CILACAP – Guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan komite SMK Negeri Karangpucung, secara resmi, lembaga tersebut melaksanakan kegiatan pengembalian dana pinjaman untuk pengadaan parkir kendaraan khusus siswa pada Jumat (09/10/2026).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama ini dihadiri oleh jajaran manajemen sekolah, pengurus komite, serta perwakilan siswa. Dana pengelolaan parkir periode 2025–2026 tersebut diserahkan langsung oleh pihak Komite Sekolah dengan nominal sebesar Rp22.050.000 (dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
Ketua Komite SMKN Karangpucung, Bambang Purwanto, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan pinjaman dari wali siswa yang awalnya direncanakan untuk pembangunan fasilitas tempat parkir kendaraan.
"Ide ini murni muncul dari komite karena sekolah saat ini belum memiliki tempat parkir khusus untuk kendaraan siswa. Selama ini, siswa terpaksa memarkir kendaraan di lapangan Desa Ciporos. Namun, karena lapangan tersebut sewaktu-waktu digunakan untuk kepentingan masyarakat, komite menggagas pembuatan parkiran sendiri," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, agar tidak membebani orang tua, komite menerapkan skema pinjaman dana dari wali siswa. Rencananya, dana pinjaman tersebut akan dikembalikan secara utuh setelah siswa yang bersangkutan lulus sekolah.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini menghadapi kendala anggaran. Kebutuhan dana untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas parkir diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil terkumpul dari wali murid jauh dari harapan, yakni hanya sebesar Rp22.050.000.
"Karena jumlah yang terkumpul tidak sesuai dengan target, komite memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang, meskipun siswa belum lulus. Langkah ini kami ambil untuk mencegah polemik di masyarakat, terutama setelah munculnya isu miring di media sosial yang menuduh komite melakukan pungutan liar (pungli) terkait program parkir ini," tegas Bambang.
Pihak komite juga menegaskan bahwa narasi atau pemberitaan yang beredar di media sosial tersebut adalah informasi yang tidak benar atau bohong. Pengembalian dana secara terbuka ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas SMKN Karangpucung.

