-->

Notification

×

Guru SMKN Karangpucung Cilacap Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Siswinya

07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T00:18:37Z


CILACAP - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMKN Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.


Adapun korban berinisial KIS (17), sementara pelaku berinisial SYD (49), guru mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR).


SYD sendiri telah ditahan polisi dan berstatus tersangka. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.


Kasus tersebut terungkap usai bibi korban berinisial DKM mengetahui dan melaporkannya ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026.


Sementara itu, dugaan pelecehan seksual diketahui dilakukan SYD pada 2 September 2026, sekitar pukul 08.35 WIB di lingkungan SMKN Karangpucung. 


Awal mula korban KIS meminta izin untuk mengambil kertas TKA yang tertinggal di rumah. SYD kemudian menanyakan alasan kertas TKA  bisa tertinggal.


Korban pun menyampaikan alasan 

kertas TKA miliknya ini tertinggal lantaran ada persoalan keluarga, namun sembari menangis.


"Tersangka kemudian membawa korban ke ruang instruktur, dengan modus menenangkan korban," ujar 

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Wibowo saat Konferensi Pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).


Setelah berada di ruang instruktur, SYD langsung memeluk korban tanpa mengatakan apa pun, dan sempat mengelus bagian pundak korban.


"Pelaku saat itu langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku juga mengelus pundaknya sambil mengatakan sabar ya, sabar," ungkap Wakapolresta.


Aksi pelaku rupanya tidak kali ini saja. Berdasarkan keterangan salah satu saksi alumni sekolah tersebut berinisial NZW, saat murid hendak pulang ke rumah, harus bersedia dipeluk terlebih dahulu agar mendapat izin.


Peristiwa tersebut ternyata dilihat langsung oleh salah satu teman korban, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang dilihatnya.


Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, mulai rekan korban hingga pihak sekolah, termasuk NZW, alumni sekolah tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih.


"Modus operandinya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sedang sedih. Sedangkan motif yang disampaikan, pelaku merasa iba dan menganggap apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak," kata AKBP Endro.


Selain mengamankan SYD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru dan satu potong baju warna biru yang dikenakan korban saat kejadian.


Akibat perbuatannya, SYD dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


"Saat ini, berkas perkara ini sudah kami kirimkan kepada JPU dan sedang dalam proses penelitian," ungkap Endro.


"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyamaan persepsi terkait konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update