PURWOKERTO – Aksi damai yang digelar ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026) berbuah hasil positif. Gerakan ini berujung pada keluarnya dukungan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Kegiatan dimulai dengan aksi damai yang berkumpul di Alun-alun Purwokerto. Usai menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut, massa pengemudi bergerak bersama menuju kantor DPRD Banyumas untuk melakukan audiensi. Di gedung dewan, perwakilan komunitas ojol diterima secara resmi dan pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara bersama yang berisi dukungan tegas terhadap proses lahirnya regulasi khusus transportasi online.
Sebanyak 10 orang perwakilan pengemudi diterima langsung oleh Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo yang akrab disapa Nova, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih. Sementara dari unsur eksekutif, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berhalangan hadir dan menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Omar Udaya, sebagai wakil. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas.
Audiensi yang berlangsung di Hall A DPRD Banyumas berjalan lancar, singkat, dan penuh kekeluargaan tanpa perdebatan yang alot. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi kembali menegaskan empat tuntutan utama yang menjadi aspirasi nasional seluruh komunitas transportasi online di Indonesia. Keempat poin itu meliputi usulan kenaikan tarif layanan roda dua, pembentukan regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang, penerapan ketentuan tarif bersih ASK – yang merupakan singkatan dari aplikasi, saweran, dan konsumen – serta dorongan kuat agar RUU Transportasi Online segera disahkan menjadi undang-undang.
Selain mengusung tuntutan tingkat nasional, para pengemudi juga menyampaikan aspirasi khusus bagi warga Banyumas, yakni mendesak penghapusan pungutan opsen pajak yang selama ini diberlakukan di wilayah kabupaten setempat.
Puncak dari pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Dukungan Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Transportasi Online. Di dalam dokumen resmi itu, terdapat tiga kesepakatan penting yang disetujui bersama. Pertama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh komunitas transportasi online pada tanggal 20 Mei 2026. Kedua, kedua lembaga tersebut mendukung aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk meneruskannya langsung kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Ketiga, dokumen ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan resmi daerah agar RUU Transportasi Online dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026.
Berita acara tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, serta Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Omar Udaya, selaku wakil dari Bupati Banyumas.
Komitmen dukungan itu tidak berhenti hanya di atas kertas berita acara. Segera setelah pertemuan, DPRD Banyumas mengirimkan surat resmi bernomor 500.11.1/909/V/2026 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI u.p. Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Isi surat tersebut berupa penyampaian aspirasi lengkap dari komunitas transportasi online Banyumas terkait dorongan percepatan pembahasan RUU yang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Sebagai bahan pendukung, terlampir kami sampaikan dokumen pernyataan aspirasi dari komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas,” tertulis jelas dalam kutipan surat yang ditandatangani oleh Agus Priyanggodo.
Surat dukungan ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi V DPR RI di Jakarta, sebagai bentuk penguatan agar aspirasi daerah didengar dan diprioritaskan di tingkat pusat.
Langkah cepat dan dukungan resmi dari DPRD serta Pemkab Banyumas ini menjadi salah satu respon institusional yang paling tanggap di tengah gelombang aksi serupa yang digelar secara serentak oleh pengemudi transportasi online di 16 wilayah lain di Indonesia. Dukungan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dan pelaku usaha jasa transportasi mulai mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan di daerah, guna mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

