BABYUMAS - Pemeriksaan setempat (descente) atas sengketa kepemilikan tiga bidang tanah sawah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, diwarnai ketidakjelasan saat penunjukan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Dalam agenda pemeriksaan lapangan tersebut, pihak ahli waris yang hadir maupun Kepala Dusun (Kadus) setempat mengaku tidak sepenuhnya mengingat batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Perkara perdata dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2026/PN Pwt itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Deddi Alparesi, S.H., dan Romi Hardhika, S.H., dalam pemeriksaan setempat yang berlangsung pada 30 Oktober 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut pihak Penggugat, Ny. Turinah, bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat hadir Dayat, yang disebut sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Warsidi, beserta pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan difokuskan pada pencocokan objek sengketa dengan kondisi faktual di lapangan, terutama menyangkut letak, luas, serta batas-batas tiga bidang tanah sawah yang menjadi pokok gugatan.
Penunjukan Batas Tanah Sempat Alot
Dinamika muncul ketika pihak ahli waris diminta menunjukkan secara langsung batas-batas bidang tanah yang disengketakan. Dalam kesempatan tersebut, pihak yang hadir tampak mengalami kesulitan memberikan penjelasan secara rinci mengenai batas-batas objek tanah.
Situasi itu kemudian membuat pihak Tergugat meminta bantuan Kepala Dusun (Kadus) Dedi untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah yang dimaksud.
"Saya takut salah saja karena objek ini cukup luas," ujar Dedi
Dedi sempat menoleh kepada Jaril Kadus nonaktif yang berada di dekatnya, menunjukan seolah olah meminta bantuan namun ditolak oleh advokat penggugat dan di tolak juga oleh Hakim.
Kuasa hukum Tergugat meminta kepada majelis hakim agar Kadus Dedi diberikan kesempatan menjelaskan letak dan batas objek tanah di hadapan majelis.
Namun, ketika diminta memberikan keterangan, Kadus Dedi juga mengaku tidak sepenuhnya mengingat batas-batas tanah tersebut.
"Kalau nggak tau nggak papa jangan di paksakan," Ujar Hakim kepada Kadus
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam pemeriksaan setempat, mengingat kepastian letak dan batas objek merupakan bagian penting dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.
Meski demikian, penunjukan batas di lapangan masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan kepemilikan salah satu pihak.
Penggugat Dinilai Mampu Menjelaskan Batas Tanah
Berbeda dengan situasi ketika pihak ahli waris dan Kadus diminta menunjukkan batas objek sengketa, Ny. Turinah bersama suaminya tampak dapat memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.
Keterangan dan penunjukan objek dari masing-masing pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.
Pemeriksaan setempat sendiri bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik objek sengketa, sehingga terdapat kesesuaian antara objek yang dipersoalkan dalam gugatan dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Sengketa Berawal dari Keabsahan Jual Beli Tiga Bidang Tanah
Gugatan perdata ini diajukan oleh Ny. Turinah bersama anaknya, dengan didampingi kuasa hukum Djoko Santoso, S.H., beserta rekan.
Gugatan ditujukan kepada sejumlah ahli waris, yakni Sutimah, Fatirah, dan Hidayat, yang didampingi tim kuasa hukum Dwi Amilono, S.H.
Pokok perselisihan berkaitan dengan keabsahan proses jual beli tiga bidang tanah sawah yang berada di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Dalam petitum gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutan, antara lain:
Pengesahan Dokumen: Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Januari 2021.
Pengakuan Hak Kepemilikan: Menyatakan tiga bidang tanah sawah yang menjadi objek sengketa sebagai milik sah Penggugat.
Sita Jaminan dan Peralihan Hak: Memohon penetapan sita jaminan atas objek sengketa serta meminta agar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat.
Tiga Bidang Tanah Menjadi Objek Sengketa
Berdasarkan rincian objek dalam gugatan, terdapat tiga bidang tanah sawah dengan total luas mencapai 11.200 meter persegi atau 1,12 hektare.
Berikut rincian objek tanah yang disengketakan:
Nomor Objek Pajak (NOP) Luas Batas Utara Batas Selatan Batas Timur Batas Barat
33.02.020.012.015.0017.0 4.900 m² Tanah Desa Jalan Desa Tanah Samini Tanah Asmawijaya
33.02.020.012.015.0018.0 4.900 m² Tanah Desa Jalan Desa Tanah Asmawijaya Tanah Desa
33.02.020.012.015.0011.0 1.400 m² Tanah Desa Jalan Desa Tanah Desa dan Jumadi Tanah Asmawijaya
Selain tuntutan pokok tersebut, Penggugat juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Tergugat atau majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Sebelum memasuki agenda pemeriksaan setempat, perkara ini telah melalui dua kali proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Dian Anggraini, S.H., M.H.
Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Kuasa hukum Tergugat, Dwi Amilono, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh prosedur hukum dan mengikuti proses persidangan sebagaimana mestinya.
Perbedaan kepentingan dan pandangan antara Penggugat dan Tergugat disebut menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan perdamaian.
Sidang Dilanjutkan 10 November 2026
Pemeriksaan setempat yang berlangsung di lokasi objek sengketa akhirnya ditunda setelah turun gerimis. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda persidangan berikutnya pada 10 November 2026.
Dengan belum adanya penyelesaian melalui mediasi, perkara sengketa tiga bidang tanah sawah tersebut masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai dokumen kepemilikan, riwayat jual beli, keterangan para pihak, serta kesesuaian batas-batas objek tanah yang menjadi pokok perselisihan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

