-->

Notification

×

Prof. Suparji Ahmad Bedah Teknik Penyusunan Laporan Pidana di Diklat Paralegal Jateng 2026

25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T13:38:58Z


JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Penasihat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH tampil sebagai narasumber materi teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis dalam ajang bergengsi bertajuk pendidikan dan pelatihan Paralegal Posbankum Jawa Tengah Tahun 2026, Angkatan XIII Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Kamis (24/9/2026).


Pendidikan dan pelatihan paralegal Posbankum Jawa Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dihelat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah.


Dalam paparannya dihadapan 300 lebih peserta diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan XIII dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Prof.Dr.Suparji Ahmad,SH.,MH menyampaikan tentang definisi laporan dan pengaduan, subjek laporan dan pengaduan, proses dan prosedur laporan dan pengaduan serta definisi korespondensi.


Berikut penjelasan dan penjabaran dari paparan yang disampaikan oleh Prof.Dr.Suparji Ahmad,SH.,MH.

A. Teknik Penyusunan Laporan

a. Definisi Laporan

Laporan dan pengaduan merupakan awal dari bekerjanya mekanisme peradilan pidana khususnya kepolisian.


Laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


b. Subjek Laporan

KUHAP telah menentukan pihak-pihak yang berhak melapor, sebagaimana menurut Pasal 108 KUHAP:

1). Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

2). Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, terhadap ketentraman umum dan keaman umum atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

3). Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepeda penyelidik atau penyidik.


Menurut Pasal 103 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 108 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP, Laporan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor.


Laporan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik. Dalam hal pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut. Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan laporan kepada yang bersangkutan.


c. Proses dan Prosedur Laporan

Hal yang dilaporkan secara lisan oleh pelapor harus dicatat oleh penyelidik, dan setelah selesai dicatat oleh penyidik, kemudian dibacakan kembali oleh Penyidik atau disuruh baca kepada si pelapor, dan setelah itu si pelapor setujui dan tidak ada hal-hal yang perlu diperbaiki/keberatan, maka segera ditandatangani laporan itu oleh si pelapor dan penyelidik.(Pasal 108 ayat (4) KUHAP). Apabila si pelapor tidak dapat menulis, maka laporan si pelapor dicatat oleh penyidik kemudian dibacakan kembali, dan hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut.


Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Laporan/pengaduan diterima peyelidik di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) /SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) pada tingkat Polda/Polres/Polsek. Setelah dilakukan kajian awal oleh Penyelidik Reserse kriminal maka dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.


Setelah ditandatangani oleh Pelapor / Pengadu dan yang menerima Laporan /Pengaduan serta diketahui oleh Atasannya (Kapolsek, Kasat / Pejabat yang berwenang mengetahuinya) kemudian dicap Dinas, selanjutnya dimasukkan ke dalam Buku Register Laporan Polisi. Pada Laporan Polisi dibubuhkan No. Registrasi Laporan Polisi.


Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan, maka segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.


B. Teknik Penyusunan Aduan

a. Definisi Pengaduan

Pengaduan menurut Pasal 1 angka 25 KUHAP menjelaskan bahwa, Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


Pada Pasal 1 angka 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.


b. Subjek Pengaduan

1). Menurut Pasal 72 KUHPidana: Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.


2). Pasal 73 KUHPidana, yaitu "Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan".


3). Menurut Pasal 284 ayat (2) KUHPidana, bahwa "Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga".


c. Prosedur Pengaduan

Dalam hal seseorang yang mengadukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana, menurut Pasal 103 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 108 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP:

1). Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pengadu.

2). Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pengadu dan penyelidik.

3). Dalam hal pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam pengaduan tersebut.

4). Setelah menerima pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan pengaduan kepada yang bersangkutan.


C. Teknik Korespondensi

a. Pengertian Korespondensi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korespondensi mempunyai makna perihal surat menyurat atau perihal berkirim-kirim surat. Surat menyurat adalah suatu kegiatan untuk mengadakan hubungan secara terus menerus antara pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.


Surat menyurat itu sangatlah penting. Karena kalau kita bicara mengenai advokasi, surat merupakan ujung pangkalnya kasus dan sebagai jejak dan bukti bahwa kita pernah melakukan bipartit dengan manajemen contohnya.


b. Macam-macam Manajemen Korespondensi atau Surat-menyurat

1). Gugatan

Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan.


2). Petisi

Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal, biasanya ditandatangani oleh sekolompok besar orang.


Pembahasan Diklat Paralegal Posbankum

Dasar hukum Posbankum dan Paralegal adalah UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang posbankum.


Pelatihan paralegal menjadi bagian integral dari program nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia yang sangat berguna dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.


Pendidikan dan pelatihan paralegal menjadi salah satu komitmen jangka panjang kementerian hukum dalam memperkuat keberadaan pos bantuan hukum desa/kelurahan.


Pembahasan Paralegal

Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.


Permenkum ini mengatur tentang berbagai hal menyangkut persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal. 


Persyaratan perekrutan paralegal

1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.

2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.

3. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan pemberi bntuan hukum atau organisasi bantuan hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.


Tugas paralegal

1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.

2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.

3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.

4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.


Hak paralegal

1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.


Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti

1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


Tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bagi paralegal:

1. Paralegal merupakan garda terdepan dalam akses keadilan yang harus menjalankan perannya dengan integritas, empati dan profesionalisme.

2. Paralegal berperan sebagai agen perubahan budaya hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan konflik serta mendorong penyelesaian masalah secara damai.

3. Paralegal adalah mitra strategis pemerintah dan organisasi bantuan hukum.


Pembahasan Posbankum

Posbankum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 11 Tahun 2026 tentang posbankum dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.


Program pos bantuan hukum desa/kelurahan telah diluncurkan secara nasional pada 5 Juni 2025. Di Jawa Tengah telah terbentuk 8.563 pos bantuan hukum desa/kelurahan tersebar di seluruh kabupaten dan kota.


Pencapaian ini mengantarkan Provinsi Jawa Tengah memperoleh Rekor MURI pada 19 November 2025 sebagai provinsi dengan jumlah pos bantuan hukum desa/kelurahan terbanyak di Indonesia dan pada tahun 2026, jumlah paralegal pada pos bantuan hukum desa/kelurahan yang sudah memperoleh pelatihan mencapai 3.909 orang paralegal.


Berdasarkan berbagai sumber diketahui bahwa jumlah posbankum secara nasional yang sudah terbentuk mencapai 47.504 posbankum desa dan kelurahan.


Dengan adanya posbankum desa/kelurahan, perkara-perkara hukum di masyarakat bawah seperti tindak pidana ringan agar di selesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke pengadilan yang lama serta mahal.


Di dalam posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting:

A. Supervisor

a. Supervisor dari penyuluh hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.

b. Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat paralegal sekaligus bertindak sebagai mentor dalam tugas praktik masa aktualisasi peran paralegal (MAPP) selama tiga bulan berturut-turut.


B. Pengerak Posbankum

a. Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).

b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti diklat paralegal (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).

Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di posbankum desa/kelurahan, kepala desa/lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.


Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan:

A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.

B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.

C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.

D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan kepada pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.


Pembahasan Bantuan Hukum

Dasar yuridis pelaksanaan bantuan hukum diatur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.


Bantuan hukum merupakan layanan yang diberikan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum.


Melalui bantuan hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.


Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.


Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.


Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.


Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh menteri hukum Republik Indonesia atau kementerian hukum Republik Indonesia.


Pembahasan LBH Perisai Kebenaran

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Berdasar SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027 menyebutkan No.199.Nomor Register 1149.33.V/A.2024, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berstatus terakreditasi "A".


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di dirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terakreditasi A Menkumham RI, hadir dengan mandat menjalankan konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menyediakan jenis pelayanan hukum berupa litigasi dan non litigasi sebagai garis besar programnya.


A. Litigasi. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyidikan/gugatan/tata usaha negara, putusan pengadilan tingkat I, banding, kasasi, peninjauan kembali.

B. Non Litigasi. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyuluh hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di Luar pengadilan, drafting dokumen hukum, inverstigasi perkara, penelitian hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum:

A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti 

A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.

Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.

B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.

C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.

D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:


a. Hibah atau sumbangan dan atau

b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #GuruBesarHukumPidana #SenatUniversitasAlAzharIndonesia #ProfSuparjiAhmad #TeknikPenyusunanDokumenLaporanAduanKronologi #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanXIII #KabupatenBanyumas #KabupatenCilacap #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #BagianHukumPemkabCilacap #Purwokerto #Banyumas #Cilacap #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update