BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum bertempat di Balai Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada Selasa (12/5/2026) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Kali ini tema besar yang diangkat adalah persoalan hukum yang menjadi momok serius bagi kelangsungan generasi penerus bangsa, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyuluhan hukum diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh pemuda (Topa), unsur perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, PKK dan Linmas Desa Kejawar.
Sebagai rangkaian acara pertama adalah pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu derigen Badriyati dilanjutkan sambutan tunggal Kepala Desa Kejawar.
Kepala Desa Kejawar Gatot Subekti dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini sangat positif dan baik bagi warga desanya.
"Kami menyambut baik acara penyuluhan hukum ini karena berdampak positif bagi pembentukan kesadaran hukum warga desanya. Dan, kami atas nama pemerintah desa beserta seluruh warga menyampaikan terima kasih pada LBH Perisai Kebenaran atas dipilihnya desa kami sebagai tempat kegiatan ini," katanya.
Pada momen pelaksanaan realisasi program non litigasi penyuluhan hukum tahun anggaran 2026 ini, LBH Perisai Kebenaran menerjunkan dua narasumbernya Hartomo,SH.,MH dan Nurcholis,SH.,C.NSP.
Narasumber pertama dengan paparan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah praktisi hukum senior, Sekretaris Jenderal LBH-PK sekaligus Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto Hartomo,SH.,MH.
Hartomo dalam paparannya mengatakan bahwa persoalan narkotika di Indonesia sudah sangat serius menyasar semua kalangan masyarakat tak pandang usia, status serta profesi.
"Narkotika adalah zat atau obat (baik alami, sintetis, maupun semi-sintetis) yang memengaruhi sistem saraf pusat. Zat ini dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan," katanya.
"Istilah ini sering kali disamakan atau digabungkan dengan istilah lain seperti NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) atau Narkoba," imbuhnya.
Hartomo menuturkan bahwasannya penggolongan narkotika di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang narkotika dan dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan risiko ketergantungannya.
Hartomo kemudian menjabarkan Golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan. Contoh, ganja, kokain, opium dan sabu-sabu (metamfetamin).
Golongan II: Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan namun dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh, morfin dan petidin.
Golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh, kodein.
Bahaya dan dampak penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan bahaya fatal bagi kesehatan fisik dan mental antara lain ketergantungan dan kerusakan organ.
Narasumber kedua dengan paparan materi UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah praktisi hukum muda, senior dan multitalentid yang menjabat sebagai Kepala Bagian Penanganan Perkara, Bantuan Hukum dan Keparalegalan (Kabag Penra) pada Kantor Pusat LBH-PK Nurcholis,SH.,C.NSP.
Advokat muda bertalenta Nurcholis dalam paparan tentang bantuan hukum mengatakan undang-undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
"Undang-Undang ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. Dan, undang-undang ini pun menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ungkapnya.
Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka dengan pertanyaan bebas atau tidak harus sesuai dengan tema memunculkan tiga orang peserta sebagai penannya dengan pertanyaan beragam.
Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber Hartomo,SH.,MH dan Nurcholis,SH.,C.NSP secara bergantian sehingga warga mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif.
Acara penyuluhan hukum yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar itu ditutup dengan doa dilanjutkan sesi photo bersama seluruh peserta, narasumber dan kepala desa.
Sebagai pemahaman bagi publik bahwa bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI.
Selanjutnya sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:
A. Pengadilan Negeri.
Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama.
Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PenyuluhanHukum #UUNarkotika #DesaKejawar #KecamatanBanyumas #KabupatenBanyumas #Posbankum #DesaKelurahan #Kemenkum #BPHN #KanwilkumJateng #AdvokatHartomo #AdvokatNurcholis #AdvokatIqbal #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

