BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum bertempat di Balai Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada Rabu (13/5/2026) pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Tema besar kehidupan berumah tangga, Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diangkat dalam acara penyuluhan hukum atau luhkum yang berjalan dengan aman, tertib, sukses dan khidmat.
Penyuluhan hukum diikuti 30 peserta perwakilan tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh pemuda (topa), unsur perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, PKK dan Linmas pada desa tersebut.
Rangkaian acara pertama pembukaan lalu mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan tunggal Kepala Desa Sudagaran.
Kepala Desa Sudagaran Hadi Mulyono Putro,SE dalam sambutannya mengatakan menyambut baik acara penyuluhan hukum dari LBH Perisai Kebenaran karena berdampak positif bagi pembentukan kesadaran hukum warga di desanya.
"Jadi dengan ini kami atas nama pemerintah desa dan seluruh warga menyampaikan terima kasih kepada LBH Perisai Kebenaran Purwokerto yang berstatus akreditasi A dari Kementerian Hukum Rebuplik Indonesia atas dipilihnya desa kami ini sebagai tempat kegiatan penyuluhan hukum," katanya.
LBH Perisai Kebenaran pada pelaksanaan realisasi program non litigasi penyuluhan hukum tahun anggaran 2026 di Desa Sudagaran menerjunkan dua narasumbernya H.Slamet Kusnandar,SH dan Hartomo,SH.,MH.
Narasumber pertama, praktisi hukum senior sekaligus Bendahara Umum LBH Perisai Kebenaran H.Slamet Kusnandar,SH dalam paparan tema pokok UU Perkawinan mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.
"Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sekaligus menyatukan berbagai aturan perkawinan yang sebelumnya berlaku bagi golongan agama dan etnis tertentu," katanya
Slamet Kusnandar kemudian mengungkapkan poin-poin krusial dan ringkas dari UU Perkawinan:
A. Keabsahan Perkawinan (Pasal 2). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Batas Usia Nikah (Pasal 7). Aturan ini diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita.
C. Hak dan Kewajiban Suami Istri (Pasal 31 & 34). Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istri dan memberi nafkah, sementara istri wajib mengurus rumah tangga sebaik-baiknya.
D. Harta dalam Perkawinan (Pasal 35). Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sementara harta bawaan dari masing-masing suami/istri tetap menjadi hak milik pribadi.
E. Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan. Mengatur syarat sahnya calon mempelai (tidak ada ikatan perkawinan lain), larangan pernikahan (adanya hubungan darah tertentu) serta prosedur pembatalannya melalui pengadilan.
F. Putusnya Perkawinan (Pasal 38). Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.
Narasumber kedua, praktisi hukum senior, Sekretaris Jenderal LBH Perisai Kebenaran sekaligus Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto Hartomo,SH.,MH dengan paparan tema wajib UU Bantuan Hukum mengatakan undang-undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Undang-Undang ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. Undang-Undang ini pun menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.
Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka dengan pertanyaan yang tidak diharuskan sesuai dengan tema memunculkan empat orang peserta sebagai penanya dengan pertanyaan beragam.
Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber H.Slamet Kusnandar,SH dan H.Hartomo,SH.,MH secara bergantian sehingga warga mendapatkan jawaban dan pemahaman hukum yang komprehensif.
Acara ditutup dengan doa dilanjutkan sesi photo bersama seluruh peserta, narasumber serta kepala desa.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
LBH Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:
A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:
A. Pengadilan Negeri.
Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama.
Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.
Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PenyuluhanHukum #

