CILACAP - Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto menyampaikan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap tengah menyelesaikan empat lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026 ini.
"Target kami di bulan Desember harus sudah bisa terealisasi untuk sertifikasi 895 bidang, dimana ini dari eks HGU Nomor 01 PT Jeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi," ujar Andri, Rabu (28/10/2026).
Diketahui, terdapat empat lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kabupaten Cilacap yang sedang diselesaikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap tahun ini.
Keempat lokasi tersebut meliputi usulan pelepasan kawasan hutan di enam desa di tiga kecamatan.
Keenam desa ini yakni Desa Cimrutu dan Rawaapu, Kecamatan Patimuan, kemudian Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang dan Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, dan Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampunglaut.
Kemudian lokasi lainnya yakni eks HGU No 01 PT Jeruklegi ada di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi.
Selanjutnya lokasi eks DPU Pengairan dari Provinsi di Desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan, serta tanah timbul di Desa Ujunggagak dan Panikel, Kecamatan Kampunglaut.
"Untuk eks DPU pengairan Propinsi di Desa Cinyawang itu pada prinsipnya Propinsi akan melepas, menyerahkan kepada warga yang mengelola disana," ungkap Andri.
"Kita tinggal menunggu bagaimana mekanisme pelepasan, kemudian nanti kita akan jalankan skema redis," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai usulan pelepasan kawasan hutan di enam desa di tiga kecamatan, Andri mengungkap akan dilakukan audiensi bersama Kepala Desa terkait guna mencari win-win solution.
"Untuk eks kawasan hutan di enam desa, besok pagi akan ada audiensi dengan kepala desa-kepala desa terkait, membahasa terkait SK Biru, dan mudah-mudahan terealisasi," katanya.
"Pada tanggal 16 September Plt Bupati dan saya bersurat ke Sekjen Kehutanan untuk membahas audiensi permasalahan ini. Kita mencari solusi yang terbaik," tandasnya.
Andri menyampaikan sekitar 1.260 warga telah menunggu sertifikat tanah tersebut. "Untuk tahun ini, baru SHGU Nomor 1 PT Jeruklegi yang bisa kita realisasikan," katanya.
Sedangkan untuk usulan pelepasan kawasan hutan di enam desa, akan diusulkan di tahun 2027.
"Yang akan kita rencanakan Seperti Desa Ujunggagak dan Panikel, tahun ini sebelum redis harus di IP4T. Jadi tahun depan tinggal pelaksanaan redisnya," tutur Andri.
"Kemudian Desa Cinyawang yang dari Provinsi nggak mungkin kita kejar di 2026, karena prosesnya agak panjang di 2027, dan desa-desa yang lain ada Karangreja, Sidaurip, Sawangan dan desa Ujunggagak," pungkasnya. (*)

