-->

Notification

×

Lukman Ihza Nur Hakim dari LBH-PK Isi Paparan Hukum Diklat Paralegal Posbankum Jateng Angkatan IX

11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T10:31:31Z


PURWOKERTO - Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Layanan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan dan kesetaraan di depan hukum.


Demikian disampaikan praktisi hukum senior sekaligus anggota Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Lukman Ihza Nur Hakim,SH saat memberikan paparan hukum bertema bantuan hukum dan advokasi dalam perhelatan bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.


Pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan IX itu sendiri dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diwilayah Jawa Tengah pada Rabu (22/7/2026) pukul 08.00-10.00 WIB.


"Ruang lingkup dan bentuk bantuan hukum mencakup berbagai tindakan penanganan perkara untuk membela kepentingan hukum klien," katanya.


"Bentuk tindakan penanganan perkaranya bisa berupa litigasi seperti pendampingan, pembelaan, dan perwakilan di dalam pengadilan baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dan, juga penanganan perkara secara non litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, mediasi, negosiasi atau pendampingan di luar pengadilan," imbuh advokat muda berbakat itu.


Advokat Lukman juga mengupas mengenai prasyarat penerima bantuan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia dimana fasilitas bantuan hukum gratis umumnya diperuntukkan bagi pihak tertentu.


"Prasyaratnya adalah orang atau kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu," terangnya.


Dalam bantun hukum ada pihak pemberi bantuan hukum sebagai pemberi layanan yang diselenggarakan oleh pihak yang berwenang dan memenuhi standar legalitas.


"Tidak semua LBH bisa memberikan layanan bantuan hukum berdasar UU No. 16 Tahun 2011. Hanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Contohnya LBH Perisai Kebenaran dengan status terakreditasi A Menkumham RI, ini. Nah, advokat juga menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat melalui kewajiban pro bono," bebernya.


Selanjutnya Advokat Lukman menjelaskan mengenai advokasi. Lukman menuturkan bahwa advokasi adalah usaha sadar dan terencana oleh individu atau kelompok untuk membela, mendukung atau mempengaruhi kebijakan publik demi membawa perubahan positif bagi masyarakat luas.


"Kata ini berasal dari bahasa Latin ad vocare yang artinya memanggil atau memberi suara bagi pihak yang lemah," pungkasnya.


Selanjutnya mengenai dasar hukum Posbankum dan Paralegal : UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.


Hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan adalah bentuk dari adanya kepastian hukum yang mana ini adalah hak Konstitusional setiap warga negara dan bukan belas kasihan negara, jaminan di dalam UUD 1945 negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya.


Hadirnya Posbankum juga adalah menjadi langkah awal untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum ditingkat akar rumput yakni masyarakat desa dan kelurahan.


Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga tentang memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat tanpa pengecualian.


Pengertian Posbankum desa dan kelurahan adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum.

Tujuan Posbankum desa dan kelurahan :

A. Memperluas akses keadilan dan mendekatkan pada masyarakat di desa dan kelurahan.

B. Mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.

C. Menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.


Di dalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting :

A. Supervisor

a. Ada Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.

b. Ada Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.

B. Pengerak Posbankum

a Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).

b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).


Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa dan kelurahan, kepala desa atau lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.


Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan :

A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.

B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.

C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.

D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.


Publik perlu memahami regulasi paralegal dan posbankum yang tidak bisa dipisahkan sebagai sebuah program prioritas Kemenkum RI melalui BPHN nya.

Regulasi pos bantuan hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.


Regulasi lainnya berupa UU dan PP yang berkaitan dengan posbakum seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, UU No.8/1981 tentang kitab UU hukum acara pidana, UU No.18/2003 tentang advokat, Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.


Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum.


Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.

Persyaratan perekrutan paralegal

1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.

2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.

3. Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.

Tugas paralegal

1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.

2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.

3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program, atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.

4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.

Hak paralegal

1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.


Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti : 

1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


Sebagai informasi tambahan. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat yang kemudian duduk sebagai Dewan Pendiri dan sebagiannya masuk dalam struktur Pengurus Harian di Pengurus Pusat atau Kantor Pusat di Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki cabang ditingkat kabupaten dan kota serta koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :

1. Litigasi. Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.

2. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting Hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan lapas, rutan serta fakultas hukum pada perguruan tinggi.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, ppl dari berbagai perguruan tinggi, orientasi study hukum pada SMA, magang belajar dan magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat. (tro).


#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #BantuanHukumdanAdvokasi #AdvokatLukmanIhzaNurHakim #PendidikanPelatihanParalegal #Posbankumdeskel #AngkatanIX #JawaTengah #Pekalongan #Purbalingga #Posbankum #Desa #Kelurahan #KemenkumRI #KanwilkumJateng #BantuanHukum #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update