keterangan salah satu dari pelaku, tembakau sintetis ini dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas lagi," kata Ipda Galih.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Galih. (*)

