CILACAP — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mempercepat legalitas kepemilikan lahan warga melalui Sosialisasi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Dusun Bunter, Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Selasa (03/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, narasumber Disperakim Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Turut hadir jajaran Forkopimcam Karangpucung, Pemerintah Desa Pamulihan, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Kepala Desa Pamulihan, Kosim, Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran pejabat provinsi dan daerah di wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes tersebut. Selain mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas air bersih Pamsimas bagi 170 Kepala Keluarga (KK), Kosim memaparkan progres legalitas lahan pemukiman warga.
"Ini merupakan perjuangan warga terkait status lahan relokasi korban bencana longsor tahun 2011–2012 seluas kurang lebih 6 hektar. Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dimulai sejak 2023 kini telah rampung secara administratif dan tinggal menantikan penerbitan SK Biru dari Kementerian Kehutanan," ujar Kosim.
Darwoko Mewakili Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, menjelaskan bahwa dari total 72 hektar alokasi lahan TORA di Cilacap, seluas 6 hektar di antaranya diperuntukkan bagi Dusun Bunter. Seluruh berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap sejak Juni 2025 dan saat ini posisinya berada di Biro Hukum hingga meja Menteri Kehutanan. Pemkab Cilacap bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berkomitmen mengawal penuh proses ini agar tuntas sebelum tahun 2027.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Matra Moro, S.E menegaskan bahwa legislatif terus mendorong alokasi anggaran infrastruktur jalan guna mendukung pengembangan kawasan reforma agraria. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga kerukunan di tengah proses penantian keputusan menteri.
Dukungan serupa disampaikan Narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disengkrip/Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Ilham berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga Dusun Bunter secara berkelanjutan.
BPN Tegaskan Pengurusan Sertifikat TORA Gratis.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Salah seorang warga mengajukan pertanyaan mengenai pembiayaan dan kepastian apakah pengurusan sertifikat TORA dikenakan biaya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Cilacap, Taufiq Fakhri, menegaskan secara transparan bahwa pengurusan sertifikat program TORA tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon hanya dituntut menyediakan biaya operasional mandiri untuk pembelian materai dan patok batas tanah.
Lebih lanjut, Taufiq memaparkan mekanisme teknis penyaluran lahan setelah SK Biru terbit. BPN terlebih dahulu akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah.
"Selanjutnya, warga akan menerima Sertifikat Hak Pakai selama masa transisi 10 tahun guna mencegah praktik alih fungsi atau jual beli lahan secara instan, sebelum akhirnya ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Hak Milik penuh."pungkasnya.


