-->

Notification

×

Sekjen LBH-PK H. Hartomo: Sengkarut Hukum di Indonesia Tak Selalu Karena Undang-Undang Yang Buruk

17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T04:56:35Z

 


PURWOKERTO - Pada setiap paparan materi pendidikan dan pelatihan paralegal selalu muncul pertanyaan dari para peserta, kenapa sudah ada undang-undang tapi hukum tidak berjalan dengan baik dan maksimal memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan, hukum sudah dibuat, ada polisi, jaksa, hakim namun pelanggaran hukum kerap kali terjadi.


Dari berbagai kegundahan warga masyarakat yang tercermin lewat berbagai pertanyaan diatas maka jawabannya adalah bukan bahkan tidak selalu karena undang-undangnya yang buruk.


Demikian statement yang dilontarkan oleh sosok praktisi hukum senior, dosen program studi hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, salah satu dari 7 advokat pendiri LBH Perisai Kebenaran sekaligus Sekretaris Jenderal LBH-PK H.Hartomo,SH.,MH saat memulai paparannya bertema Prosedur Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia pada perhelatan bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.


Diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan IX itu sendiri dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting yang di handel langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diwilayah Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026) pukul 10.15-12.15 WIB.


"Ini saya sampaikan pertama kali sebagai pembuka paparan tema yang saya bawakan nanti. Semua sengkarut diranah hukum dinegeri ini tidak selalu bermula dari undang-undangnya yang buruk. Ada banyak faktor yang mengelilinginya," katanya.


Hartomo menjelaskan dalam ilmu hukum dikenal konsep legal culture artinya budaya hukum. Konsep ini dipopulerkan oleh Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, berjalannya suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur utama :

A. Legal Structure (struktur hukum), yaitu lembaga yang menegakkan hukum, seperti polisi, hakim, jaksa, dan advokat.

B. Legal Substance (substansi hukum), yaitu aturan hukumnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, putusan pengadilan.

C. Legal Culture (budaya hukum), inilah yang sering dilupakan. Budaya hukum adalah cara berpikir, sikap dan kesadaran masyarakat maupun aparat terhadap hukum, contohnya semua tahu menerobos lampu merah itu dilarang tetapi tetap dilakukan. Semua tahu memberi atau menerima suap itu melanggar hukum namun masih dianggap yang lumrah atau hal yang biasa saja. Semua tahu kontrak harus dipatuhi tetapi masih banyak yang sengaja mengingkarinya.


"Nah, disinilah problemnya. Undang-undang yang baik tidak akan efektif jika masyarakat dan aparat tidak memiliki budaya untuk menghormati. Tidak ada undang-undang yang mampu bekerja sendirian tanpa budaya hukum yang kuat. Coba, mana yang lebih penting untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia; memperbanyak undang-undang baru atau membangun budaya hukum masyarakat dan aparat?," imbuh Hartomo. 


Hartomo mengungkapkan, intinya bahwa bicara penegakan hukum bukan hanya soal pasal. Hukum baru akan benar-benar hidup apabila didukung oleh aturan yang baik, aparat yang profesional dan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum. Karena sebesar apa pun kewenangan negara tidak ada undang-undang yang mampu bekerja sendirian tanpa budaya hukum yang kuat.


Tak luput, Hartomo juga menyoroti soal asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi karena kebenaran hukum itu dibuktikan di persidangan.


Sebagai praktisi hukum dan dosen prodi hukum, Hartomo menegaskan, persidangan merupakan arena hukum yang sah untuk menguji setiap dakwaan secara terbuka, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam proses tersebut, seluruh konstruksi dakwaan akan diuji melalui alat bukti, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi dan ahli, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak.


"Sangat urgent bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dakwaan atau opini yang berkembang di ruang publik. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang sah," ujarnya.


Menghormati proses peradilan berarti memberikan ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara independen, imparsial dan bebas dari tekanan opini publik. Pada akhirnya, kepastian hukum, keadilan dan kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Memasuki paparan inti dengan pokok bahasan prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, Hartomo membeberkan bahwa ini dibagi menjadi beberapa jalur utama yaitu peradilan pidana, perdata dan tata usaha negara.


Setiap jalur memiliki tahapan resmi mulai dari pendaftaran atau penyelidikan, proses mediasi atau persidangan di pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.

Prosedur Peradilan Pidana

A. Penyelidikan dan Penyidikan. Polisi mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

B. Penuntutan. Berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

C. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Hakim membuka sidang, pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi/alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan (pledoi), hingga putusan hakim.

D. Pelaksanaan Putusan (eksekusi). Jaksa mengeksekusi putusan ke Lembaga Pemasyarakatan. 


Prosedur Peradilan Perdata

A. Pendaftaran Gugatan. Penggugat mendaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

B. Mediasi. Tahap wajib untuk mengusahakan penyelesaian damai dibantu oleh hakim mediator.

C. Pembacaan Gugatan dan Jawaban. Pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik dan duplik.

D. Pembuktian dan Kesimpulan. Para pihak menyerahkan alat bukti dan saksi lalu penyampaian kesimpulan.

E. Putusan. Hakim menjatuhkan putusan akhir atas sengketa tersebut. 


Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

A. Pengajuan Gugatan. Menggugat keputusan pejabat administrasi negara yang dianggap merugikan.

B. Pemeriksaan Persiapan. Hakim memeriksa kecukupan syarat formil gugatan.

C. Sidang Pemeriksaan. Pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian dan kesimpulan.

D. Putusan. Memutuskan apakah batal/tidak sahnya Keputusan TUN yang digugat. 

Publik perlu mengetahui bahwa dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.


Didalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting

A. Supervisor

a. Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.

b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.

B. Pengerak Posbankum

a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).

b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).


Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.

Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan

A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.

B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.

C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.

D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.


Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal. 

Persyaratan perekrutan paralegal

(1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.

(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.

(3). Bukan anggota TNI, Polri, ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.


Tugas paralegal

(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.

(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.

(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.

(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.


Hak paralegal

(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti

(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


Sedangkan mengenai regulasi Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.


Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.


Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.


Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.


Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Sebagai pengayaan informasi bagi publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program Bantuan Hukum:

A. Litigasi : Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.

B. Non Litigasi : Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum

A. Persidangan perdata perceraian/pidana, meliputi pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum, meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum, meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum, melayani penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana, meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti

A. Pengadilan Negeri.

Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama

Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen:

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN/PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.

B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang di Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.

C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.

D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. Hibah atau sumbangan dan atau

b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri dan magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #ProsedurHukum #DalamSistemPeradilandiIndonesia#AdvokatHartomo #UHBPurwokerto #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanIX #KabupatenPekalongan #KabupatenPurbalingga #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update