BANYUMAS - Narasi ramah investasi dan efisiensi birokrasi yang digaungkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas kini menghadapi ujian serius. Di balik klaim komitmen pengawalan perizinan dan pendampingan usaha, penelusuran investigatif membongkar potret yang memicu keprihatinan publik: pelepasan segel penutupan pabrik yang dinilai berjalan tanpa kelengkapan izin penuh, didasarkan pada surat janji kesanggupan semata.
Segel Dicabut, Kelengkapan Izin Belum Penuh
Kasus berpusat pada operasional Pabrik Bata Ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Sebelumnya, Bupati Banyumas bersama tim gabungan telah memasang segel penutupan karena pabrik terbukti beroperasi secara ilegal pada malam hari dan mencaplok lahan melebihi izin yang dimiliki. Namun tak lama kemudian, banner penutupannya telah hilang dari lokasi.
Pencopotan itu memicu tanda tanya besar, mengingat dokumen perizinan dasar khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang diketahui belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan bahwa pemerintah daerah memilih jalur fasilitasi ketimbang penegakan sanksi yang mengikat.
"Kemarin kita mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh IKN karena mereka melakukan kegiatan yang kita anggap melanggar peraturan. Atas dasar itu, kita berikan fasilitasi untuk segera mengajukan perizinan supaya mereka masih tetap berinvestasi di Kabupaten Banyumas," ujar Roni.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelepasan segel tersebut hanya berpegang pada surat pernyataan janji patuh dari pihak perusahaan, bukan pemenuhan syarat teknis secara faktual. Langkah ini dinilai berbagai pihak sebagai preseden yang mengkhawatirkan.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Semakin Luas
Perselisihan warga dengan PT IKN menyibak persoalan yang lebih mendalam. Dokumen izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mencatat lahan yang disetujui hanya seluas 2,4 hektar. Namun pantauan di lapangan menunjukkan pemanfaatan lahan telah melebar hingga 8,9 hektar, yang berarti diduga telah terjadi pencaplokan kawasan lahan sawah dilindungi seluas lebih dari 5,5 hektar.
Perlawanan warga semakin menguat seiring temuan-temuan yang mengemuka:
- Beroperasi sembunyi-sembunyi — Meski telah dipasang segel sejak Agustus 2026, pabrik kedapatan tetap beroperasi pada malam hari hingga memicu sidak Bupati.
- Klaim sepihak — Pasca pencabutan segel, muncul pernyataan manajemen bahwa perizinan telah "diambil alih pemerintah pusat", yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.
- Dugaan pengumpulan tanda tangan tergesa Warga membeberkan adanya upaya pengumpulan persetujuan warga yang ditujukan kepada kelompok rentan seperti lansia dan ibu rumah tangga pada jam kerja, yang dinilai berpotensi menyesatkan.
Celah NIB vs PBG yang Kerap Dimanfaatkan
DPMPTSP sendiri mengakui adanya celah sistem perizinan yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis lewat sistem OSS Kementerian sering dijadikan alasan untuk beroperasi, padahal perizinan teknis seperti PBG, Amdal, dan izin pengelolaan lingkungan belum terpenuhi.
"Semua orang yang berusaha boleh mendaftarkan NIB, tetapi NIB disyaratkan harus didampingi oleh perizinan dasar, terutama PBG. Nah, ini yang sekarang menjadi kendala investor di mana mereka belum bisa mengajukan PBG-nya," aku Roni.
Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: mengapa pelanggaran zonasi dan operasional tanpa izin lengkap dapat berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya ditindak, dan ketika ditindak pun sanksinya dicabut hanya dengan lembar janji di atas kertas?
Preseden yang Mengkhawatirkan
Kebijakan fasilitasi seyogianya tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Jika pelanggaran aturan cukup diselesaikan dengan surat pernyataan, dikhawatirkan akan tercipta standar ganda penegakan hukum: satu aturan untuk investor besar, dan aturan lain untuk masyarakat pada umumnya.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap konsisten menegakkan aturan demi kepentingan jangka panjang masyarakat dan tata ruang daerah. Redaksi akan terus mengawal dokumen-dokumen resmi terkait kelengkapan izin PT IKN serta langkah penegakan hukum yang selanjutnya akan diambil.

