-->

Notification

×

UIN Palembang Sabet Juara 1 Lomba Peradilan Semu Nasional SFNMCC di UIN Saizu Purwokerto

30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T11:53:35Z


PURWOKERTO - Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (Kadiv PPDO) pada Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) sekaligus Dekan Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora (FSEH) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH didaulat bertindak sebagai salah satu juri dalam ajang bergengsi dan prestisius Final Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional dengan tema utama "7th Sharia Faculty National Mourt Court Competition (SFNMCC)" se-Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Prof.K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto pada Rabu dan Kamis (28-29/10/2026).


Tak hanya praktisi hukum senior Sugeng Riyadi saja yang didaulat untuk bertindak sebagai juri ajang final lomba peradilan semu tingkat nasional yang bertempat di Fakultas Syariah UIN Prof.K.H.Saifuddin Zuhri tersebut, tercatat ada nama Anton Sutrisno,SH.,MH Jaksa di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kopsah,SH.,MH Hakim di Pengadilan Negeri Cilacap yang bertindak sebagai juri Nasional Moot Court.


Dalam ajang yang memeras kemampuan intelektual meliputi seperangkat pemahaman teori dan praktik hukum itu keluar sebagai juara 1 adalah delegasi UIN Palembang, juara 2 adalah delegasi UIN Ponorogo dan juara 3 adalah delegasi dari UIN Jakarta.


Dikalangan praktisi dan akademisi hukum nama Sugeng Riyadi sudah tak asing ditelinga hingga sekarang. Rekam jejaknya baik sebagai seorang praktisi hukum maupun sebagai akademisi hukum terbukti sangat baik, integritas dan moralitasnya sangat terjaga.


Selama ini, debutnya sebagai praktisi dan akademisi dilalui dari seringnya menjadi pembicara, narasumber diberbagai forum diskusi, seminar, talkshow, sarasehan tingkat nasional dan daerah termasuk menjadi pembicara pada forum pendidikan dan pelatihan paralegal yang dihelat oleh Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan OBH/PBH terakreditasi.


Sugeng Riyadi yang tercatat pernah mengikuti seleksi hakim agung adhock KY RI itu juga mementori ratusan alumni diklat paralegal posbankum desa dan kelurahan Jawa Tengah dan alumni diklat paralegal Muslimat NU yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta luar Jawa Tengah.


Sebagai pengayaan informasi disampaikan kepada publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 


Berdasar SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi kembali sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027 menyebutkan No.199.Nomor Register 1149.33.V/A.2024, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto, Jalan Sukadamai No.31 RT.4 RW.6 Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berstatus terakreditasi "A".


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di dirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.


Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.


Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran terakreditasi A Menkumham RI, hadir dengan mandat menjalankan konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menyediakan jenis pelayanan hukum berupa litigasi dan non litigasi sebagai garis besar programnya.

A. Litigasi. Proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyidikan/gugatan/tata usaha negara, putusan pengadilan tingkat I, banding, kasasi, peninjauan kembali.

B. Non Litigasi. Proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya misalnya, penyuluh hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di Luar pengadilan, drafting dokumen hukum, inverstigasi perkara, penelitian hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan bantuan hukum:

A. Persidangan perdata perceraian, pidana meliputi pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior, berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum meliputi pelayanan penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti 

A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli dan gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran.

Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak khusus mahasiswa dari berbagai PTN, PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.

B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung, tatap muka di sebuah hotel berbintang Kota Tegal selama tiga hari tiga malam.

C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak dalam rangka mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang di helat langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH/OBH terakreditasi di wilayah hukum Jawa Tengah.

D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.


Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.


Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. Hibah atau sumbangan dan atau

b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA/sederajat, magang belajar, magang mandiri, magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat yang ada di seluruh Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #KadivPPDOLBHPK #AdvokatSugengRiyadi #JuriFinalLombaPeradilanSemu #TingkatNasional #UNUPurwokerto #UINSaizu #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #DiklatParalegalMNU #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJawaTengah #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update