CILACAP - Menjadi Paralegal resmi, bersertifikat dan menyandang gelar non akademik CPLA dibelakang nama, tentulah sangat membanggakan.
Pasalnya, tidak semua warga negara punya kesempatan mengikuti berbagai proses panjang hingga sah disebut sebagai Paralegal dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum RI.
Muslimat Nahdlatul Ulama bisa dibilang sebagai salah satu pioner dari sekian banyak komponen bangsa berbasis organisasi keagamaan yang telah sukses menggelar pendidikan dan pelatihan Paralegal dan tercatat dalam Rekor MURI.
Hampir semua peserta diklat paralegal MNU di seluruh wilayah Indonesia telah dilantik melalui agenda Inaugurasi, tak terkecuali Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Pertanyaannya, usai pelantikan bagaimana kabar dan eksistensi mereka? Tentu semua paralegal MNU terus bergerak sesuai wilayahnya di pergerakan layanan bantuan hukum Non Litigasi atau di luar pengadilan. Dan, mayoritas paralegal MNU juga sudah bergabung masuk di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahannya masing-masing.
Kabar teranyar dan ini layak diapresiasi bahwa Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (PC MNU) Cilacap beserta Pengurus Anak Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (PAC MNU) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Patimuan, Sabtu (25/7/2026).
Dalam agenda rakor tersebut ada sesi paparan materi Posbankum dan Keparalegalan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Non Litigasi Posbankum PC MNU Cilacap Indazah, CPLA dengan penyusun materi Sri Pujiati,SH., CPLA dan Juhriyati,SH.., M.Kn., CPLA.
Hadir dalam kesempatan tersebut Khamnati, CPLA, Ida Nur Fadilah, CPLA, Utri Astuti, CPLA.
"Sepengetahuan saya peserta diklat paralegal MNU kemarin itu ya mayoritas adalah pengurus PC MNU di kabupaten atau kota masing-masing yah, sebagiannya mungkin PAC, namun mayoritas dari PC yah," katanya.
"Karena paralegalnya mayoritas dari PC jadi mudah saat ada berbagai agenda organisasi, kita agendakan sesi untuk edukasi hukum seperti penyuluhan hukum tentang posbankum dan paralegal. Di PC MNU Cilacap ini sudah sering kami lakukan," imbuhnya
.
Berikut daftar Paralegal MNU PC MNU Cilacap :
A. Sri Pujiati,SH., CPLA.
Alamat : Jln.Serayu No.46 B RT.03/RW.06 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
B. Siti Yuni Mauni, CPLA.
Alamat : Jl. Tawes, RT.01/RW.06 Menganti, Kesugihan.
C. Darwati, S.IP., CPLA.
Alamat : Palugon RT.01/RW.01 Desa Palugon, Kecamatan Wanareja.
D. Utri Astuti, CPLA.
Alamat : Jln.Duwet No.78 RT.O2/RW011 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
E. Indazah, CPLA.
Alamat : Jln. Bayur RT.03/RW.07 Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara.
F. Robiyah, CPLA.
Alamat : Dusun Dewa RT.01/RW.06 Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu.
G. Yusriyati, SPd.I., CPLA.
Alamat : Jln. KH Syarbini RT.1/RW.1 Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala.
H. Hj. Ani, CPLA.
Alamat : Jln.Letkol Sudarso RT.05/RW.02 Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
I. Fuzi Setia Kusuma Ningrum, CPLA.
Alamat: Babakan RT.003/RW.004 Desa Bantar, Kecamatan Wanareja.
J. Ida Nur Fadilah, CPLA.
Alamat : Desa Cimrutu RT.03/RW.05 Kecamatan Patimuan.
K. Juhriyati, SH., M.Kn., CPLA.
Alamat : Jln. Pandawa RT.03/RW.04 Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.
L. Marliyah, CPLA.
Alamat : Jln .Banyu Panas RT.005/RW 002 Desa Cipari, Kecamatan Cipari.
M. Khamnati, CPLA.
Alamat : Jln. Kenanga No.25 RT.001/RW.007 Serang, Cipari.
Sebagai pengayaan informasi maka publik perlu mengetahui dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Didalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting :
A. Supervisor
a. Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.
b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.
B. Pengerak Posbankum
a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).
b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).
Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:
A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.
B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.
C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.
D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.
Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal
(1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal
(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:
(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sedangkan mengenai regulasi Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya soal LBH Perisai Kebenaran dapat diinformamsikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program Bantuan Hukum:
A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum :
A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti:
A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.
B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen:
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan I, II, III hingga IX yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #ParalegalMuslimatNahdlatulUlama #PCMNUCilacap #RakorPCMNUCilacap #SosialisasiPosbankum #SosialisasiParalegal #PPMNU #PWMNUJateng #PBNU #PWNUJateng #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumJawaTengah #BagianHukumPemkabCilacap #Cilacap #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

